Hukum & Kriminal

Hakim AS menolak banding Ghislaine Maxwell dan menyebutnya ‘frivolous’

×

Hakim AS menolak banding Ghislaine Maxwell dan menyebutnya ‘frivolous’

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: US judge rejects Ghislaine Maxwell's 'frivolous' appeal against conviction

jurnalistik.co.id – Ghislaine Maxwell kembali mengajukan upaya hukum untuk membatalkan keyakinan yang dijatuhkan kepadanya, namun pengadilan Amerika Serikat menolak permohonan tersebut.

Seorang hakim di New York menyingkirkan banding Maxwell dengan menilai argumentasinya tidak beralasan. Dalam putusannya, hakim menyebut klaim-klaim Maxwell sebagai “frivolous” dan “meritless”.

Penolakan ini menandai kegagalan terbaru Maxwell dalam rangka mencoba lepas dari status terpidana. Sebelumnya, ia mengajukan banding dengan dalih bahwa hak-haknya yang dijamin konstitusi dilanggar.

Maxwell, yang berusia 64 tahun, saat ini menjalani hukuman penjara selama 20 tahun. Vonis tersebut dijatuhkan karena perannya dalam perkara terkait Jeffrey Epstein, termasuk terkait tuduhan bahwa ia membantu dalam proses yang melibatkan para gadis untuk Epstein.

Banding dinilai tidak substansial

Dalam pengajuan bandingnya, Maxwell menargetkan sejumlah putusan pidana yang sudah dijatuhkan sebelumnya. Ia diputus bersalah atas lima dakwaan kejahatan (felony), dan menggunakan banding untuk mencoba menggagalkan hasil tersebut.

Maxwell berargumen bahwa hak-haknya dilanggar “in multiple respects”. Namun, hakim menilai klaim itu tidak meyakinkan dan tidak layak diterima.

Hakim juga menggambarkan banding Maxwell sebagai sesuatu yang “lengthy and rambling”. Dengan kata lain, permohonan tersebut dianggap terlalu panjang dan berputar-putar sehingga tidak memberikan dasar yang cukup untuk membatalkan keyakinan.

Selain menilai klaim Maxwell sebagai “frivolous” dan “meritless”, pengadilan juga menolak upaya untuk mengoreksi putusan yang sudah ada. Keputusan ini membuat status keyakinan dan konsekuensi hukum yang melekat padanya tetap berjalan.

Status vonis dan konteks perkara

Maxwell pertama kali dinyatakan bersalah pada bulan Desember 2021. Sejak saat itu, pengadilan menjatuhkan hukuman yang harus dijalani olehnya, yaitu 20 tahun penjara.

Perkaranya berhubungan dengan Jeffrey Epstein, yang sudah lama menjadi sorotan publik karena kejahatan seksual yang dilakukannya. Dalam perkara terhadap Maxwell, ia dinyatakan memiliki peran dalam kegiatan yang mempertemukan para gadis dengan Epstein.

Dengan ditolaknya banding ini, upaya Maxwell untuk mengubah hasil persidangan yang menentukannya sebagai terdakwa bersalah mengalami hambatan tambahan dari sistem peradilan. Penolakan dari hakim berarti permohonannya untuk membatalkan konklusi hukum tidak diterima.

Putusan terbaru ini juga memperlihatkan bahwa hakim menilai keberatan yang diajukan Maxwell tidak hanya gagal pada substansi, tetapi juga dinilai tidak terstruktur dan tidak fokus. Penilaian “lengthy and rambling” menunjukkan bahwa pengadilan menolak cara penyajian argumentasi Maxwell.

Dalam perkembangan yang lebih luas, Maxwell juga pernah tampil secara virtual di hadapan US House Oversight Committee pada Februari tahun ini. Kehadiran tersebut menjadi bagian dari perhatian publik terhadap kasus dan keterkaitan peran Maxwell dalam isu yang lebih besar.

Meski demikian, dalam tahap banding ini, pengadilan menegaskan bahwa tidak ada alasan yang cukup untuk mengubah hasil yang sudah diputuskan. Putusan hakim menyelesaikan upaya hukum terbaru Maxwell, sekaligus menegaskan bahwa klaimnya dipandang “frivolous” dan “meritless”.

Keputusan hakim di New York membuat Maxwell tetap menjalani proses hukuman yang sudah ditetapkan, sementara banding yang diajukan untuk membalikkan vonis dinyatakan gagal. Selanjutnya, ruang hukum Maxwell akan bergantung pada apakah masih ada langkah lain yang dapat ditempuh sesuai prosedur yang berlaku.

Penolakan pengadilan itu juga memberi sinyal bahwa proses banding tidak selalu otomatis mengubah arah perkara. Dalam kasus Maxwell, keberatan yang diajukan dipandang tidak memenuhi standar yang dibutuhkan untuk pembatalan putusan.

Dengan argumentasi yang dinilai bertele-tele dan tidak jelas arahnya, permohonan tersebut tidak dianggap mampu mengatasi pokok permasalahan yang menjadi dasar vonis. Akibatnya, status terpidana Maxwell tetap berjalan sesuai keputusan yang telah ditetapkan.

Bagi Maxwell, kegagalan pada tahap banding berarti ia harus menempuh jalan hukum berikutnya apabila masih ada opsi prosedural. Setiap langkah lanjutan akan sangat bergantung pada penilaian pengadilan terkait apakah ada dasar yang layak untuk ditinjau ulang.

Di luar ruang sidang, perhatian publik terhadap kasus Maxwell juga terus terbentuk dari berbagai momen yang telah muncul ke permukaan, termasuk penampilannya secara virtual di hadapan US House Oversight Committee pada Februari. Namun, pada fase ini, pengadilan menilai banding tidak menyediakan alasan yang cukup untuk mengubah hasil yang sudah diputus.