jurnalistik.co.id – Upaya Pemerintah Indonesia untuk membawa pulang buronan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, memasuki tahapan baru setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan peninjauan yudisial (judicial review) yang diajukan Tannos terkait proses ekstradisinya ke Indonesia.
Penolakan tersebut berkaitan dengan langkah hukum yang sebelumnya ditempuh Tannos untuk menguji proses ekstradisi yang tengah berjalan. Kendati permohonan judicial review telah ditolak, proses ekstradisi belum berakhir dan masih menyisakan rangkaian tahapan berikutnya.
Menurut pemberitaan, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa ada tahap lanjutan yang harus dilalui sebelum Paulus Tannos dapat diekstradisi. Budi menjelaskan, tahap tersebut berhubungan dengan pemeriksaan permohonan ekstradisi yang baru akan memasuki sidang pada periode yang dijadwalkan.
Tahap berikutnya: committal hearing
Budi Prasetyo menyebut bahwa tahap selanjutnya adalah committal hearing atau sidang pemeriksaan permohonan ekstradisi. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026.
“Adapun tahapan berikutnya yaitu sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026,” kata Budi, Sabtu (6/6/2026).
Dengan adanya jadwal tersebut, fokus proses kemudian beralih ke tahapan pemeriksaan di forum committal hearing. Pada fase ini, kepentingan Pemerintah Indonesia akan dibawa dan diwakili melalui pihak yang ditunjuk dalam kerangka proses ekstradisi.
Dalam committal hearing tersebut, Budi menyebut keterlibatan Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura sebagai perwakilan kepentingan Pemerintah Indonesia. Ini menandai bahwa, setelah judicial review ditolak, pihak-pihak terkait akan melanjutkan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Penilaian pengadilan terhadap syarat ekstradisi
Selanjutnya, Pengadilan Singapura akan menilai apakah permintaan ekstradisi terhadap Paulus Tannos telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Penilaian ini menjadi bagian penting untuk menentukan arah lanjutan proses setelah committal hearing berlangsung.
Apabila syarat-syarat tersebut dinilai terpenuhi oleh pengadilan, keputusan dapat dijatuhkan yang membuka jalan bagi ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia. Dengan demikian, hasil di pengadilan menjadi penentu bagi keberlanjutan proses hingga dapat dilaksanakan.
Dalam konteks perkara yang melibatkan Paulus Tannos, pengadilan juga akan mempertimbangkan permintaan ekstradisi berdasarkan kerangka ketentuan hukum yang berlaku pada tahap pemeriksaan. Tahapan ini tidak berhenti pada penolakan judicial review, melainkan berlanjut ke penilaian substansi syarat ekstradisi melalui jalur committal hearing.
Kasus ini juga diposisikan oleh KPK sebagai proses yang masih berjalan, karena judicial review yang diajukan Tannos tidak menghentikan rangkaian mekanisme ekstradisi. Tahapan yang ditetapkan setelahnya, yakni committal hearing yang digelar pada Agustus 2026, menjadi langkah berikut yang harus dilalui dalam penentuan kemungkinan ekstradisi.
Dengan jadwal committal hearing pada Agustus 2026 tersebut, proses kemudian akan memasuki fase pemeriksaan permohonan ekstradisi yang lebih spesifik. Dari sisi Pemerintah Indonesia, kepentingan terkait pemulangan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra akan diwakili oleh AGC Singapura dalam sidang yang dijadwalkan.
Pada akhirnya, keputusan berada di tangan pengadilan Singapura setelah menilai pemenuhan persyaratan hukum. Apabila persyaratan dinilai terpenuhi, pengadilan dapat menerbitkan putusan yang membuka jalan bagi ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia, sehingga proses yang sedang berlangsung dapat berlanjut ke tahap berikutnya.
Penolakan judicial review membuat proses ekstradisi tetap berada pada jalur berikutnya, tanpa mengakhiri rangkaian prosedural yang telah berjalan. Dengan demikian, perhatian diarahkan pada tahapan pemeriksaan permohonan ekstradisi yang lebih rinci, di mana pertimbangan pengadilan akan menjadi titik penentu untuk kelanjutan proses.
Dalam sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026, aspek-aspek yang dipersyaratkan akan diuji lebih spesifik sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada fase ini. Apabila pengadilan menilai syarat-syarat tersebut terpenuhi, proses dapat bergerak ke langkah lanjutan menuju pelaksanaan ekstradisi ke Indonesia, sementara bila tidak terpenuhi, pengadilan akan menetapkan arah proses sesuai penilaiannya.












