Nasional

Instruksi Prabowo, Pemerintah Salurkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda Terkendala Fiskal

×

Instruksi Prabowo, Pemerintah Salurkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda Terkendala Fiskal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Arahan Prabowo, Pemerintah Gelontorkan Rp 20,5 Triliun untuk 490 Pemda Bermasalah Fiskal

jurnalistik.co.id – Pemerintah akan menyalurkan bantuan dana sebesar Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah yang menghadapi kesulitan fiskal. Penyaluran itu dimaksudkan untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja wajib, termasuk pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, program tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Menurut Purbaya, besaran dana yang akan diberikan telah disetujui oleh Presiden.

Dalam pemaparan di media briefing Kementerian Keuangan pada Rabu (5/8/2026), Purbaya menyebut detail pembagian dana tersebut. “Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk ke saya itu jumlahnya Rp 20,5 triliun dibagi ke 490 daerah,” ujar Purbaya.

Purbaya menargetkan pencairan dilakukan paling lambat pada pekan depan. Ia menjelaskan, rencana tersebut akan mengikuti selesainya seluruh tahapan administrasi yang diperlukan.

Ia juga menyampaikan bahwa proses pencairan tidak hanya menjadi agenda administratif, tetapi diarahkan agar pembayaran belanja wajib di daerah dapat berjalan. “Kita expect akan dicairkan paling lambat, harusnya sih akhir minggu ini, tapi paling lambat minggu depan. Dengan bantuan ini diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan pembayaran gaji pegawai ASN daerah juga termasuk PPPK-nya,” kata dia.

Fokus dukungan tersebut, lanjut Purbaya, mencakup pemenuhan kewajiban pembayaran gaji ASN daerah, termasuk PPPK, beserta tunjangannya. Dengan demikian, bantuan diharapkan menutup kekurangan anggaran yang dialami daerah dalam menjalankan kewajiban rutin.

Menkeu menilai alokasi Rp20,5 triliun cukup untuk mengatasi kebutuhan belanja wajib yang kurang pada 490 pemerintah daerah tersebut. Ia menyatakan, perhitungan dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri dengan mempertimbangkan kondisi fiskal masing-masing daerah.

Meski demikian, pemerintah tidak berhenti pada satu kali penyaluran. Purbaya menegaskan bahwa evaluasi terhadap kondisi keuangan daerah akan terus dilakukan untuk melihat apakah dukungan awal sudah memadai atau masih diperlukan penyesuaian.

Ia menyampaikan kemungkinan adanya dukungan lanjutan apabila kebutuhan ternyata masih belum terpenuhi. “Kalau mungkin masih kurang, mungkin kita harus pertimbangkan lagi. Jadi harusnya daerah kondisinya akan lebih baik di minggu-minggu ke depan,” ujarnya.

Pada bagian sumber anggaran, Purbaya menjelaskan bahwa dana berasal dari pengelolaan anggaran pemerintah yang masih tersedia. Ia menekankan bahwa penyaluran tersebut tidak dimaksudkan mengganggu pelaksanaan program kementerian maupun lembaga.

Menurut Purbaya, pemerintah melakukan penyesuaian alokasi anggaran secara fleksibel. Ia menggambarkan mekanismenya dengan memindahkan pos-pos anggaran yang relevan tanpa mengurangi secara signifikan belanja prioritas.

“Ada kita geser sana-sini. Pos mananya itu amat fleksibel. Yang jelas uangnya ada. Dampak ke program kementerian/lembaga hampir insignificant karena ini bukan diambil dari pos kementerian/lembaga,” kata Purbaya.

Dengan skema tersebut, bantuan Rp20,5 triliun dimaksudkan menjadi respons cepat terhadap kendala fiskal yang dialami daerah. Pemerintah menempatkan pencairan sebagai langkah untuk menjaga kelangsungan pembayaran gaji serta tunjangan ASN dan PPPK, sekaligus memastikan kewajiban belanja wajib tetap dapat dipenuhi.

Dalam konteks itu, pemerintah daerah diharapkan dapat segera menjalankan pembayaran rutin tanpa terhambat oleh keterbatasan ruang fiskal. Dengan fokus pada belanja wajib, arah dukungan diarahkan agar kewajiban rutin, khususnya yang berkaitan dengan penggajian dan tunjangan, tetap bisa dipenuhi sesuai kebutuhan di masing-masing daerah.

Purbaya juga menegaskan bahwa jadwal pencairan tetap bergantung pada kelengkapan seluruh proses administrasi. Pemerintah berupaya memastikan tahapan tersebut selesai tepat waktu sehingga pencairan dapat terlaksana paling lambat pada minggu berikutnya, sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran.

Selain itu, evaluasi berkala menjadi bagian penting dari rencana penyaluran. Bila pada perkembangan berikutnya kondisi keuangan daerah menunjukkan bahwa kebutuhan masih belum sepenuhnya tertutup, pemerintah membuka kemungkinan mempertimbangkan dukungan tambahan, sambil terus menyesuaikan kebutuhan berdasarkan pemantauan terhadap keadaan fiskal daerah.