jurnalistik.co.id – Kalimantan Timur kembali dihadapkan pada dugaan penipuan dengan modus meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengajuan kredit. Dalam pola yang dilaporkan, pembayaran cicilan sempat berjalan lancar pada awal transaksi, namun kemudian berhenti ketika pihak yang menguasai barang justru menghilang, sementara kewajiban kredit tetap tercatat atas nama korban.
Menurut catatan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, setidaknya terdapat 33 pengaduan terkait modus tersebut sepanjang bulan ini. Para korban berada di sejumlah wilayah, yakni Samarinda, Kutai Timur, dan Kutai Kartanegara (Kukar). Dari pengaduan yang masuk, latar belakang korban beragam, termasuk aparatur pemerintah desa.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, menjelaskan bahwa umumnya korban diminta menggunakan identitas mereka untuk mengajukan kredit barang melalui perusahaan leasing. Dalam banyak kasus, terduga pelaku bukan orang asing, melainkan seseorang yang sudah dikenal korban. Pelaku biasanya menyertakan alasan bahwa pengajuan kredit tidak bisa dilakukan memakai identitas milik sendiri karena data pribadinya bermasalah di perusahaan leasing, misalnya rusak atau masuk daftar hitam (blacklist).
Setelah korban bersedia membantu, pelaku mengarahkan korban untuk datang ke lokasi leasing. Pada tahap proses administrasi, korban menjalani perekaman wajah serta menandatangani dokumen kredit. Rina menyebutkan, setelah tahapan itu selesai, korban memperoleh uang sekitar Rp 500.000 sebagai imbalan. “Uang Rp 500 ribu itu bagian dari modus. Memang wajah dan tanda tangan adalah milik korban, tetapi barang hasil kredit sepenuhnya dikuasai oleh pelaku,” papar Rina, dikutip dari Tribun Kaltim, Sabtu (8/8/2026).
Berita Terkait
Yang membuat korban kerap tidak segera curiga adalah karena mekanisme cicilan berjalan pada fase awal. Pembayaran kredit awalnya masih dilakukan, sehingga dalam periode berjalan—sekitar satu sampai tiga bulan—anggaran korban untuk membayar cicilan terlihat “aman”. Rentang waktu tersebut menjadi kunci dalam pola dugaan penipuan, karena selama cicilan masih tersalurkan, korban belum merasakan adanya masalah yang signifikan.
Namun setelah melewati rentang tersebut, pembayaran cicilan mulai terhenti. Pada titik inilah dugaan penyimpangan mengemuka, sebab pihak yang meminta bantuan kemudian disebut menghilang. Meski demikian, kewajiban pembayaran kredit tetap melekat pada identitas korban yang digunakan saat pengajuan. Dengan kata lain, proses yang semula tampak berjalan normal berubah menjadi beban finansial bagi korban karena tagihan terus berlanjut di bawah nama mereka.
Selain berhentinya pembayaran, dampak finansial yang ditanggung korban juga ikut membesar. Rina menjelaskan bahwa tagihan bertambah karena adanya denda. Dalam sejumlah pengaduan, korban juga mengaku menerima penagihan dari debt collector. Kondisi ini membuat korban menghadapi konsekuensi administrasi dan penagihan, meskipun barang yang dibeli menggunakan skema kredit tersebut sejak awal berada dalam penguasaan pihak pelaku.
Secara ringkas, pola dugaan penipuan tersebut bekerja melalui perpaduan antara penggunaan identitas korban dan pengendalian atas barang hasil kredit. Wajah dan tanda tangan korban dipakai untuk melengkapi proses pengajuan, sementara pihak yang meminta bantuan memperoleh akses terhadap barang. Ketika fase cicilan memasuki akhir dan pembayaran berhenti, pelaku menghilang, sedangkan konsekuensi kredit tetap ditagihkan kepada korban.
TRC PPA Kaltim menyoroti bahwa modus ini menimbulkan kerugian tidak hanya pada aspek finansial, tetapi juga rasa aman korban karena identitas personal terlibat dalam transaksi. Dengan adanya 33 pengaduan sepanjang bulan ini dan sebaran korban di berbagai wilayah, kasus serupa menjadi perhatian serius agar masyarakat lebih waspada ketika diminta menggunakan KTP untuk kebutuhan kredit, khususnya jika pelaku berperan sebagai pihak yang “membantu” namun mengatur seluruh proses administrasi hingga barang berada di luar kendali korban.












