Hukum & Kriminal

Pemerintahan Trump menuduh media yang dilarang menyebarkan ‘falsehoods’ jelang sidang pengadilan

×

Pemerintahan Trump menuduh media yang dilarang menyebarkan ‘falsehoods’ jelang sidang pengadilan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Trump administration accuses banned media outlets of 'falsehoods' ahead of court hearing

jurnalistik.co.id – Departemen Kehakiman Amerika Serikat menyampaikan berkas pengadilan yang menuduh tiga lembaga media yang dilarang masuk Gedung Putih melakukan pemberitaan yang dinilai keliru secara faktual, sekaligus melaporkan hal-hal yang dianggap mengancam keamanan nasional.

Dalam dokumen yang diajukan untuk mempertahankan kebijakan pembatasan tersebut di pengadilan, pemerintah juga menyebut tindakan media terkait dengan “trafficking in verifiable falsehoods” serta pemberitaan yang “threatened national security” sebagai alasan pembelaan atas langkah larangan.

Langkah pembatasan itu muncul setelah Presiden Donald Trump, pekan lalu, melarang CNN, Politico, dan MS NOW untuk memasuki Gedung Putih. Keputusan itu disertai pencabutan akses: kartu/izin masuk para jurnalis ketiganya diambil, dan mereka tidak diberi akses ke gedung selama masa larangan.

Ketiga media tersebut kemudian menempuh jalur hukum secara bersama dengan menyatakan kebijakan itu bertentangan dengan prinsip konstitusional. Ujiannya akan berlangsung di pengadilan pada Rabu, saat hakim dijadwalkan memutuskan apakah akan mengeluarkan perintah sementara yang menangguhkan larangan tersebut sampai proses sidang penuh berjalan.

Daftar insiden pemberitaan menurut pemerintah

Berdasarkan berkas pengadilan yang disampaikan di Pengadilan Distrik Kolumbia, pemerintah menjelaskan bahwa Gedung Putih telah menyediakan daftar “reporting incidents” yang menjadi dasar pengambilan keputusan larangan. Dokumen tersebut merujuk pada sejumlah laporan media mengenai pembangunan di area Gedung Putih.

Di antara contoh yang disebut, pemerintah menyinggung pemberitaan mengenai pembangunan fasilitas keamanan, termasuk keberadaan security bunker, serta rencana atau proses pembangunan ruang ballroom baru. Berkas juga menyebut adanya laporan terkait investigasi kebocoran informasi internal.

Dalam materi yang diajukan, pemerintah menegaskan posisi bahwa akses ke Gedung Putih diperlakukan sebagai hak istimewa, bukan hak yang otomatis melekat. Pernyataan itu dirumuskan sebagai “access to the White House is a privilege, not a right”.

Sengketa dengan klaim kebebasan pers

Di sisi lain, ketiga organisasi media yang terkena larangan menilai pembatasan tersebut melanggar hak mereka di bawah Amandemen Pertama, yang melarang pemerintah “abridging” kebebasan pers.

Melalui pernyataan bersama yang mengonfirmasi mereka terus melawan kebijakan pemerintah di pengadilan, ketiganya menulis: “Without notice or process, the White House revoked our journalists’ credentials because it objected to our reporting. “Left unchallenged, this threatens press freedom and the public’s right to independent journalism free from government interference.”

Dengan mengutip kalimat tersebut, ketiga media menekankan bahwa keberatan mereka bukan hanya soal hasil akhirnya, melainkan juga soal cara pengambilan keputusan yang dilakukan tanpa pemberitahuan atau proses yang mereka anggap semestinya.

Situasi ini juga berdampak pada pola distribusi materi liputan presiden. Jaringan televisi besar disebut telah menarik diri dari skema berbagi materi video dan gambar presiden yang dikenal sebagai pool, sebagai bentuk protes terhadap larangan yang menimpa CNN, Politico, dan MS NOW.

Respons Gedung Putih: kanal streaming sendiri

Tidak lama setelah langkah pelarangan dan protes dari jaringan televisi, Gedung Putih meluncurkan kanal streaming sendiri yang disebut Trump TV. Kanal tersebut disebut beroperasi 24/7 dengan menampilkan rangkaian klip Presiden.

Dengan adanya klaim dari pihak pemerintah dalam dokumen persidangan—termasuk frasa “trafficking in verifiable falsehoods” dan penilaian bahwa pemberitaan tertentu “threatened national security”—perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut persinggungan antara kontrol akses informasi dan jaminan kebebasan pers.

Bagi publik, hasil keputusan hakim pada Rabu akan menentukan apakah larangan terhadap CNN, Politico, dan MS NOW akan dicabut sementara sambil menunggu sidang penuh, atau justru dipertahankan sehingga akses jurnalis mereka ke Gedung Putih tetap dibatasi.

Pada saat yang sama, pernyataan ketiga media dan pilihan sejumlah jaringan televisi untuk keluar dari mekanisme pool menunjukkan bahwa konflik tidak berhenti pada pengadilan, melainkan juga berlanjut pada cara liputan presiden didistribusikan dan dipahami di ruang publik.