jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Dalam perkembangan perkara tersebut, OJK melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti sebagai bagian dari Tahap II.
Penyerahan itu dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersamaan dengan pengiriman barang bukti. Proses Tahap II berlangsung di Kejaksaan Negeri Batu pada Jumat (30/10/2026).
OJK menyebut dua pihak yang ditangani dalam perkara ini. Direktur Utama berinisial ZNA dan Direktur berinisial APW telah diserahkan dalam rangka proses hukum selanjutnya.
Menurut keterangan pers OJK yang disampaikan dan dikutip pada Minggu (1/11/2026), penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian pengawasan OJK. Pengawasan yang dimaksud mencakup pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga tahapan penyidikan untuk dugaan tindak pidana perbankan.
Hasil penyidikan OJK menyatakan kedua tersangka diduga terlibat dalam serangkaian penyimpangan terkait pengelolaan dana dan kegiatan perkreditan. Dugaan penyimpangan tersebut disebut mencakup penarikan kas bon yang tidak dicatat ke dalam pembukuan.
Selain itu, penyidikan juga menemukan indikasi terkait pemberian kredit yang diduga tidak sesuai semestinya. Dalam perkara ini, OJK menyebut adanya pemberian kredit fiktif yang menjadi salah satu poin dugaan pelanggaran.
OJK menempatkan rangkaian dugaan tersebut dalam konteks kerugian yang disebutkan sebesar Rp54 miliar. Dengan demikian, perkara ini berfokus pada keterkaitan peran kedua petinggi BPR dalam penyimpangan yang diduga menyebabkan kerugian tersebut.
Berita Terkait
- Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Nurworo Danang sampaikan pesan kamtibmas lewat Jumat Keliling, ajak warga jaga kerukunan
- Dansat Brimob Polda Gorontalo Tekankan Jaga Kesehatan dan Disiplin Personel Saat Apel Pagi
- Hari Kesembilan Operasi Patuh Otanaha 2026, Kabag Ops Ditlantas Polda Gorontalo Tegur Kendaraan ODOL
Peralihan dari tahap penyidikan menuju Tahap II menunjukkan bahwa proses pemeriksaan telah mencapai fase penyerahan dokumen dan bukti kepada penuntut umum. Selanjutnya, proses hukum menunggu langkah JPU dalam menentukan alur penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga tahap penyerahan, OJK menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme pengawasan yang berlapis. Penjelasan itu memperlihatkan tahapan kerja OJK mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, sampai penyidikan ketika ditemukan dugaan tindak pidana perbankan.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti pada Jumat (30/10/2026) di Kejaksaan Negeri Batu, proses penanganan perkara PT BPR DCN Malang memasuki fase berikutnya di ranah kejaksaan. OJK juga menilai dugaan keterlibatan ZNA dan APW berada pada praktik yang meliputi penarikan kas bon tanpa pencatatan serta pemberian kredit fiktif, yang disebut merugikan hingga Rp54 miliar.
Perpindahan berkas dan dokumen pada Tahap II menjadi penanda bahwa proses penanganan perkara sudah sampai pada titik serah-terima. Pada fase ini, OJK tidak lagi berdiri pada tahap pengumpulan dan penyidikan awal, melainkan menyerahkan tersangka beserta materi pembuktian kepada pihak penuntut umum untuk ditelaah lebih lanjut.
Dalam keterangannya, OJK menempatkan rangkaian penanganan sebagai rangkaian berkelanjutan dari kerja pengawasan. Mulai dari pengawasan rutin, kemudian berlanjut ke pemeriksaan khusus ketika diperlukan, lalu masuk ke tahap penyelidikan hingga penyidikan setelah ditemukan dugaan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perbankan.
Temuan penyidikan yang diulas OJK juga menyoroti adanya dugaan keterkaitan peran dua pejabat dalam pola penyimpangan terkait pengelolaan dana dan aktivitas perkreditan di BPR. Dugaan itu mencakup penarikan kas bon yang tidak dicatat sebagaimana semestinya, serta indikasi pemberian kredit yang dinilai tidak sesuai ketentuan karena disebut adanya kredit fiktif.
Dengan ditetapkannya besaran kerugian yang disebut Rp54 miliar, perkara ini difokuskan pada bagaimana peran ZNA dan APW dipandang berkontribusi terhadap rangkaian dugaan tersebut. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Batu pada Jumat (30/10/2026), langkah berikutnya berada pada mekanisme JPU untuk menentukan langkah penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku.












