Internasional

BI–MAS Resmikan Kerangka LCT untuk Penyelesaian Transaksi Rupiah–SGD

×

BI–MAS Resmikan Kerangka LCT untuk Penyelesaian Transaksi Rupiah–SGD

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: BI-Bank Sentral Singapura Operasionalkan Transaksi Rupiah-SGD - Market

jurnalistik.co.id – Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) resmi menjalankan kerangka penyelesaian transaksi bilateral yang menggunakan mata uang lokal masing-masing negara.

Pengumuman operasionalisasi ini berlaku mulai 31 Agustus 2026 dan menandai babak lanjutan dari kesepakatan sebelumnya antara kedua bank sentral.

Lanjutan dari MoU 2022 dan pedoman operasional 2026

Penerapan kerangka Local Currency Transaction (LCT) diumumkan pada 31 Agustus 2026.

Implementasi tersebut merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman yang ditandatangani BI dan MAS pada Agustus 2022.

Selain itu, pelaksanaannya juga merujuk pada Pedoman Operasional yang disepakati pada April 2026.

Dari sisi substansi, kerangka LCT dirancang untuk memperluas penggunaan mata uang lokal dalam transaksi yang selama ini dapat melibatkan penukaran lintas negara.

Dengan begitu, proses penyelesaian transaksi diharapkan dapat berlangsung menggunakan denominasi mata uang masing-masing pihak.

Peran bank yang ditunjuk sebagai ACCD

Dalam kerangka ini, bank yang ditunjuk sebagai Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di Indonesia dan Singapura memegang peran operasional.

ACCD tersebut dapat memfasilitasi penyelesaian transaksi melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh kedua otoritas.

Fasilitas penyelesaian tidak hanya mencakup transaksi berjalan.

Kerangka LCT juga mencakup penyelesaian untuk transaksi investasi langsung serta pembayaran lintas negara.

Seluruh jenis penyelesaian itu menggunakan mata uang lokal masing-masing negara.

Dengan cakupan tersebut, peran ACCD menjadi penghubung agar mekanisme LCT dapat berjalan untuk beragam kebutuhan transaksi para pelaku.

Dukungan untuk perdagangan bilateral dan integrasi keuangan ASEAN

BI menyampaikan bahwa kerangka LCT diharapkan dapat mendukung perdagangan bilateral sekaligus memperkuat integrasi keuangan di kawasan ASEAN.

Poin pentingnya terletak pada penggunaan mata uang lokal yang dibuat lebih luas pada aktivitas transaksi intra-ASEAN.

“Kerangka LCT ini akan mendukung perdagangan bilateral sekaligus memperkuat integrasi keuangan ASEAN melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam transaksi intra-ASEAN,” kata Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dalam keterangan tertulis.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tujuan implementasi bukan semata soal teknis penyelesaian, tetapi juga tentang perluasan praktik transaksi berbasis mata uang lokal.

Fleksibilitas bagi pelaku dan pengurangan risiko

Kerangka LCT juga diarahkan agar memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya dalam bertransaksi menggunakan mata uang lokal.

Fleksibilitas ini dibangun melalui mekanisme penyelesaian yang dapat difasilitasi oleh bank ACCD di kedua negara.

Selain aspek kenyamanan proses, penerapan kerangka ini dinilai dapat membantu mengurangi risiko nilai tukar.

Di saat yang sama, kerangka LCT juga diharapkan dapat menekan biaya transaksi yang muncul dalam aktivitas lintas negara.

Dengan berjalannya mekanisme dari 31 Agustus 2026, pelaku usaha dapat memanfaatkan kerangka yang sudah disiapkan berdasarkan persiapan sejak kesepakatan 2022 dan pedoman 2026.

Langkah ini memberi kejelasan pada tahapan implementasi, sekaligus memperkuat kesinambungan antara tahapan perjanjian dan tahapan operasional.

Secara keseluruhan, pengumuman BI dan MAS menunjukkan bahwa kerja sama penyelesaian transaksi bilateral semakin menempatkan mata uang lokal sebagai fondasi utama.

Mulai berlakunya kerangka pada 31 Agustus 2026 menjadi penanda implementasi yang dapat digunakan untuk transaksi berjalan, investasi langsung, serta pembayaran lintas negara dengan format LCT.

Dalam praktiknya, kerangka Local Currency Transaction memungkinkan penyelesaian dilakukan dengan denominasi mata uang masing-masing pihak, sehingga proses yang sebelumnya berpotensi memerlukan penukaran lintas negara dapat diselesaikan di dalam skema yang telah disepakati.

Dari sisi implementasi, penjadwalan mulai berlaku pada 31 Agustus 2026 sekaligus menjadi penanda transisi dari kesepakatan terdahulu menuju tahap yang lebih operasional, sejalan dengan Nota Kesepahaman pada 2022 dan pedoman operasional yang disepakati pada April 2026.

Dengan cakupan penyelesaian untuk transaksi berjalan, investasi langsung, dan pembayaran lintas negara, kerangka LCT memberi ruang yang lebih luas kepada pelaku usaha untuk bertransaksi memakai mata uang lokal. Pada saat yang sama, mekanisme berbasis peran bank ACCD di kedua negara juga diarahkan untuk menekan potensi risiko nilai tukar serta biaya yang umumnya muncul pada aktivitas lintas negara.