Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo Masuk Babak Baru, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

×

Kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo Masuk Babak Baru, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Babak Baru Kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke JPU

jurnalistik.co.id – Kejaksaan Negeri Purworejo melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi proyek Mini Zoo yang melibatkan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Purworejo pada tahun anggaran 2023.

Penyerahan tersebut dilakukan pada Rabu, 15 Juli 2026, yang menandai masuknya perkara ke tahap berikutnya menuju proses penuntutan.

Dalam proses ini, kejaksaan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelaksanaan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.

Kasi Pidsus Kejari Purworejo, Rizky Ika Pratiwi, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah status kelengkapan berkas ditetapkan. Dengan selesainya tahap II, perkara akan memasuki rangkaian penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Perkara ini disebut terkait dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Penyidik juga telah menyerahkan seluruh barang bukti yang sebelumnya disita untuk digunakan dalam proses pembuktian di persidangan.

Rizky menjelaskan bahwa tahapan setelah tahap II menjadi tanggung jawab JPU untuk proses hukum selanjutnya. Tiga tersangka yang diserahkan terdiri dari AP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HA sebagai pelaksana atau penyedia pekerjaan, serta WH sebagai konsultan pengawas proyek.

Dalam keterangan resminya pada Kamis, 16 Juli 2026, Rizky menyebutkan penahanan dilakukan guna memperlancar proses penuntutan hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor.

ā€œPara tersangka saat ini dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari, terhitung mulai 15 Juli 2026 sampai dengan 3 Agustus 2026,ā€ kata Rizky.

Selain itu, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai alternatif, para tersangka juga dikenakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi. Dengan tahap II yang telah berjalan, langkah selanjutnya berada pada proses penuntutan oleh JPU sebelum perkara dibawa ke persidangan Tipikor.

Masuknya perkara ke tahap II juga berarti berkas yang disusun penyidik telah berada pada titik tertentu untuk diverifikasi oleh Jaksa Penuntut Umum. Setelah penilaian dilakukan dan status kelengkapan berkas ditetapkan, proses kemudian diarahkan pada rangkaian kerja penuntutan agar materi yang akan dibuktikan di persidangan siap dibawa ke meja hukum.

Dalam perkara ini, penerapan tahap II turut melibatkan penyerahan pihak-pihak yang diduga berperan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan. Penyerahan mencakup AP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, HA sebagai pihak pelaksana atau penyedia pekerjaan, serta WH sebagai konsultan pengawas proyek, yang selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berjalan di bawah kendali JPU.

Selain penyerahan tersangka dan barang bukti, langkah penahanan juga menjadi bagian dari upaya kelancaran proses. Rizky menyampaikan bahwa penahanan dilakukan oleh JPU selama 20 hari dalam periode 15 Juli 2026 hingga 3 Agustus 2026, sehingga proses penuntutan dapat berjalan sesuai agenda sebelum perkara memasuki persidangan Tipikor.

Untuk aspek penerapan pasal, para tersangka disebut dikenakan rangkaian ketentuan pidana yang mengacu pada Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidana, serta ketentuan perubahan dalam regulasi tindak pidana korupsi. Sebagai alternatif, disebut pula penerapan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang memberi dasar hukum dalam tahap penuntutan sampai perkara disidangkan.