jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menempatkan dana pemerintah di perbankan sebesar Rp 70 triliun. Langkah ini ditujukan untuk menjaga likuiditas perbankan sekaligus mendorong penyaluran kredit kepada sektor riil.
Menurut Purbaya, dana yang disuntikkan bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang ditempatkan di perbankan, terutama pada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ia menyampaikan hal tersebut dalam media briefing di Kementerian Keuangan pada Rabu (5/8/2026).
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah akan menambah penempatan dana secara bertahap. “Hari ini tambah Rp 40 triliun dan Rp 30 triliun hari Senin,” ujar Purbaya.
Pada Rabu (5/8/2026), pemerintah menggelontorkan Rp 40 triliun, dan pada pekan berikutnya akan menambah Rp 30 triliun pada Senin. Dengan tambahan itu, total penempatan dana pemerintah di sistem perbankan mendekati Rp 400 triliun.
Ia menegaskan komitmen tersebut sebagai realisasi dari janji sebelumnya. “Saya juga bilang ke mereka, siang ini saya inject Rp 40 triliun tambahan. Minggu depan saya tambah lagi Rp 30 triliun. Jadi kira-kira total di sistem perbankan uang pemerintah hampir Rp 400 triliun, seperti yang saya janjikan dulu,” katanya.
Perpanjangan penempatan untuk kepastian likuiditas
Selain menambah dana baru, Purbaya menyatakan pemerintah memperpanjang penempatan sebagian dana yang sudah ada. Tujuannya agar bank memiliki kepastian likuiditas ketika menyalurkan kredit.
Berita Terkait
Pemerintah, kata dia, akan memperpanjang penempatan Rp 16 triliun hingga Juli tahun depan. “Jadi saya bilang ke mereka, saya akan perpanjang Rp 16 triliun sampai dengan Juli tahun depan. Supaya mereka leluasa menyalurkan kredit dan uang itu, dan yang Rp 100 triliun sampai akhir tahun,” ujar Purbaya.
Ia menyebut kebijakan tersebut diambil setelah mendengar kekhawatiran perbankan mengenai potensi penarikan dana pemerintah yang dapat mengganggu ekspansi kredit. Karena itu, pemerintah berupaya memastikan penempatan berjalan sesuai kebutuhan perbankan dalam menyalurkan pembiayaan.
Dalam penyaluran dana tambahan, Purbaya menyampaikan sebagian besar akan ditempatkan di tiga bank Himbara terbesar, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri. Ia juga menegaskan bahwa penempatan dana pemerintah di perbankan tetap mengikuti rencana yang sudah disampaikan, yaitu sebesar Rp 200 triliun hingga tahun depan.
Pemerintah juga menyertakan arah kebijakan untuk menekan biaya dana perbankan. Purbaya menyatakan Kementerian Keuangan meminta badan layanan umum (BLU) atau special mission vehicle (SMV) di bawah kementeriannya menempatkan dana di bank dengan bunga simpanan yang lebih rendah.
“SMV-SMV di bawah Kementerian Keuangan untuk meminta bunga ke perbankan, itu sama dengan yang diminta oleh pemerintah ke perbankan, yaitu 80 persen dari BI Rate,” kata Purbaya.
Menurutnya, pengaturan bunga simpanan itu akan menurunkan insentif kompetisi antarbank untuk menawarkan bunga deposito tinggi. Ia menilai langkah tersebut memberi ruang bagi bank untuk menyesuaikan biaya dana agar bunga kredit dapat bergerak turun.
Ia kembali menegaskan logika kebijakan tersebut melalui pernyataannya. “Itu yang mengurangi kompetisi antarbank untuk bunga yang tinggi, sehingga bunga di pasar bisa turun dan bunga pinjaman bisa turun dengan cepat,” ujar Purbaya.
Dengan kombinasi penambahan Rp 70 triliun, perpanjangan penempatan Rp 16 triliun sampai Juli tahun depan, serta keberlanjutan penempatan Rp 100 triliun sampai akhir tahun, pemerintah berupaya menjaga likuiditas perbankan sekaligus mendorong penyaluran kredit ke sektor riil. Pada saat yang sama, pemerintah menata mekanisme biaya dana agar tekanan terhadap bunga simpanan tidak membuat penurunan bunga pinjaman menjadi lambat.












