Hukum & Kriminal

KPK Memeriksa Dalu Agung Darmawan, Dirjen Penataan Agraria ATR/BPN, dalam Kasus Bupati Kuansing

×

KPK Memeriksa Dalu Agung Darmawan, Dirjen Penataan Agraria ATR/BPN, dalam Kasus Bupati Kuansing

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Diperiksa KPK dalam Kasus Bupati Kuansing

jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, untuk didengar sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.

Selain Dalu Agung Darmawan, KPK juga memanggil Suprapto selaku Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan. Pemanggilan dilakukan pada Kamis (23/7/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Budi belum menjelaskan secara rinci materi yang akan didalami serta alasan pemanggilan terhadap dua saksi tersebut. KPK juga belum merinci keterkaitan keterangan yang diharapkan dari masing-masing saksi.

Penetapan tersangka dan latar dugaan perkara

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT MIC Ardiles sebagai tersangka. Penetapan itu terkait dugaan suap terkait jabatan Sekda.

Ketiganya menjadi tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (29/6/2026). Dalam perkara tersebut, KPK menelusuri aliran dukungan yang diduga berkaitan dengan proses pengisian jabatan.

Permintaan mobil dan peran para pihak

KPK menyebut, pada April 2025 Suhardiman meminta 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua kandidat calon Sekretaris Daerah (Sekda). Kedua kandidat yang dimaksud adalah Fahdiansyah, yang saat itu menjabat Asisten I Pemkab Kuansing sekaligus Plt. Sekda, serta Zulkarnaen yang ketika itu menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR).

Menurut KPK, Zulkarnaen pada akhirnya menyanggupi permintaan tersebut sehingga ia terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025. KPK juga menyatakan bahwa Zulkarnaen memperoleh kemampuan untuk membeli mobil Land Cruiser senilai Rp 2,05 miliar dengan bantuan Ardiles.

Bantuan itu dilakukan dengan skema pengajuan kredit, sebagaimana yang disampaikan KPK terkait hubungan Zulkarnaen dan Ardiles. Dalam konstruksi perkara, Ardiles ditempatkan sebagai pihak yang membantu pendanaan kebutuhan yang disebut terkait pengisian jabatan.

KPK juga menyebut bahwa kejadian serupa tidak terjadi pertama kali. Zulkarnaen diduga pernah memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta kepada Suhardiman ketika Suhardiman masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati untuk mengamankan kursi jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021.

Imbalan proyek pekerjaan

Dalam keterangannya, Taufik menjelaskan adanya balasan atas pemberian mobil tersebut. Ia menyebut Ardiles memperoleh 13 proyek pekerjaan di Pemkab Kuansing dengan total nilai mencapai Rp 1,2 miliar.

Selain itu, Taufik menyampaikan Ardiles kembali menjadi pemenang proyek pada sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026. Nilai proyek-proyek yang disebut lebih dari Rp 966 juta dalam periode tersebut.

Pola hubungan antara dukungan yang diduga diberikan dengan perolehan proyek yang dinilai KPK menjadi salah satu bagian yang akan terus dicermati dalam proses hukum. Pemanggilan saksi dalam tahapan pemeriksaan juga diarahkan untuk memperkaya informasi terkait alur peristiwa yang sebelumnya telah ditetapkan KPK.

Dugaan pemotongan penghasilan petani dan penggunaan dana

Di luar dugaan suap terkait jabatan, KPK juga menyebut adanya dugaan pemotongan setengah penghasilan para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Uang yang disebut dipotong itu diduga digunakan Suhardiman untuk pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Uang yang diduga diminta adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing,” kata Taufik. Pernyataan itu menjadi dasar KPK dalam menempatkan komponen dana dari anggota KUD sebagai salah satu unsur yang ditelusuri.

Dalam proses pembuktian, KPK biasanya akan menguji keterkaitan antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk bagaimana dana berasal, bagaimana penggunaan dan pengelolaannya berjalan, serta siapa saja pihak yang memberi atau menerima manfaat.

Pemanggilan Dalu Agung Darmawan sebagai Dirjen Penataan Agraria dan Suprapto sebagai pejabat di Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan menunjukkan bahwa KPK juga menelusuri aspek yang bersinggungan dengan pengaturan kawasan dan proses yang berada dalam ranah tata kelola bidang terkait. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK menjadi tahapan lanjutan untuk mendalami keterangan para pihak dalam perkara tersebut.

Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan secara terbuka materi pemeriksaan kepada publik. Namun, penjadwalan pemeriksaan terhadap dua saksi itu memperlihatkan fokus penyidikan yang terus berlanjut setelah penetapan tersangka dalam perkara dugaan suap maupun dugaan pemotongan penghasilan yang dihubungkan dengan pelepasan HPT.