jurnalistik.co.id – Polda Gorontalo mengamankan seorang saksi berinisial ILHAM KUNTONO dalam rangka penyelidikan dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan penggunaan cap dan logo Koperasi Unit Desa (KUD) Darmatani Marisa. Pengamanan dilakukan pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 02.41 Wita di kawasan Pertambangan Mutiara, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Langkah pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi Nomor: SP.Bawa/454/X/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 26 Oktober 2026. Surat perintah ini menjadi dasar untuk membawa saksi agar dapat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Sebelum bergerak ke lokasi, Tim Resmob/Analis Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo terlebih dahulu melaksanakan apel pengecekan di Mapolda Gorontalo pada Sabtu (01/11/2026) pukul 15.00 Wita. Setelah persiapan selesai, tim kemudian menuju Kabupaten Pohuwato sekaligus berkoordinasi dengan pihak terkait di Mapolres Pohuwato.
Berdasarkan penelusuran, keberadaan saksi diketahui berada di kawasan pertambangan yang menjadi tempat kerjanya. Tim gabungan yang terlibat terdiri dari personel Ditreskrimum Polda Gorontalo, Satbrimob Polda Gorontalo, serta Polres Pohuwato, yang bergerak menuju lokasi sesuai hasil koordinasi.
Ketika proses pengamanan berlangsung, ILHAM KUNTONO diketahui bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Petugas juga mengedepankan tindakan persuasif dengan memperlihatkan surat perintah membawa saksi kepada yang bersangkutan.
Selanjutnya, saksi dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo. Seluruh rangkaian kegiatan membawa saksi berakhir sekitar pukul 03.24 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Perkara ini berawal dari dugaan pemalsuan dokumen berupa penggunaan cap dan logo KUD Darmatani Marisa. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa perbuatan dugaan pemalsuan diduga dilakukan oleh seseorang berinisial ABDULRAHMAN LAMUSU.
Berita Terkait
- Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Nurworo Danang sampaikan pesan kamtibmas lewat Jumat Keliling, ajak warga jaga kerukunan
- Dansat Brimob Polda Gorontalo Tekankan Jaga Kesehatan dan Disiplin Personel Saat Apel Pagi
- Hari Kesembilan Operasi Patuh Otanaha 2026, Kabag Ops Ditlantas Polda Gorontalo Tegur Kendaraan ODOL
Dari keterangan yang disampaikan, pelaku dugaan disebut mengaku sebagai Wakil Ketua KUD Darmatani Marisa dan membuat surat menggunakan logo serta cap koperasi tanpa sepengetahuan pengurus yang sah. Surat tersebut kemudian ditujukan kepada Bupati Pohuwato dan Kepala Dinas Perindagkop Pohuwato.
Kabid Humas Polda Gorontalo menyampaikan bahwa langkah penyidik merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam menangani setiap dugaan tindak pidana secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. “Dalam setiap proses penegakan hukum, Polri senantiasa mengedepankan prosedur yang berlaku, termasuk tindakan persuasif dan penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap menghormati proses penyidikan serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” ujarnya.
Melalui penanganan perkara ini, Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Penegakan yang dilakukan juga menekankan pentingnya prosedur yang benar dan penghormatan terhadap hak-hak pihak terkait dalam proses pemeriksaan.
Setelah saksi diserahkan kepada penyidik, pemeriksaan lebih lanjut dilakukan guna mendukung proses penyidikan perkara tersebut. Dengan rangkaian kegiatan yang berakhir pada pukul 03.24 Wita, proses membawa saksi dinyatakan selesai dalam kondisi aman dan kondusif, sementara tahapan berikutnya berada pada mekanisme pemeriksaan oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo.
Surat perintah membawa saksi yang menjadi dasar tindakan tersebut menegaskan bahwa ILHAM KUNTONO perlu dibawa untuk kebutuhan pemeriksaan oleh penyidik. Dengan langkah prosedural itu, penyidik dapat memastikan seluruh proses pengambilan keterangan berjalan tertib sejak tahap pengamanan hingga tiba di tempat pemeriksaan.
Dalam pelaksanaan di lapangan, tim gabungan melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Mapolres Pohuwato sebelum akhirnya menuju lokasi yang diketahui menjadi tempat aktivitas saksi. Setelah rangkaian pengamanan dilakukan, saksi kemudian diteruskan ke tahapan pemeriksaan agar penyidikan dugaan pemalsuan dokumen tidak berhenti pada pengamanan awal.
Pada saat pemeriksaan berlangsung, ILHAM KUNTONO dilaporkan bersikap kooperatif dan mengikuti arahan petugas. Petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif, termasuk memperlihatkan surat perintah kepada yang bersangkutan, sehingga proses membawa saksi berlangsung dalam situasi aman dan tetap terkendali.
Di sisi lain, penanganan perkara ini diarahkan untuk memastikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Polri juga menyampaikan imbauan agar masyarakat menghormati proses penyidikan, tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, serta menunggu perkembangan sesuai mekanisme pemeriksaan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo.












