Hukum & Kriminal

Gubernur NTB: Wabup Lombok Barat Bukan Plt Bupati, Ahmad Zaini Belum Terdakwa

×

Gubernur NTB: Wabup Lombok Barat Bukan Plt Bupati, Ahmad Zaini Belum Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Alasan Wabup Lombok Barat Ditunjuk Bukan sebagai Plt Bupati, Ahmad Zaini Belum Terdakwa

jurnalistik.co.id – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan penunjukan Wakil Bupati Lombok Barat, Nurul Adha, sebagai pengisi kekosongan jabatan. Menurut Iqbal, penunjukan tersebut bukan untuk status Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Nurul Adha disebut ditugaskan menggantikan tugas dan kewenangan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Saat ini, Ahmad Zaini merupakan tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Iqbal menyampaikan bahwa penunjukan itu dilakukan melalui radiogram dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Nurul Adha pada Rabu, 22 Juli 2026. Dengan dasar tersebut, Nurul Adha kemudian melaksanakan pengaturan pemerintahan sampai ada arahan berikutnya dari pemerintah pusat.

Gubernur NTB menegaskan, penunjukan Wabup Lombok Barat tidak dapat diposisikan sebagai Plt. “Jadi ini bukan Plt. Karena untuk Plt itu sesuai aturan (Bupati Lombok Barat) harus statusnya terdakwa. Jadi ini untuk mengisi kekosongan saja supaya tidak ada kekosongan kepemimpinan di situ,” ujar Iqbal, Rabu, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Iqbal menjelaskan alasan penetapan mekanisme tersebut terkait kebutuhan pemerintahan yang harus terus berjalan. Ia menyebut ada sejumlah agenda penting yang tidak boleh tertunda, terutama agar proses administrasi pemerintahan tetap berjalan.

Di antara agenda yang disebutkan adalah penyusunan APBD, kegiatan operasional pemerintahan, serta upaya memastikan layanan publik di Kabupaten Lombok Barat tetap tersedia. Dalam penjelasannya, masa berjalan saat ini digambarkan sebagai periode yang krusial untuk penyusunan anggaran daerah.

“Maka Bu Wabup diminta melaksanakan dulu khususnya di periode saat ini, di mana periode krusial untuk penyusunan anggaran APBD,” kata Iqbal. Ia menambahkan pelaksanaan tugas itu dilakukan hingga ada arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Senada dengan penjelasan tersebut, Nurul Adha juga menguraikan penugasan yang ia terima dari Kemendagri. Ia menyatakan bahwa Kemendagri menunjuk dirinya sebagai Wakil Bupati untuk menjalankan tugas-tugas Bupati karena Ahmad Zaini masih menjalani proses hukum di KPK.

Nurul Adha menekankan bahwa sebutannya tetap sebagai Wakil Bupati. “Tetap sebutannya sebagai Wakil Bupati jadi belum ada penunjukan Plt (Pelaksana Tugas), hanya melaksanakan tugas Bupati untuk menjalankan roda pemerintahan dan memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik,” tuturnya.

Nurul Adha mengakui bahwa ia sempat menyampaikan rasa takut setelah mendapat mandat tersebut. Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan Gubernur NTB terkait amanah yang diterimanya.

“Tadi saya sudah sampaikan ke Pak Gubernur (NTB), sesungguhnya ini saya takut dengan amanah ya,” kata Nurul Adha. Meski demikian, ia menyatakan akan tetap menjalankan kewajiban yang diberikan sesuai arah penugasan.

Ia menyebut tugas yang tengah menanti antara lain pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Selain itu, ia juga menyiapkan langkah komunikasi dengan DPRD Kabupaten Lombok Barat agar pembahasan dan penyelarasan agenda pemerintahan dapat berjalan.

Ketika pertanyaan mengarah pada evaluasi organisasi perangkat daerah (OPD) yang sempat disebut KPK, Nurul Adha mengatakan belum memikirkan hal tersebut. Ia memilih memfokuskan rencana kerja untuk hari-hari terdekat, sembari menata suasana birokrasi agar tetap solid.

“Saya belum berpikir ke sana, yang jelas besok (hari ini/Kamis) saya sudah membuat agenda bersama PJ Sekda dan Asisten III, kami mengumpulkan seluruh OPD untuk membangun semangat bersama-sama,” ujarnya. Ia berharap pertemuan internal itu dapat membantu menjaga ritme kerja pemerintahan daerah di tengah situasi yang sedang berlangsung.

Nurul Adha juga menekankan pentingnya kebersamaan dalam menghadapi situasi yang menantang. “Saya kira dengan kebersamaan ini kita bisa melalui badai ini ya, mengembalikan kepercayaan publik dan menjalankan birokrasi dengan baik,” tuturnya.

Dari penjelasan Gubernur NTB dan Wabup Lombok Barat, benang merahnya adalah upaya menghindari kekosongan kepemimpinan serta menjaga keberlanjutan agenda pemerintahan daerah. Penugasan ini diposisikan sebagai pelaksanaan tugas pemerintahan oleh Wakil Bupati, bukan perubahan status menjadi Plt, sesuai pertimbangan aturan yang disebutkan Iqbal.

Dalam konteks tersebut, penetapan melalui radiogram Mendagri menjadi dasar utama pelaksanaan tugas Nurul Adha. Selanjutnya, pelaksanaannya akan beriringan dengan agenda administrasi pemerintahan, penyusunan dan pembahasan dokumen daerah, serta penguatan koordinasi dengan lembaga terkait di tingkat kabupaten.

Dengan berbagai agenda yang disebutkan, baik proses anggaran maupun kelangsungan layanan publik di Kabupaten Lombok Barat menjadi fokus utama selama masa penugasan. Sementara itu, arahan dari pemerintah pusat menjadi penentu langkah berikutnya setelah periode pengisian kekosongan jabatan berjalan.