Hukum & Kriminal

Dokter Tifa Nilai Dakwaan JPU Lemah dalam Perkara Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

×

Dokter Tifa Nilai Dakwaan JPU Lemah dalam Perkara Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Dokter Tifa Ungkap Kelemahan Dakwaan JPU di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

jurnalistik.co.id – JAKARTA—Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tuduhan ijazah palsu yang diarahkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memiliki sejumlah kelemahan mendasar. Penilaian itu disampaikan setelah ia menjalani sidang eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (9/7/2026).

Menurut Dokter Tifa, ia telah mempelajari dakwaan tersebut dan menemukan dua kelemahan utama yang membuat pemeriksaan atas dirinya sebagai terdakwa tidak dapat dilanjutkan. Ia menyebut dua persoalan itu sebagai “error in objecto” dan “error in persona”.

Dalam keterangannya, Dokter Tifa menyatakan bahwa soal yang pertama berkaitan dengan objek dakwaan yang dinilai keliru. Ia menilai pengkajian yang dilakukan dalam perkara tersebut terhubung dengan benda atau objek digital yang beredar di internet dan dikaitkan dengan milik Dian Sandi.

Namun, Dokter Tifa menegaskan bahwa ia dan pihak-pihak terkait tidak melakukan pengkajian atau komentar terhadap dokumen digital yang diakui berasal dari Jokowi. Ia juga menekankan bahwa Jokowi, secara fakta, tidak memiliki ijazah dalam bentuk digital.

“Jikalau memang benar beliau adalah lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, jikalau benar, maka dokumen yang dimiliki adalah dokumen yang bersifat analog,” ujarnya.

Dokter Tifa menambahkan bahwa selama sekitar 11 tahun terakhir, ia menunggu kemunculan dokumen ijazah tersebut. Tetapi, hingga saat perkara ini dibahas, ia menyatakan belum pernah melihat dokumen dimaksud ditampilkan.

Kelemahan dakwaan: error in objecto

Dokter Tifa memandang bahwa konstruksi perkara pada bagian objek dakwaan tidak sesuai dengan fakta yang ia ketahui. Ia menilai pembahasan yang merujuk pada dokumen digital justru menimbulkan persoalan karena ia menyebut tidak ada pembuktian bahwa Jokowi memiliki ijazah dalam format digital.

Dalam pandangannya, perbedaan antara bentuk analog dan digital menjadi titik yang, menurutnya, ikut membuat dakwaan tidak tepat sasaran. Ia berargumen bahwa jika Jokowi memang lulusan Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1985, maka dokumen ijazah yang relevan semestinya termasuk kategori analog.

Perubahan locus dan tempus: error in persona

Sementara itu, kelemahan kedua yang ia soroti adalah “error in persona”. Ia mengaitkan persoalan ini dengan laporan yang menurutnya mencantumkan locus dan tempus delicti yang dinilai janggal serta berubah-ubah.

Dokter Tifa menyebut bahwa perubahan tersebut mulai terjadi sejak ia pertama kali diperiksa sebagai saksi pada 11 Mei 2025. Menurutnya, saat itu laporan polisi merujuk pada peristiwa tanggal 22 Januari 2025, padahal ia menegaskan tidak berada pada locus dan tempus yang dimaksud.

Ia kemudian menjelaskan bahwa laporan polisi selanjutnya diubah dari sisi locus dan tempus delicti menjadi di daerah Jakarta Selatan pada 26 Maret 2025. Setelah itu, ia menyebut adanya perubahan lagi ketika masuk pada surat dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum.

Dalam surat dakwaan, Dokter Tifa mengatakan locus dan tempus berubah menjadi rentang di antara bulan Maret 2025 hingga bulan Mei 2025. Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian karena, menurutnya, laporan yang dijadikan dasar memiliki tanggal 30 April 2025.

Dengan rangkaian perubahan tersebut, Dokter Tifa menilai bahwa konstruksi dakwaan memuat ketidakteraturan yang berhubungan dengan posisi dirinya dalam perkara. Ia menyatakan keberatan atas dakwaan JPU bukan semata pada isi tuduhan, melainkan juga pada cara perkara itu dibangun, khususnya pada elemen objek dan identitas peristiwa yang dikaitkan dengan locus serta tempus delicti.

Awal perkara dan uraian tuduhan

Sebelumnya, dalam surat dakwaannya, JPU menyebut bahwa Dokter Tifa melakukan pencemaran nama baik melalui tuduhan bahwa ijazah Jokowi adalah palsu. Perkara ini bermula pada 26 Maret 2025, ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memberitahukan sekaligus memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial yang berisi tuduhan bahwa ijazah sarjana (S-1) milik Jokowi palsu.

Salah satu unggahan tersebut berasal dari akun Dokter Tifa. Dalam unggahannya, Dokter Tifa menyampaikan sejumlah kejanggalan yang menurutnya terdapat pada ijazah S-1 Jokowi, mulai dari sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan Jokowi yang menyebut Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbing.

JPU menilai unggahan itu telah merugikan Jokowi secara immateriil karena mencemarkan nama baik dan memicu tuduhan serupa dari pihak lain.