Hukum & Kriminal

Polda NTT Periksa 35 Saksi dan 5 Ahli, Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha Naik ke Tahap Penyidikan

×

Polda NTT Periksa 35 Saksi dan 5 Ahli, Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha Naik ke Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Polda NTT Periksa 35 Saksi dan 5 Ahli, Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha Naik Penyidikan

jurnalistik.co.id – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelesaikan serangkaian pemeriksaan sebelum menaikkan penanganan perkara dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa dr. Icha, ke tahap penyidikan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menyampaikan bahwa sebelum status perkara dinaikkan, penyidik telah melakukan pendalaman melalui sejumlah keterangan saksi serta keterangan dari para ahli.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, menjelaskan bahwa tim penyidik gabungan yang dibentuk Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, menjalankan proses pengumpulan informasi secara menyeluruh selama tahap penyelidikan.

Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa 35 orang saksi. Selain itu, penyidik juga menyiapkan pemeriksaan terhadap empat orang yang dilaporkan dalam perkara ini, serta meminta pendapat dari lima ahli.

Sigit merinci lima ahli yang dimintai keterangan memiliki bidang yang berbeda-beda. Mereka berasal dari disiplin ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli psikologi, ahli viktimologi dan kriminologi, serta ahli grafologi.

Menurut Sigit, pemilihan saksi dilakukan dengan mempertimbangkan keterkaitan masing-masing pihak terhadap rangkaian peristiwa yang menjadi fokus penyelidikan. Dengan demikian, keterangan saksi diharapkan mampu membantu melengkapi gambaran peristiwa dari berbagai sisi.

Para saksi yang disebutkan Polda NTT mencakup keluarga almarhumah. Selain itu, penyidik juga memeriksa tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona.

Di luar itu, pemeriksaan menyasar pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi terjadi. Penyidik juga turut memeriksa dr. Tri Maharani yang sempat dihubungi oleh almarhumah.

Polda NTT juga menyertakan pihak organisasi profesi dalam daftar saksi yang diperiksa, yakni Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Proses pemeriksaan dilanjutkan dengan melibatkan Ketua DPRD Kabupaten TTU.

Untuk pihak yang dilaporkan, Sigit menyampaikan bahwa perkara ini menempatkan empat orang sebagai terlapor. Mereka terdiri dari tiga anggota DPRD Kabupaten TTU dan satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU.

Setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, Polda NTT menegaskan akan melanjutkan rangkaian langkah hukum untuk memperkuat pembuktian. Tahap penyidikan, kata Sigit, akan diikuti pendalaman alat bukti, pemeriksaan tambahan, serta langkah-langkah lain sesuai ketentuan dalam KUHAP.

Dalam kesempatan yang sama, Sigit menekankan komitmen penanganan perkara dengan prinsip profesionalitas. Menurutnya, setiap tahapan dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan bahwa penyelidikan perkara ini bermula setelah keluarga melaporkan peristiwa tersebut pada 3 Juli 2026. Setelah menerima laporan itu, Kapolda NTT membentuk tim penyidik gabungan agar proses penanganan dilakukan secara komprehensif dan profesional.

Tim gabungan yang dibentuk, lanjut Sigit, melibatkan unsur dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres PPA dan PPO, serta melibatkan Polres TTU dan Polres Kupang. Kolaborasi lintas satuan ini ditujukan untuk memastikan pemeriksaan berjalan menyeluruh dan tidak terputus pada satu aspek saja.

Dengan kenaikan status perkara ke tahap penyidikan, Polda NTT menyatakan proses hukum akan tetap berjalan menurut mekanisme yang berlaku. Langkah ini diarahkan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara yang sedang ditangani.

Langkah lanjutan saat penyidikan berjalan

Sigit menegaskan bahwa masuknya perkara ke tahap penyidikan menandai fase pendalaman. Pada tahap ini, penyidik akan menguatkan rangkaian bukti melalui pemeriksaan dan penelusuran yang lebih mendalam.

Ia menyatakan pendalaman akan disertai pemeriksaan tambahan bila diperlukan, sebagai bagian dari upaya memenuhi ketentuan prosedural dalam proses pidana. Dengan begitu, hasil penyidikan diharapkan dapat menjawab kebutuhan pembuktian atas dugaan yang dilaporkan.

Polda NTT juga menempatkan aspek transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari tata kelola penanganan perkara. Dengan pendekatan tersebut, penyidikan diharapkan berlangsung secara tertib sesuai standar hukum yang berlaku.