Hukum & Kriminal

Asal Mula Sengketa Tanah Fort de Kock vs Pemkot Bukittinggi hingga Berujung Bentrokan di Kampus

×

Asal Mula Sengketa Tanah Fort de Kock vs Pemkot Bukittinggi hingga Berujung Bentrokan di Kampus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: uduk Perkara Sengketa Lahan Fort de Kock Vs Pemkot Bukittinggi yang Berujung Bentrokan di Kampus

jurnalistik.co.id – Sengketa lahan yang melibatkan Yayasan Fort de Kock dan Pemerintah Kota Bukittinggi kembali mencuat setelah pemasangan plang aset di kawasan Universitas Fort de Kock, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Rabu (22/7/2026).

Pemasangan plang tersebut berujung bentrokan antara petugas yang turun di lapangan dengan pihak kampus.

Kondisi ini menimbulkan perhatian publik karena sengketa yang sama telah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan klaim kepemilikan dari kedua pihak.

Yayasan Fort de Kock menyatakan telah memenangkan perkara hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, Pemkot Bukittinggi berpendapat putusan MA tidak memerintahkan pembatalan akta jual beli (AJB) maupun penyerahan sertifikat tanah kepada yayasan.

Perbedaan tafsir atas putusan tersebut menjadi salah satu latar belakang pemasangan plang aset oleh Pemkot Bukittinggi.

Dalam proses di lapangan, pemasangan plang dilakukan oleh Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri. Saat kegiatan berlangsung, situasi berubah dan berujung bentrokan.

Usai insiden tersebut, sejumlah dosen dan seorang petugas keamanan melaporkan dugaan kekerasan ke Polresta Bukittinggi. Pada waktu yang sama, penasihat hukum Yayasan Fort de Kock melaporkan Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias ke Polda Sumatera Barat.

Bentrokan di kampus ini kemudian memunculkan kembali pertanyaan publik tentang bagaimana posisi hukum sengketa lahan tersebut hingga akhirnya masuk tahap benturan di area pemasangan plang.

Awal sengketa: dua transaksi berbedaYayasan Fort de Kock menyebut sengketa bermula pada 2005, ketika yayasan mengikat jual beli tanah dengan pemilik awal, Safri Sutan Pangeran, melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 150/D/XI/2005.

Menurut pihak yayasan, transaksi tersebut dilakukan lebih dahulu dibanding pembelian lahan yang dilakukan Pemkot Bukittinggi pada 2007 melalui AJB Nomor 36/MKS-2007.

Penasihat hukum Yayasan Fort de Kock, Guntur Abdurrahman, menegaskan bahwa pembayaran pada saat itu tidak langsung dilunasi. Ia menyampaikan alasan keterlambatan pelunasan berkaitan dengan status sertifikat saat proses berlangsung.

โ€œBelum lunas itu karena barangnya belum ada, belum terbit sertifikat, itu penyebab enggak bayar lunas,โ€ kata Guntur.

Guntur menambahkan, sertifikat induk kemudian dipecah menjadi dua bidang. Salah satu bidang diklaim selesai disertifikasi, sementara bidang lainnya masih menunggu penerbitan.

Dokumen sertifikat jadi inti perbedaan klaimDi sisi lain, Pemkot Bukittinggi membeli lahan tersebut pada 2007 melalui AJB Nomor 36/MKS-2007. Setelah itu, Pemkot mencatat kepemilikan sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Dari rangkaian dokumen yang berbeda itulah muncul dua sertifikat yang kemudian menjadi pokok sengketa, yaitu Sertifikat Nomor 654 yang diklaim oleh Fort de Kock, dan Sertifikat Nomor 655 yang dikuasai Pemkot Bukittinggi.

Masuknya perkara ke tahap lebih tinggi memperjelas bahwa yang diperselisihkan tidak hanya sekadar administrasi, tetapi juga bagaimana masing-masing pihak memaknai isi dan dampak putusan pada hubungan hukum yang mereka miliki.

Yayasan Fort de Kock menyatakan kemenangan hingga tingkat MA menjadi dasar untuk menguatkan klaimnya. Namun, Pemkot Bukittinggi menilai putusan tersebut tidak otomatis mengubah posisi AJB maupun penyerahan sertifikat sebagaimana yang dimaksud yayasan.

Perbedaan cara pandang inilah yang akhirnya kembali terlihat ketika Pemkot memasang plang aset di kawasan Universitas Fort de Kock.

Dengan kata lain, bentrokan yang terjadi pada Rabu (22/7/2026) tidak muncul dari ruang kosong, melainkan berangkat dari perbedaan interpretasi terhadap dokumen dan putusan yang sebelumnya telah diproses bertahap.

Sejumlah proses pelaporan pascabentrokan turut menunjukkan bahwa kedua pihak sama-sama membawa persoalan tersebut ke jalur penegakan hukum. Di Polresta Bukittinggi, laporan disampaikan terkait dugaan kekerasan, sedangkan di Polda Sumatera Barat, pelaporan diarahkan kepada Ramlan Nurmatias.

Sementara itu, persoalan utama sengketa lahan tetap merujuk pada dua jalur klaim yang dikemukakan masing-masing pihak: Yayasan Fort de Kock yang menautkan sengketa pada PPJB 2005 dan Sertifikat Nomor 654, serta Pemkot Bukittinggi yang menautkannya pada AJB 2007, pencatatan BMD, dan Sertifikat Nomor 655.

Dengan latar tersebut, pemasangan plang aset yang berujung bentrokan kembali menempatkan perkara Fort de Kock vs Pemkot Bukittinggi sebagai sorotan, terutama setelah putusan MA disebut-sebut menjadi titik rujukan kedua kubu.