jurnalistik.co.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menilai peristiwa santri terbakar di Lombok Tengah tidak semata-mata terkait administrasi izin operasional pondok pesantren. Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan akar persoalan berada pada lemahnya pengawasan di lapangan.
Iqbal menyampaikan hal tersebut menanggapi isu pencabutan izin operasional Ponpes menyusul rangkaian kasus kekerasan yang terjadi pada sejumlah pesantren di NTB. Menurutnya, kasus yang menimpa Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW di Kabupaten Lombok Tengah perlu dibaca secara tepat agar tindakan korektifnya sesuai sasaran.
“Ini bukan soal izin operasional, ini masalah pengawasan. Sebetulnya aturan SOP pengelolaan pesantren itu sudah ada, tetapi selama ini tidak digunakan, dalam arti tidak diawasi penggunaannya,” kata Iqbal pada Rabu (16/7/2026), sebagaimana diberitakan TribunLombok.
Gubernur menjelaskan bahwa keberadaan standar prosedur operasional (SOP) bukanlah hal yang baru. Namun, SOP tersebut belum dijalankan sebagaimana mestinya karena penerapannya tidak diawasi secara konsisten di lingkungan ponpes.
Dalam pandangannya, kelemahan pengawasan inilah yang membuat aturan tidak berfungsi sebagai pagar keselamatan. Karena itu, perhatian diarahkan pada mekanisme kontrol, bukan pada asumsi bahwa masalah utama datang dari izin semata.
Iqbal juga meminta masyarakat tidak menyamakan satu kejadian dengan kondisi seluruh pesantren di NTB. Ia menilai generalisasi berlebihan dapat menutup mata terhadap fakta bahwa ribuan lembaga lain tetap menjalankan fungsi pendidikan dengan baik.
“Ini bukan pesantren, ini kasuistik, jadi jangan digeneralisir ke semua pesantren. Kita ada ribuan pesantren, satu kejadian seperti ini berarti ada kesalahan di pesantren itu sendiri, tidak ada kaitannya dengan pesantren yang lain,” terangnya.
Dengan cara pandang tersebut, Iqbal mendorong agar evaluasi dilakukan secara spesifik pada pondok yang mengalami persoalan. Langkah perbaikan, menurutnya, harus menarget bagian-bagian yang gagal menjalankan standar, termasuk aspek pengawasan internal maupun kepatuhan terhadap SOP.
Berita Terkait
Meski menolak penyederhanaan isu menjadi persoalan izin, pemerintah tetap menyiapkan langkah pencegahan. Pemprov NTB berencana memperkuat sistem pengawasan untuk seluruh lembaga pendidikan berasrama agar kejadian serupa tidak terulang.
“Artinya memang ada kebutuhan kita untuk memperkuat pengawasan di pesantren-pesantren, dan bukan hanya di pesantren, di semua sekolah yang berasrama. Intinya kita harus memberikan pengawasan yang ketat,” tuturnya.
Upaya penguatan tersebut, menurut Iqbal, diarahkan untuk memastikan keselamatan dan perlindungan bagi peserta didik. Ia berharap pengawasan yang lebih ketat dapat memperkuat tata kelola sehingga hak-hak santri terlindungi di setiap lembaga pendidikan berasrama di NTB.
Iqbal menekankan bahwa membaca persoalan harus dimulai dari penyelidikan yang menyentuh praktik di lapangan. Menurutnya, respons kebijakan yang diambil akan lebih tepat jika mengacu pada temuan pengawasan, bukan sekadar memusatkan perhatian pada administrasi izin.
Dalam kesempatan itu, ia menggarisbawahi bahwa keberadaan SOP harus dipahami sebagai instrumen kerja. Jika standar tersebut tidak diaktifkan dan tidak ada kontrol berkelanjutan, maka aturan hanya berhenti sebagai dokumen, sementara perlindungan terhadap peserta didik menjadi tidak maksimal.
Iqbal juga menyoroti pentingnya penelusuran sebab yang spesifik pada ponpes yang mengalami masalah. Ia menilai evaluasi perlu menyasar titik-titik yang tidak berjalan, termasuk bagaimana mekanisme kontrol internal dijalankan serta sejauh mana kepatuhan terhadap standar operasional benar-benar diterapkan.
Selain itu, pemerintah memandang penguatan pengawasan sebagai langkah preventif yang menyeluruh. Rencana tersebut tidak hanya ditujukan pada ponpes, tetapi juga mencakup sekolah berasrama lainnya, karena pendekatannya berfokus pada ketatnya pemantauan agar risiko serupa tidak kembali terjadi.
Dengan pengawasan yang diperketat, harapannya tata kelola lembaga berasrama di NTB dapat berjalan lebih baik. Pemerintah berupaya memastikan keselamatan dan perlindungan santri terjaga, sehingga hak-hak peserta didik tetap dilindungi secara konsisten di setiap lembaga pendidikan yang menyelenggarakan sistem berasrama.












