jurnalistik.co.id – Polisi Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengamankan sebuah longboat yang diduga memuat 60 karung bahan kimia sianida jenis CN. Dugaan awal menyebut jumlahnya 40 karung, namun setelah pemeriksaan jumlah tersebut direvisi.
Penangkapan dilakukan di wilayah perairan dan pantai di Sitaro, Sulawesi Utara. Longboat beserta seluruh muatannya kemudian dibawa ke lokasi pemeriksaan lanjutan oleh petugas.
Kasus ini berawal dari kecurigaan seorang anggota polisi yang melihat perahu tersebut melintas di perairan setempat. Kecurigaan muncul karena karakter longboat dinilai tidak lazim dipakai oleh masyarakat setempat.
Anggota Unit URC Reskrim Polres Kepulauan Sitaro, Ravi Lahengking, menyatakan ia pertama kali melihat longboat melintas di Kampung Peling, Kecamatan Siau Barat. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.28 WITA pada Rabu (22/7/2026).
Ravi mengaku curiga dan kemudian menindaklanjuti pengamatannya sebelum longboat bergerak lebih jauh. Ia memilih melakukan dokumentasi serta rekaman agar informasi di lapangan bisa dipertanggungjawabkan.
Ravi mendokumentasikan sebelum mengikuti
Ravi menjelaskan, “Karena merasa curiga, saya kemudian mendokumentasikan dan merekam video perahu tersebut, lalu mengikuti pergerakannya melalui jalur darat menggunakan sepeda motor,” ungkap Ravi.
Pemantauan lalu dilakukan sambil menelusuri pergerakan longboat lewat jalur darat. Langkah itu berlanjut hingga longboat memasuki wilayah Kampung Balirangeng, Kecamatan Siau Timur Selatan.
Sekitar pukul 17.00 WITA, Ravi bersama sejumlah anggota Polres Kepulauan Sitaro mendekati longboat untuk melakukan pemeriksaan. Petugas mendekati menggunakan perahu milik warga agar proses pengecekan bisa dilakukan secara langsung.
Pemeriksaan diarahkan kepada tiga anak buah kapal (ABK) yang berada di longboat. Dalam proses tersebut, salah satu ABK yang dapat berbahasa Indonesia mengakui muatan di dalam longboat merupakan bahan kimia jenis sianida (CN).
Berita Terkait
Setelah pengakuan itu, petugas mengamankan longboat beserta seluruh muatannya ke Pantai Balirangeng. Pengamanan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian tindakan sebelum ABK dibawa untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Longboat kemudian berhasil dirapatkan di pantai sekitar pukul 19.00 WITA. Setelah itu, sekitar satu jam kemudian, ketiga ABK dibawa ke Mapolres Kepulauan Sitaro untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Ketiga ABK yang diamankan masing-masing berinisial FP (44), warga Kima Bajo, Kabupaten Minahasa Utara. Dua ABK lainnya, yakni AN (26) dan IA (30), merupakan warga negara Filipina.
Dari dugaan 40 karung menjadi 60 karung
Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan jumlah muatan lebih banyak dari dugaan awal. Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sitaro, Iptu Tedd R. Mandagi, menyampaikan semula petugas memperkirakan longboat membawa sekitar 40 karung sianida.
Namun setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan lebih lanjut, jumlahnya mencapai 60 karung. Dengan demikian, perubahan informasi tersebut membuat jumlah muatan sianida yang diamankan dinyatakan berbeda dari dugaan awal.
Polisi juga menyebut rangkaian penelusuran ini berangkat dari kecurigaan awal di lokasi awal longboat terlihat. Dari dokumentasi dan rekaman yang dilakukan Ravi hingga pemeriksaan di sekitar Kampung Balirangeng, proses pengamanan berlangsung bertahap hingga keseluruhan muatan dan ABK berada di bawah pengawasan aparat.
Saat ini, hasil pemeriksaan dijadikan dasar untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang terkait dugaan pengangkutan bahan kimia berbahaya tersebut. Pengembangan kasus diharapkan terus dilakukan sesuai prosedur, terutama untuk menelusuri keterkaitan pihak-pihak lain di luar ABK.
Dalam tahap pengecekan di lokasi, petugas memilih cara yang memungkinkan pemeriksaan dilakukan langsung di sekitar longboat. Pendekatan dilakukan menggunakan perahu milik warga, lalu perhatian difokuskan kepada tiga ABK yang berada di atas kapal, termasuk upaya memastikan ada komunikasi yang dapat dipahami petugas.
Setelah seluruh muatan diamankan dan longboat dirapatkan di Pantai Balirangeng, proses berlanjut pada pemeriksaan lanjutan terhadap para ABK. Pergeseran informasi dari dugaan awal sekitar 40 karung menjadi 60 karung kemudian dimasukkan sebagai bagian penting dalam rangkaian keterangan, sehingga dapat memperkuat pembuktian terkait dugaan pengangkutan bahan kimia sianida (CN).












