jurnalistik.co.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Setelah mengusut dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan berbagai proyek pengadaan di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mulai membidik pelaksanaan program di daerah.
Langkah itu ditandai dengan perintah Kejagung kepada jajaran kejaksaan daerah untuk mengidentifikasi dan mengungkap SPPG yang diduga terlibat dalam perkara korupsi MBG. Kejaksaan juga menempatkan upaya tersebut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang masih berlangsung di tingkat pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan, “Kejaksaan Agung akan memerintahkan kepada daerah untuk mengekspose SPPG yang diduga ada indikasi,” saat ditemui di Kantor BPA Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Meski demikian, Anang belum mengungkap daerah maupun SPPG yang menjadi fokus pendalaman penyidik. Menurutnya, informasi tersebut masih termasuk strategi penyidikan yang belum dapat disampaikan kepada publik.
Anang menambahkan, “Nanti yang jelas ini strategi penyidikan, nanti ke depan seperti apa tidak bisa diungkap semua karena masih tahap penyidikan. Belum kita bisa terbuka, itu masuk materi perkara,”. Ia juga mengisyaratkan bahwa para tersangka yang telah ditetapkan maupun pihak-pihak yang masih didalami penyidik memiliki keterkaitan satu sama lain dalam perkara tersebut.
Dalam konstruksi perkara, Kejagung menyebut bahwa kasus yang menyeret tiga mantan pejabat BGN—Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya—sebelumnya terbagi dalam dua klaster besar. Klaster tersebut masing-masing menyasar pola dan alur dugaan tindak pidana yang berbeda.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, “Jadi modus besar yang kita sidik sekarang ini ada dua klaster. Yang pertama adalah jual beli titik, itu yang pertama. Kemudian yang kedua adalah pengadaan barang atau jasa. Nah itu yang sedang kita sidik secara paralel,”. Penjelasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan jual beli titik SPPG, sedangkan klaster kedua menyangkut pengadaan barang dan jasa yang dilakukan untuk mendukung pelaksanaan program MBG. Kedua klaster tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi MBG di lingkungan BGN pada periode 2025-2026.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka. Setelah itu, Kejagung juga menetapkan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono, sebagai tersangka baru, menandai adanya perluasan pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam rangkaian perbuatan yang disidik.
Sejalan dengan proses penyidikan yang bergulir, sejumlah pihak akademisi mendesak adanya moratorium SPPG. Mereka juga menyerukan perbaikan tata kelola agar pelaksanaan program dapat berjalan lebih tertib dan mencegah potensi penyimpangan berulang.
Dengan adanya perintah untuk menelusuri SPPG di daerah, Kejagung menempatkan pengungkapan di level lokal sebagai kelanjutan logis dari strategi pengembangan perkara. Namun, Anang menegaskan bahwa detail mengenai daerah dan SPPG yang menjadi sasaran pendalaman masih akan mengikuti dinamika proses penyidikan.
Sementara penyidikan di pusat terus berjalan secara paralel pada dua klaster—jual beli titik SPPG serta pengadaan barang dan jasa—arah pendalaman ke daerah diharapkan dapat memperjelas keterkaitan peran para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka maupun pihak yang masih didalami penyidik. Upaya tersebut diarahkan untuk memperkuat pembuktian dalam tahap-tahap perkara yang sedang berlangsung.
Menurut penjelasan yang disampaikan dalam rangkaian pengembangan penyidikan, pendalaman ke daerah diposisikan sebagai bagian dari rangkaian proses yang sedang berjalan, bukan sebagai langkah terpisah. Dengan menelusuri SPPG yang diduga terhubung dalam perkara, kejaksaan berupaya mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai keterkaitan peran para pihak dalam dua klaster yang tengah disidik secara paralel.
Di sisi lain, desakan dari kalangan akademisi agar ada moratorium SPPG dan perbaikan tata kelola mencerminkan dorongan agar program MBG dapat berjalan dengan pengawasan yang lebih ketat. Dalam konteks itu, pengungkapan di level lokal diharapkan menjadi materi pendalaman yang dapat memperjelas pola dugaan penyimpangan, sekaligus memperkuat pembuktian ketika proses perkara memasuki tahap-tahap berikutnya.












