jurnalistik.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa galon guna ulang yang berbahan polikarbonat (PC) maupun polyethylene terephthalate (PET) dan telah memiliki izin edar BPOM serta memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dinilai aman untuk digunakan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di awal pekan ini. Menurutnya, keamanan galon guna ulang telah melalui proses pengawasan yang dilakukan BPOM, mulai dari pemeriksaan standar kemasan hingga proses produksi.
“Ya tentu aman, yang sudah (berijin) Badan POM nya sudah pasti aman. Karena kan salah satu persyaratan Badan POM mengeluarkan kalau dia sudah punya SNI kan. Jadi semua kemasan yang ber-SNI itu aman,” kata Taruna usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR.
Taruna menjelaskan bahwa jaminan keamanan tidak hanya bertumpu pada kepemilikan SNI. Pengawasan, kata dia, juga berhubungan dengan produsen air minum dalam kemasan (AMDK). Dengan demikian, evaluasi yang dilakukan BPOM tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.
“Jadi kita tidak sekedar administratif tapi kita ada data empirisnya, jadi kalau sudah ada data Badan POM, aman,” ujarnya.
Dalam pengawasan tersebut, BPOM mengevaluasi data empiris dari proses produksi, sertifikasi produk, pabrik, hingga kemasan. Taruna menilai pendekatan ini menjadi dasar penting untuk memastikan produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan sebelum akhirnya digunakan konsumen.
Perhatian konsumen tetap diperlukan
Meski memastikan galon yang telah berizin edar dinilai aman, BPOM mengingatkan masyarakat agar tetap memperhatikan kondisi kemasan setiap kali digunakan. Taruna meminta konsumen mengecek kondisi fisik galon, label produk, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa sebelum menggunakan galon tersebut.
Selain pengecekan, BPOM juga menekankan perlunya kebersihan dan cara penyimpanan yang benar. Masyarakat diminta membersihkan kembali galon dan menyimpannya dengan benar sebelum digunakan atau diisi ulang agar penggunaan tetap higienis.
Pengingat tersebut juga terkait kekhawatiran yang sebelumnya sempat dibahas mengenai paparan bisfenol A atau BPA pada galon dan kemasan plastik yang digunakan berulang kali. Paparan BPA disebut dapat memicu pubertas dini pada anak.
Edukasi agar teknik penyimpanan dan pembersihan tepat
Taruna menambahkan bahwa BPOM akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai teknik penyimpanan dan pembersihan galon guna ulang. Edukasi ini dimaksudkan agar galon tetap terjaga kebersihannya serta tidak merusak kemasan saat digunakan.
“Karena yang kita bisa hukum kan hanya produsennya, gimana kalau dia sendiri (konsumen tidak teliti)? Makanya itu perlu diakhiri dengan edukasi masyarakat,” katanya.
Dengan pendekatan tersebut, BPOM berharap keamanan pangan terjaga tidak hanya pada tahap produsen, tetapi juga pada praktik pengguna. Edukasi diarahkan agar konsumen menerapkan langkah yang tepat dalam merawat galon guna ulang sehingga risiko persoalan di kemudian hari dapat dicegah.
Taruna sebelumnya juga menjelaskan bahwa galon guna ulang dari merek tertentu yang beredar di pasaran pada umumnya telah memiliki izin BPOM dan memenuhi standar SNI. Penjelasan ini disampaikan menyusul munculnya isu mengenai usia pemakaian galon guna ulang, yang mendorong perlunya penegasan mengenai standar kelayakan dan cara penggunaan yang benar.
Melalui kombinasi pengawasan dari hulu di tingkat standar kemasan dan proses produksi, serta penguatan tanggung jawab konsumen melalui edukasi, BPOM menyampaikan bahwa hanya produk yang memenuhi persyaratan perizinan dan standar yang dapat dipakai—dengan tetap memastikan kondisi galon dirawat dan digunakan sesuai ketentuan.









