jurnalistik.co.id – Pemerintahan Donald Trump mengancam akan membongkar Kennedy Center apabila rencana renovasi untuk gedung seni pertunjukan itu terhalang oleh putusan pengadilan. Ancaman tersebut muncul dalam dokumen pengadilan yang menyebutkan keterlibatan Departemen Kehakiman.
Dalam berkas yang diajukan di perkara terkait rencana pemugaran, pengacara dari kantor Departemen Kehakiman meminta nama Donald Trump dipasang kembali pada bangunan setelah dicopot pada Juni lalu. Pencopotan itu mengikuti perintah pengadilan.
Pengacara menyatakan bahwa adanya putusan yang menghalangi Dewan (Board) untuk “mengenali Presiden Trump dengan semestinya” dinilai berisiko memicu penarikan dukungan finansial dan menghentikan proses rehabilitasi. Mereka menulis, “An order blocking the Board from appropriately recognising President Trump,” yang, menurut argumen mereka, “will cause donors to flee, financial contributions to dry up, and structural rehabilitation to stop”.
Renovasi Kennedy Center disebut sebagai bagian dari rangkaian upaya Trump terhadap sejumlah proyek di Washington. Sejak kembali ke Gedung Putih pada 2025, Trump dikaitkan dengan berbagai rencana pembaruan dan pembangunan, termasuk renovasi reflecting pool di National Mall, keinginan membangun victory arch setinggi 250 kaki, serta pembongkaran East Wing Gedung Putih untuk membuat ballroom.
Menurut pengajuan pengacara Trump, jika renovasi tidak dijalankan, kondisi gedung dinilai akan terus memburuk. Dalam argumen mereka, Kennedy Center “will deteriorate further into an unsafe, decrepit structure that will be required to be taken down”. Mereka juga menyebut keberadaan venue tersebut sebagai “embarrassing to the Nation’s Capital”.
Pengacara Departemen Kehakiman Brantley Mayers kemudian menulis bahwa setelah bangunan “decrepit structure” itu ditumbangkan, penentuan apa yang akan dibangun di lokasi akan menyusul. Di antara opsi yang disebut adalah kemungkinan pembangunan amfiteater luar ruang berukuran besar yang menghadap Sungai Potomac.
Berita Terkait
Ancaman pembongkaran ini datang hanya beberapa pekan setelah Dewan Kennedy Center mengambil keputusan untuk menambahkan kembali nama Trump pada fasad venue dan melanjutkan rencana penutupan selama dua tahun demi renovasi yang diusulkan. Sebagian besar anggota dewan yang memberi suara mendukung dinilai merupakan sekutu Trump yang ditunjuk oleh presiden.
Di akhir Mei, seorang hakim AS memutuskan bahwa penambahan nama Trump dilakukan secara tidak sah. Putusan tersebut berangkat dari pertimbangan bahwa penamaan ulang tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan dari Kongres Amerika Serikat.
Akibat dari putusan itu, nama Trump kemudian dilepas pada Juni. Perkara ini berawal dari sengketa hukum yang lebih luas mengenai rencana penggantian nama institusi budaya tersebut, yang oleh hukum AS ditetapkan sebagai memorial bagi Presiden John F Kennedy.
Kasus Kennedy Center kini menjadi satu lagi episode dari serangkaian proyek yang dikaitkan dengan kepulangan Trump ke Washington. Selain menargetkan renovasi Kennedy Center, Trump juga disebut telah menambahkan namanya pada institusi seperti US Institute of Peace.
Dalam berkas pengadilan, pihak Departemen Kehakiman juga menggambarkan bahwa hambatan bagi Dewan untuk menyebut dan menempatkan Presiden Trump secara semestinya dapat berdampak berantai pada keberlangsungan rencana rehabilitasi. Mereka menilai tekanan terhadap dukungan finansial berpotensi membuat proses perbaikan dan penutupan yang dipersiapkan sulit dilanjutkan sesuai rencana.
Urutan keputusan di pengadilan kemudian mengarah pada perubahan yang nyata di lapangan. Setelah seorang hakim AS pada akhir Mei menyatakan penambahan nama Trump tidak sah tanpa persetujuan Kongres, nama tersebut akhirnya dilepas pada Juni. Di tengah sengketa ini, dasar pertimbangannya kembali mengemuka: penggantian nama sebuah institusi budaya yang oleh hukum AS diposisikan sebagai memorial bagi Presiden John F Kennedy.
Perkara Kennedy Center juga ditempatkan sebagai bagian dari rangkaian proyek yang dikaitkan dengan kepulangan Trump ke Washington sejak ia kembali ke Gedung Putih pada 2025. Selain renovasi gedung seni pertunjukan itu, sebutan mengenai penambahan nama pada sejumlah institusi lain turut mencuat. Dalam konteks yang sama, pengacara mengemukakan bahwa bila renovasi tidak berjalan, penentuan langkah berikutnya akan menunggu setelah pembongkaran, termasuk kemungkinan rancangan area dengan amfiteater luar ruang yang menghadap Sungai Potomac.












