jurnalistik.co.id –
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginvestigasi dugaan diskriminasi terhadap pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit. Permintaan itu disampaikan setelah kasus perundungan Yurizal Tri Chaerawan ramai diperbincangkan di media sosial.
Yahya menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri secara serius untuk memastikan apakah ada rumah sakit yang tidak memberi pelayanan secara layak hingga berujung pada kematian pasien. Ia menekankan investigasi harus menghasilkan kejelasan pihak mana yang bermasalah dan seperti apa perlakuan yang terjadi.
“Kemenkes harus melakukan investigasi secara terbuka rumah sakit mana yang tidak memberikan pelayanan dengan baik tersebut. Sehingga mengakibatkan pasien meninggal karena tidak mendapatkan pelayanan yang baik,” ujar Yahya saat dihubungi, Rabu (5/8/2026).
Menurut Yahya, kemunculan kasus tersebut juga menunjukkan bahwa dugaan perlakuan berbeda terhadap pasien BPJS Kesehatan masih mungkin ditemukan di sejumlah fasilitas layanan. Ia menyampaikan bahwa dirinya menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait mutu pelayanan yang dinilai kurang optimal bagi peserta BPJS Kesehatan.
“Masih sering dijumpai di lapangan pasien BPJS Kesehatan selalu dinomorduakan oleh pihak RS. Banyak rumah sakit yang kurang memberikan perhatian terhadap pasien BPJS Kesehatan. Saya banyak mendapatkan pengaduan masyarakat soal tersebut,” kata dia.
Legislator dari Partai Golkar itu menyoroti persoalan waktu tunggu yang dialami Yurizal sebelum memperoleh ruang perawatan. Baginya, lamanya pasien menunggu menjadi indikator bahwa layanan yang diterima tidak memenuhi standar yang seharusnya, terutama untuk pasien yang membutuhkan penanganan secara cepat.
“Lamanya pasien menunggu perawatan menunjukkan buruknya pelayanan rumah sakit tersebut terhadap pasien yang memerlukan pelayanan secara cepat,” ucap Yahya.
Investigasi terbuka dan penegasan etika pelayanan
Berita Terkait
Selain meminta investigasi, Yahya juga mendorong Kemenkes menegur keras tenaga kesehatan dan tenaga medis yang tidak menunjukkan empati kepada pasien. Ia menegaskan bahwa sikap dan perilaku di ruang layanan harus mengutamakan keselamatan serta kenyamanan pasien tanpa membedakan status pembiayaan.
“Para nakes dan tenaga medis harus memberikan layanan terbaik kepada setiap pasien, termasuk pasien BPJS Kesehatan,” kata Yahya.
Yahya juga meminta Kemenkes memperkuat edukasi mengenai etika profesi bagi tenaga kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang. Ia menilai, pendidikan etika perlu memastikan tenaga kesehatan dan tenaga medis tidak melontarkan perkataan yang menyakiti pasien maupun masyarakat.
“Edukasi terkait etika menjadi sangat penting agar tenaga kesehatan dan tenaga medis tidak menyampaikan perkataan yang menyakiti pasien dan masyarakat pada umumnya. Profesi tenaga kesehatan dan tenaga medis merupakan profesi yang terhormat. Jadi mereka juga harus punya rasa hormat terhadap setiap pasien di rumah sakit,” kata Yahya.
Ia memandang penguatan edukasi sebagai langkah pencegahan yang dibutuhkan, mengingat kasus viral seperti ini dapat menimbulkan keresahan publik sekaligus memunculkan pertanyaan terhadap tata kelola layanan di fasilitas kesehatan.
Bermula dari keluhan pasien di Threads
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari unggahan Yurizal Tri Chaerawan di platform Threads pada 22 Juli 2026. Dalam unggahannya, Yurizal mengeluhkan harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan ketika menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Dari sudut pandang Yahya, pengaduan tersebut tidak hanya menunjukkan persoalan antrean, tetapi juga menyinggung dugaan adanya perlakuan berbeda. Karena itu, ia menganggap Kemenkes perlu memastikan apakah rumah sakit yang terlibat benar-benar melakukan pelayanan yang semestinya.
Dalam beberapa poin yang ia sampaikan, Yahya menempatkan investigasi sebagai langkah awal untuk mengungkap fakta. Ia kemudian mengarahkan tindak lanjut berupa peneguran dan penguatan etika agar pelayanan kepada pasien—termasuk peserta BPJS Kesehatan—dapat berjalan dengan standar yang sama tanpa diskriminasi.












