jurnalistik.co.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi viralnya kecelakaan kerja yang dialami seorang pekerja pabrik di wilayah Bekasi. Kasus ini menjadi sorotan setelah beredar video yang menunjukkan kejadian serius di tempat kerja.
Dalam unggahan yang dikaitkan dengan akun Instagram Dedi Mulyadi, @dedimulyadi71, terdapat video dengan caption “jari putus terjepit mesin, karyawati di Cikarang malah disuruh kerja lagi & dilarang menuntut!”. Unggahan tersebut menyertakan penjelasan dari pekerja yang bernama Rindi Natasya mengenai kondisi yang ia hadapi.
Rindi Natasya dalam video itu menyampaikan harapan agar perusahaan bertanggung jawab terhadap apa yang dialaminya. Ia menyoroti perlunya perhatian terhadap keselamatan kerja serta perlakuan terhadap pekerja setelah insiden terjadi.
Menanggapi hal tersebut, Dedi Mulyadi menyatakan rasa prihatin atas musibah kecelakaan kerja yang dialami Rindi. Ia juga meminta perusahaan untuk menunaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
KDM menekankan bahwa langkah pencegahan harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang pada pekerja lain. Ia menyampaikan, “Selanjutnya, agar peristiwa ini tidak terjadi pada orang lain, perusahaan agar memenuhi kewajibannya, melindungi seluruh pegawainya dari problem kecelakaan kerja dan memastikan bahwa para pegawainya mendapat perlindungan keselamatan kerja,” kata KDM pada Sabtu (7/11/2026).
Selain memberikan perhatian melalui pernyataan, KDM juga mengajak Rindi untuk bertemu pada Senin pekan depan. Pertemuan tersebut direncanakan berlangsung di Gedung Pakuan sebagai bagian dari upaya penyelesaian dan pemantauan tindak lanjut kasus.
KDM juga mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah Jawa Barat agar mematuhi ketentuan di bidang ketenagakerjaan. Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja mesti menjadi bagian dari penerapan sistem keselamatan kerja secara nyata.
Di sisi lain, akun @disnakertransjabar menyampaikan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat telah menindaklanjuti informasi yang bersumber dari media sosial. Proses tindak lanjut dilakukan melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang dan Disnaker Kab. Bekasi.
Berita Terkait
Pihak Disnakertrans menjelaskan bahwa penanganan dilakukan melalui pemeriksaan ke perusahaan pada 3 November 2026. Pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
Kasus yang dimaksud terkait kecelakaan kerja yang dialami Rindi Natasya dari PT Daehyun Bobbin Indonesia. Setelah proses pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan berlangsung, dilanjutkan dengan proses mediasi oleh mediator Kabupaten Bekasi.
Menurut akun Disnakertrans, berdasarkan proses penanganan yang sudah dilakukan melalui temuan pemeriksaan dan mediasi, manajemen perusahaan kemudian membuat surat pernyataan. Surat pernyataan tersebut dituangkan dalam perjanjian bersama dengan pihak pekerja.
Dengan demikian, perhatian tidak berhenti pada respons publik semata. Langkah pengawasan, pemeriksaan, serta mediasi disebut menjadi jalur yang ditempuh untuk memastikan penyelesaian kasus berjalan sesuai prosedur dan ketentuan ketenagakerjaan.
Kasus ini sekaligus menggarisbawahi pentingnya penerapan standar keselamatan kerja di lingkungan pabrik. Bagi pekerja, insiden seperti ini bukan sekadar persoalan kecelakaan, melainkan konsekuensi langsung dari perlindungan yang semestinya melekat pada sistem kerja.
Respons publik yang bermula dari penyebaran video kemudian diikuti langkah lanjutan, baik melalui arahan politisi maupun pengawasan dari instansi terkait. Fokusnya diarahkan pada memastikan hak pekerja dan standar perlindungan keselamatan benar-benar dijalankan, bukan berhenti pada pernyataan.
Dalam penjelasannya, KDM menempatkan tanggung jawab perusahaan sebagai bagian dari pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali menimpa pekerja lain. Ia juga membuka ruang tindak lanjut dengan mengajak Rindi bertemu pada Senin pekan depan di Gedung Pakuan untuk memantau perkembangan kasus.
Sementara itu, Disnakertrans Provinsi Jawa Barat menyatakan proses penanganan dilakukan melalui alur pengawasan: pemeriksaan ke perusahaan pada 3 November 2026, kemudian berlanjut pada mediasi oleh mediator Kabupaten Bekasi. Setelah temuan dan pembahasan, manajemen membuat surat pernyataan yang dituangkan dalam perjanjian bersama dengan pihak pekerja, sehingga penyelesaian mengacu pada prosedur ketenagakerjaan yang berlaku.












