Hukum & Kriminal

Satpol PP Jateng Temukan Pola Baru Rokok Tanpa Cukai: Dijual Lewat Online dan Dipaketkan Khusus Malam

×

Satpol PP Jateng Temukan Pola Baru Rokok Tanpa Cukai: Dijual Lewat Online dan Dipaketkan Khusus Malam

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal di Jateng: Dijual Online dan Hanya Beroperasi Malam Hari

jurnalistik.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Tengah bersama 35 kabupaten/kota mencatat, sepanjang 2026 sudah menindak 3.000 peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai. Penindakan itu menunjukkan pola baru kian beragam dalam upaya mengelabui petugas di lapangan.

Kepala Satpol PP Jateng, Tri Harso Widirahmanto, menyampaikan temuan tersebut dalam keterangan tertulis pada Kamis (23/7/2026). Ia merujuk pada hasil penindakan yang juga terlihat dari wilayah dengan pengungkapan tertinggi, termasuk Daerah Soloraya dan Pekalongan Raya.

Menurut Harso, “Modus baru bergerak pengantaran lewat online. Ini yang sedang kami pelajari bagaimana bisa mengendalikan pola yang ada. Ada juga modus yang dilakukan (jualan) cuma malam hari dan di hari-hari tertentu,” ucapnya. Pernyataan itu menegaskan bahwa pelaku tidak hanya mengandalkan kanal penjualan, tetapi juga mengatur waktu operasi agar sulit terdeteksi.

Tri Harso menjelaskan, pada tingkat provinsi Satpol PP Jateng berhasil mengamankan 2.000 batang rokok ilegal. Sementara itu, seluruh kabupaten/kota mengamankan 1.000 batang sisanya, sehingga total yang ditindak dalam periode tersebut mencapai 3.000 peredaran.

Di sisi lain, Harso juga menyinggung skala temuan yang terkait peredaran di gudang bea cukai. “Tapi kalau bicara di gudang bea cukai, saat ini sudah 40.000.000-an,” beber Harso. Angka ini disebutnya untuk menggambarkan bahwa peredaran yang terendus tidak berhenti pada temuan lapangan semata.

Rincian lebih lanjut juga disampaikan terkait asal rokok ilegal yang berhasil diungkap Satpol PP Jateng. Dari 2.000 rokok ilegal yang diungkap, sebanyak 50 persen di antaranya berasal dari Pekalongan Raya dan 30 persen dari Kawasan Solo Raya. Sisanya tersebar dari penindakan sejumlah kabupaten/kota lainnya.

Harso menilai, perbedaan besaran wilayah turut memengaruhi tingkat pengungkapan. “Pekalongan raya lebih besar dibanding Soloraya karena berada di jalur perlintasannya rokok ilegal, ada di Pantura,” katanya. Ia mengaitkan fenomena tersebut dengan posisi jalur perlintasan yang memudahkan distribusi.

Modus penjualan online dan pembatasan waktu

Dalam konteks modus baru, Harso menekankan bahwa penjualan melalui toko online maupun marketplace menjadi salah satu cara yang dipakai pelaku. Kanal digital itu memungkinkan produk bergerak tanpa selalu menunggu transaksi tatap muka, sehingga jejak aktivitas di lapangan dapat berubah-ubah.

Selain mengandalkan penjualan online, pelaku juga disebut menggunakan pola yang membatasi aktivitas pada jam tertentu. Harso menyebut “jualan” yang “cuma malam hari dan di hari-hari tertentu” sebagai bagian dari strategi agar pemeriksaan lebih sulit dilakukan pada waktu yang tepat.

Upaya memahami pola semacam ini menjadi bagian dari proses pengawasan. Satpol PP Jateng, menurut Harso, sedang mempelajari bagaimana mengendalikan pola yang muncul, termasuk alur pengantaran dan pengaturan waktu yang dilakukan pelaku.

Penguatan pengawasan lewat kanal aduan

Untuk memperkuat pengawasan, Satpol PP Jateng menyiapkan kanal aduan berbasis Whistleblowing System (WBS) yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Langkah ini diumumkan bersama Launching WBS dan Duta Anti Rokok Ilegal di hotel Dwangsa pada Rabu (22/7/2026) malam.

Danang Wicaksono, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Jateng, menambahkan bahwa sosialisasi pemberantasan rokok ilegal akan digencarkan. Ia menyebut WBS bukan sekadar saluran laporan, tetapi juga instrumen agar informasi yang masuk dapat ditindaklanjuti di lapangan.

Danang menjelaskan peran personel lapangan dan partisipasi warga. “Seluruh Linmas nanti kami dorong untuk menjadi informasi yang bisa ditindaklanjuti di lapangan. Tak hanya Linmas, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat (ormas), warga setempat juga kami dorong aktif melaporkan lewat WBS. identitas pelapor, kami lindungi,” tutur Danang.

Pendekatan itu, menurutnya, turut didukung oleh sekitar 8.578 satuan Linmas yang tersebar di 35 kabupaten/kota. Dengan keterlibatan yang luas, pengawasan diharapkan tidak hanya bertumpu pada penindakan yang dilakukan Satpol PP, tetapi juga berangkat dari informasi yang lebih cepat diterima.

Danang meyakini adanya kanal WBS dapat membantu Satpol PP Jateng mengoptimalkan potensi pendapatan pajak cukai rokok dengan memberantas rokok ilegal. Di saat yang sama, ia berharap upaya tersebut ikut memperkuat kondisi fiskal Jawa Tengah yang terdampak pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.

Dari rangkaian penindakan dan penguatan mekanisme pelaporan yang disiapkan, Satpol PP Jateng menempatkan pemberantasan rokok ilegal sebagai agenda yang melibatkan koordinasi lintas wilayah. Pelaku yang mengubah cara penjualan dan jam operasi pun menghadapi tantangan baru: pengawasan yang lebih terstruktur dan didukung informasi dari berbagai lapisan.