jurnalistik.co.id – Polresta Kendari menyatakan kasus dugaan penipuan dan penelantaran jemaah umrah yang melibatkan PT Travelina Indonesia kini masuk tahap penanganan lebih lanjut. Setelah proses penyelidikan, polisi menangkap Direktur PT Travelina Indonesia berinisial Wi (48).
Penangkapan di Jakarta
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan Wi diamankan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Welliwanto menyebut lokasi penangkapan berada di Jalan Pelita Abdul Majid, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Wi diamankan di kediamannya di Jalan Pelita Abdul Majid, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Welliwanto Malau pada Sabtu (8/8/2026).
Polisi kemudian menerbangkan Wi ke Kendari untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dalam tahap ini, penyidik menelusuri rangkaian pemberangkatan sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi serta memastikan kelanjutan ganti rugi bagi para korban.
Kronologi laporan korban
Kasus ini berawal dari laporan warga korban penipuan travel umrah ke Polresta Kendari. Laporan tersebut masuk pada pertengahan Februari 2026, ketika para korban melaporkan bahwa layanan yang dijanjikan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dari total 64 jemaah yang diberangkatkan melalui cabang Kendari, polisi menyebut 30 jemaah diduga mengalami penelantaran saat berada di Arab Saudi tanpa kepastian layanan. Sementara itu, 34 jemaah lainnya disebut telantar di Jakarta dan tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.
Tempat kejadian perkara
Berita Terkait
Welliwanto menyampaikan tempat kejadian perkara (TKP) berada di kantor cabang PT Travelina Indonesia. Alamat TKP yang disebutkan adalah Jalan Sao-sao, BTN 1 Blok Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Pasal yang disangkakan
Dalam proses hukum terhadap Wi, polisi menyatakan ada pasal berlapis yang disangkakan terkait regulasi haji atau umrah sekaligus ketentuan dalam KUHP. Wi dijerat dengan Pasal 122 jo Pasal 115 dan atau Pasal 124 jo Pasal 117 UU No 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 8 Tahun 2019.
Selain itu, Wi juga disangkakan dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Polisi menyebut penyidikan terus berjalan untuk menguatkan seluruh rangkaian peristiwa.
Perkara terkait tersangka sebelumnya
Polresta Kendari juga mengungkap bahwa pada Maret 2026, pihak kepolisian telah menahan seorang pria berinisial AK (26). Penahanan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah yang mengakibatkan kerugian warga mencapai Rp 1,8 miliar.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, menjelaskan AK menjalankan aksinya dengan cara mencatut nama perusahaan perjalanan resmi PT Travelina Indonesia yang berbasis di Jakarta untuk menjaring jamaah di wilayah Sulawesi Tenggara. “Tersangka AK menggunakan modus operandi seolah-olah sebagai perwakilan resmi Travelina di Kendari. Namun, uang setoran dari jemaah masuk ke rekening pribadi tersangka, bukan ke rekening perusahaan,” kata Edwin.
Berdasarkan hasil penyidikan, tercatat sebanyak 144 orang menjadi korban dalam perkara tersebut. Dari jumlah itu, terdiri dari 64 orang jemaah umrah dan 80 orang calon jemaah umrah.
Dengan penangkapan Wi, Polresta Kendari menegaskan pemeriksaan tidak berhenti pada satu pihak. Penyidik akan terus mendalami seluruh alur pemberangkatan yang digunakan dalam proses perjalanan para korban, termasuk untuk memastikan langkah lanjutan terkait ganti rugi.












