jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terkait kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Sanksi tersebut mencakup denda hingga peringatan tertulis yang dialamatkan kepada pihak-pihak yang dinilai terlibat dalam pelanggaran.
Dalam dokumen Rincian Sanksi Administratif Kasus Perdagangan Saham DSSA Tahun 2026 tertanggal 16 Oktober 2026, OJK menyatakan sanksi diberikan pada beberapa pihak. OJK juga menyebut bahwa penilaian kasus ini meliputi periode perdagangan 12–19 Januari 2024, 21 Mei–15 Juli 2024, serta 18 Juli 2024–3 Februari 2026.
Sanksi denda Rp1,5 triliun untuk Sinar Mas Tunggal
OJK menegaskan bahwa PT Sinar Mas Tunggal dikenai denda sebesar Rp1,5 triliun. Pengenaannya disebut didasarkan pada Pasal 22 angka 34 dan angka 35 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK), sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Menurut dokumen sanksi, kedua ketentuan tersebut berkaitan dengan larangan manipulasi pasar dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang telah diubah melalui Undang-Undang P2SK. Pasal 91 disebut melarang tindakan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan, kondisi pasar, atau harga efek di bursa.
OJK juga merujuk pada Pasal 92 yang melarang transaksi efek dengan tujuan membuat harga efek tetap, naik, atau turun untuk memengaruhi pihak lain agar membeli, menjual, atau menahan efek. Dengan demikian, arah ketentuan ini adalah agar pembentukan harga saham dan aktivitas perdagangan berjalan wajar.
Meski demikian, dokumen sanksi menegaskan bahwa kenaikan harga saham atau tingginya volume transaksi tidak otomatis menjadi bukti manipulasi pasar. Penilaian tetap harus berangkat dari pola transaksi serta terpenuhinya unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan yang dirujuk.
Selain Sinar Mas Tunggal, OJK juga memberikan sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun kepada Rudy. Dalam dokumen yang sama, Rudy disebut ikut terlibat dalam pelanggaran Pasal 22 angka 34 dan angka 35 UUPPSK.
Berita Terkait
Sembilan perusahaan sekuritas dikenai denda
OJK juga menjatuhkan denda kepada sejumlah perusahaan sekuritas terkait pelanggaran ketentuan mengenai verifikasi nasabah dan pengendalian internal perusahaan efek. Dalam rincian yang disebutkan OJK, PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfront Sekuritas Indonesia masing-masing dikenai denda Rp1,4 miliar.
Sementara itu, PT RHB Sekuritas Indonesia dikenai denda Rp700 juta. Untuk Sinarmas Sekuritas, Aldiracita Sekuritas, dan BCA Sekuritas, dokumen OJK mencantumkan rujukan Pasal 21 ayat (1) huruf b serta ayat (2) POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Dokumen sanksi juga merujuk pada ketentuan pengendalian internal perusahaan efek dalam POJK Nomor 50/POJK.04/2020 yang kemudian dicabut dan diatur kembali melalui POJK Nomor 13 Tahun 2025. Ketentuan tersebut berkaitan dengan kewajiban perusahaan efek menjalankan pengendalian internal dan perilaku usaha sesuai aturan yang berlaku.
Namun, dokumen sanksi tidak merinci tindakan secara terpisah untuk masing-masing perusahaan yang menjadi dasar pengenaan denda. OJK hanya menegaskan adanya pelanggaran pada ranah verifikasi nasabah dan pengendalian internal dalam kerangka ketentuan yang dirujuk.
Peringatan tertulis untuk delapan tenaga sales
Tak berhenti pada perusahaan, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada delapan tenaga sales yang bekerja pada sejumlah perusahaan sekuritas. Mereka adalah Fitra Sie dari Sinarmas Sekuritas, Sam Sahiry Rumamby Supit dari Aldiracita Sekuritas Indonesia, Widya Halim dari BCA Sekuritas, dan Suryadi dari Amantara Sekuritas Indonesia.
Selain itu, nama-nama yang disebut menerima peringatan tertulis mencakup Morgan Gindo Wardana Simorangkir dari Trimegah Sekuritas Indonesia, Maria Retnowulan dari Supra Sekuritas Indonesia, Wahyu Suci Sugiarto dari Buana Capital Sekuritas, serta Baskara Alias Karnen S dari Waterfront Sekuritas Indonesia.
Sanksi peringatan tertulis terhadap para sales tersebut merujuk pada ketentuan pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 50/POJK.04/2020 dan ketentuan penggantinya dalam POJK Nomor 13 Tahun 2025. Dengan langkah ini, OJK menegaskan perlunya kepatuhan pada aspek tata kelola dan kontrol internal dalam aktivitas perusahaan efek.












