Hukum & Kriminal

Penjagaan Ketat Makam Sutrimo, Eks Karumga Jampidsus, Menjelang Ekshumasi

×

Penjagaan Ketat Makam Sutrimo, Eks Karumga Jampidsus, Menjelang Ekshumasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Misteri Kematian Eks Karumga Jampidsus, Makam Sutrimo Dijaga Ketat Jelang Ekshumasi

jurnalistik.co.id – Makam Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah, dijaga ketat menjelang proses pembongkaran yang dijadwalkan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Penjagaan ini dilakukan di sekitar lokasi pemakaman setelah kematian Sutrimo pada akhir Juli lalu menyisakan pertanyaan besar bagi pihak keluarga.

Belakangan, keluarga korban menilai ada kekurangan kejelasan dalam rangkaian informasi terkait jenazah yang dibawa pulang. Kondisi tersebut kemudian mendorong keluarga untuk melapor ke Polresta Banyumas.

Menurut keluarga, kecurigaan semakin menguat setelah sejumlah informasi yang beredar di media sosial pada beberapa hari pascakematian korban tidak sejalan satu sama lain. Dari situ, keluarga menuntut kepastian mengenai penyebab kematian Sutrimo, baik dari sisi medis maupun proses hukum.

Dalam respons terhadap laporan keluarga, kepolisian saat ini melibatkan lima orang saksi dari pihak keluarga. Langkah ini sekaligus membuka kemungkinan perlindungan keamanan bagi para saksi, mengingat sensitivitas perkara.

Untuk keluarga korban maupun saksi-saksi yang telah diajukan, Kombes Pol Yuliyanto selaku Kabid Humas Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa perlindungan dapat diupayakan melalui mekanisme Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia menegaskan hal tersebut pada Senin, 10 Agustus 2026.

“Untuk keluarga korban atau saksi-saksi yang sudah diajukan, tentu saja nanti dari penyidik atau dari yang bersangkutan sendiri, kalau merasa dalam kondisi terancam jiwanya akibat tekanan atau akibat mungkin ancaman, maka bisa saja mengajukan ke LPSK,” kata Yuliyanto.

Yuliyanto juga menyebut bahwa selain pihak yang bersangkutan, penyidik turut dapat mengajukan perlindungan ke LPSK untuk keberadaan dan keselamatan para saksi dalam kasus tersebut. Menurutnya, perhatian aparat terhadap aspek keamanan tersebut muncul karena posisi keluarga dan saksi sebagai pihak yang terlibat langsung dalam proses pencarian jawaban.

Lebih lanjut, Kabid Humas menekankan bahwa langkah penyelidikan dilakukan untuk menjawab keraguan keluarga atas hilangnya nyawa korban. Ia menegaskan proses yang dijalankan tidak dipengaruhi oleh latar belakang pekerjaan Sutrimo semasa hidup.

“Maka jalan yang bisa ditempuh adalah untuk bisa mengetahui kenapa itu bisa meninggal. Tentu saja melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Penjagaan ketat jelang ekshumasi

Di sisi lain, Polresta Banyumas melakukan pengamanan intensif di area makam Sutrimo. Penjagaan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan menjelang ekshumasi yang dijadwalkan pada 12 Agustus 2026.

Pihak kepolisian menilai makam jenazah yang meninggal pada akhir Juli lalu merupakan kunci utama dan bukti penting untuk mengungkap misteri di balik kematian Sutrimo. Keluarga, dalam pandangannya, juga menilai kematian tersebut tidak wajar.

Sterilisasi area makam diharapkan dapat memperlancar jalannya autopsi ulang yang akan dipimpin oleh penyidik. Dengan penataan lokasi yang ketat, proses forensik diharapkan berjalan sesuai kebutuhan pemeriksaan dan tidak terganggu oleh aktivitas di sekitar area.

Koordinasi lintas kesatuan juga terus dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan proses berjalan sesuai prosedur forensik. Penjagaan yang diterapkan menjadi bagian dari upaya menjaga integritas tempat pemeriksaan sekaligus memberi ruang bagi pemeriksaan ulang yang diperlukan.

Seiring waktu mendekati jadwal ekshumasi, keluarga korban berharap proses penyidikan dapat memberikan kepastian yang selama ini belum diperoleh. Dengan keterlibatan saksi, opsi perlindungan melalui LPSK, serta persiapan forensik di area makam, kepolisian berupaya menjawab keraguan yang terus berkembang sejak kematian Sutrimo.

Dalam rangka menjawab keberatan keluarga, kepolisian juga menempatkan proses pemeriksaan sebagai upaya memperoleh gambaran yang lebih terang atas kondisi korban sejak kematian terjadi. Dari laporan yang masuk, langkah selanjutnya difokuskan pada rangkaian penyelidikan dan pemintan keterangan.

Keluarga berharap, dengan pengaturan keamanan di lokasi dan keterlibatan saksi dari pihak keluarga, pemeriksaan dapat berjalan tertib serta tidak menimbulkan gangguan. Bila ada pihak yang merasa tertekan atau khawatir atas keselamatan, mekanisme perlindungan melalui LPSK dapat menjadi opsi yang ditempuh.