Hukum & Kriminal

Omar Heidari dihukum 2 tahun, Manas Yuk 18 bulan dalam kasus perahu kecil di Selat Channel

×

Omar Heidari dihukum 2 tahun, Manas Yuk 18 bulan dalam kasus perahu kecil di Selat Channel

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Two more small boat pilots jailed for Channel crossings

jurnalistik.co.id – Dua pilot perahu kecil yang memandu penyeberangan melalui Selat Channel dijatuhi hukuman penjara karena dinilai membahayakan keselamatan orang lain. Putusan dijatuhkan di Canterbury Crown Court pada Jumat, setelah kedua terdakwa mengaku bersalah atas dakwaan endangerment.

Omar Heidari, pria berusia 34 tahun berkewarganegaraan Afghanistan, divonis dua tahun. Ia disebut mengemudikan sebuah kapal kecil (dinghy) yang membawa 95 orang menuju Inggris pada bulan Juni.

Dalam putusannya, Heidari juga dijatuhi hukuman terkait status masuk ke Inggris. Ia dinyatakan tiba di Inggris tanpa memiliki izin masuk yang sah (valid entry clearance).

Selama penyeberangan pada 23 Juni, kapal yang ditumpanginya dinilai mengalami kelebihan muatan. Sebagian penumpang disebut menggantungkan kaki di sisi-sisi kapal, sementara sejumlah orang tidak memakai jaket pelampung.

Jaksa juga menempatkan Heidari pada perhatian lebih besar dibanding perkara serupa lain. Home Office menyatakan bahwa Heidari membahayakan jumlah nyawa terbanyak dibanding siapa pun yang sejauh ini pernah divonis untuk pelanggaran tersebut.

Sementara itu, Manas Yuk menerima hukuman 18 bulan dalam tahanan untuk remaja (youth detention). Yuk, yang berusia 18 tahun dan berasal dari Sudan, dijatuhi putusan setelah memimpin perahu yang membawa 81 orang, termasuk sejumlah anak, beberapa hari sebelum putusan dijatuhkan.

Menurut Home Office, ada 13 anak di dalam perahu yang dipiloti Yuk. Pada penyeberangan tersebut, beberapa di antaranya juga tidak memakai jaket pelampung.

Home Office menambahkan bahwa Yuk sempat berupaya menyembunyikan identitasnya ketika Border Security Command mendekati kapal. Namun, ia kemudian tetap teridentifikasi menggunakan rekaman video dari drone saat penyeberangan berlangsung, sebelum akhirnya ditangkap.

Perkara ini mengikuti penerapan aturan yang menargetkan risiko keselamatan penumpang akibat tindakan memandu perahu kecil. Sejak hukum tersebut mulai berlaku pada Januari, putusan ini menjadikan total 10 orang yang telah dihukum berdasarkan aturan itu.

Pemerintah menilai putusan terhadap dua pilot tersebut menunjukkan penegakan hukum yang makin tegas. Menteri Home Office, Anna Turley, menyatakan bahwa pemerintah “going further than ever before” untuk memberantas jaringan penyelundup; ia menegaskan bahwa siapa pun yang mengambil risiko nyawa orang lain dengan membawa migran ilegal melalui perahu kecil yang berbahaya akan menghadapi konsekuensi hukum.

Jaksa Penuntut Umum Kerajaan (Crown Prosecution Service) juga menyoroti karakter penyeberangan Channel yang kerap berisiko. Menurut mereka, perahu kecil yang digunakan bisa mengalami kelebihan muatan, terlalu rapuh, dan tidak semua penumpang mengenakan jaket pelampung.

Sejak 2020, penyeberangan seperti ini menjadi cara yang paling umum untuk mendeteksi orang yang diduga masuk ke Inggris secara ilegal. Dalam konteks tersebut, proses persidangan di Canterbury muncul sehari setelah empat migran dilaporkan meninggal dunia di dekat pantai Prancis saat berupaya mencapai Inggris.

Pada Kamis, pihak penjaga pantai Prancis menyatakan tiga orang ditemukan tewas di sebuah kapal di luar pantai Dunkirk. Satu korban lainnya dilaporkan meninggal dalam insiden terpisah sekitar 100 km (62 mil) dari jalur pantai tersebut.

Selain itu, minggu ini disebut menjadi hari tersibuk bagi penyeberangan Channel sejauh tahun berjalan. Pada Rabu, tercatat 752 kedatangan; angka itu membuat total sementara untuk tahun ini mencapai 14.128 kedatangan.

Perbandingan tahunannya juga disampaikan: jumlah tersebut disebut 42% lebih rendah dibanding angka yang tercatat pada periode yang sama tahun lalu. Di tengah dinamika itu, putusan terhadap Omar Heidari dan Manas Yuk menjadi salah satu penanda langkah penegakan hukum terhadap mereka yang dipandang bertanggung jawab langsung dalam penyeberangan berisiko.