Bisnis & Ekonomi

Janji 19 Juta Lapangan Kerja: Dioper Sana, Dioper Sini

×

Janji 19 Juta Lapangan Kerja: Dioper Sana, Dioper Sini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Janji 19 Juta Lapangan Kerja: Oper Sana, Oper Sini

jurnalistik.co.id – Dalam sistem demokrasi yang sehat, janji kampanye pada dasarnya bekerja sebagai kontrak sosial yang mengikat. Saat pasangan calon presiden dan wakil presiden menawarkan visi-misi, publik memberikan amanah suara atas dasar paket program yang mereka sampaikan sebagai satu kesatuan yang utuh.

Namun, belakangan ini publik justru melihat gejala politik yang mengkhawatirkan. Upaya pemilahan tanggung jawab atas janji kampanye, terutama yang menyangkut target ambisius “19 juta lapangan kerja”, mulai muncul dalam berbagai wacana.

Fenomena tersebut mengemuka melalui pernyataan Said Iqbal dalam sebuah wawancara di Tempo. Said Iqbal, yang berperan sebagai Presiden Partai Buruh sekaligus Penasihat Khusus Presiden bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh, menyebut target tersebut merupakan bagian dari kampanye Gibran, bukan Prabowo.

Menurut penulis, langkah mendikotomikan tanggung jawab itu justru membuat persoalan menjadi janggal. Ia menegaskan bahwa realisasi program yang sama dinilai tidak logis oleh pihak yang mencoba memisahkan klaim tanggung jawab tersebut.

Karena itulah, upaya untuk memecah-mecah janji memaksa publik menelusuri dasar pijakan akuntabilitas pemerintah. Apakah janji kampanye memang hanya retorika yang bisa dibagi-bagi tanggung jawabnya, ataukah ia merupakan komitmen utuh yang secara konstitusional harus dipertanggungjawabkan oleh pemerintahan sebagai satu kesatuan?

Janji sebagai Kesatuan, Bukan Menu Pilihan

Secara normatif dan prosedural, pasangan calon mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum dengan visi dan misi sebagai paket. Tidak ada dokumen negara yang memisahkan mana janji yang melekat pada Prabowo dan mana yang melekat pada Gibran.

Ketika target “19 juta lapangan kerja” dideklarasikan selama masa kampanye, publik menangkapnya sebagai janji yang dijamin oleh negara melalui pemerintahan yang akan terpilih. Dalam logika kontrak sosial tersebut, janji yang disampaikan kepada rakyat tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari keseluruhan paket program yang dipilih masyarakat.

Oleh sebab itu, penagihan realisasi tidak semestinya dilakukan secara sepihak. Publik, sebagaimana terlihat dari cara mereka memahami janji saat kampanye berlangsung, dapat menuntut pelaksanaan kepada pemerintahan saat ini secara kolektif, bukan hanya kepada satu pihak.

Upaya untuk memecah janji seolah-olah bisa dipilih, diklaim, atau “dibuang” sesuai dengan keberhasilan atau kegagalan, justru berisiko mengaburkan akuntabilitas yang mestinya dipertanggungjawabkan bersama. Jika tanggung jawab dipecah, maka publik akan kehilangan pegangan tentang siapa yang seharusnya memikul beban moral dari komitmen yang telah diumumkan.

Bila seorang tokoh politik mulai melabeli janji sebagai milik salah satu pihak, penulis menilai tindakan itu pada akhirnya memisahkan pemerintahan dari beban moral yang sebelumnya dijanjikan sendiri kepada rakyat. Dalam kerangka kontrak sosial, moralitas janji tidak seharusnya digeser menjadi perkara internal yang bisa dipindahkan tanpa konsekuensi.

Di titik ini, publik perlu merenung: apakah narasi pemilahan janji merupakan strategi komunikasi politik untuk menjaga citra, ataukah justru cerminan dari rapuhnya perencanaan program sejak awal? Pertanyaan tersebut penting karena debat publik tentang janji kampanye bukan sekadar adu narasi, melainkan soal tanggung jawab dan kewajiban untuk menjawab harapan yang dibangun selama masa pemilihan.

Jika pada akhirnya janji dinilai tidak logis oleh para pemangku kebijakan atau pihak yang menjadi penasihat pemerintah, hal yang paling bijak menurut penulis bukanlah mencuci tangan atau melempar beban tanggung jawab ke salah satu pihak. Yang dibutuhkan adalah kejelasan sikap dan pertanggungjawaban sebagai satu pemerintahan.

Dengan demikian, inti persoalannya kembali pada makna janji kampanye itu sendiri: apakah ia merupakan komitmen utuh yang harus dijalankan dan dievaluasi secara bersama, ataukah hanya bahan wacana yang dapat dipilah-pilah sesuai kenyamanan politik. Dalam sistem demokrasi yang baik, janji yang disampaikan kepada rakyat semestinya diperlakukan sebagai kontrak yang tidak mudah dipotong-potong.

Pada akhirnya, ketika publik menagih realisasi, yang sedang diuji bukan hanya kemampuan pemerintah memenuhi target, melainkan juga konsistensi terhadap prinsip akuntabilitas. Pemilahan janji yang terlalu jauh akan menyulitkan rakyat memahami garis tanggung jawab yang sesungguhnya.