jurnalistik.co.id – Kebakaran lahan gambut kembali terjadi di kawasan Rawa Tripa, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Di lokasi itu, petugas BPBD Kabupaten Nagan Raya masih berupaya memadamkan api yang terus meluas.
Yayasan APEL Green Aceh mencatat luas lahan gambut yang terbakar telah mencapai 334 hektare. Pihak yayasan juga menyebutkan ratusan titik panas terdeteksi di wilayah tersebut, yang menjadi indikator kebakaran masih berlangsung.
Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Rahmat Syukur, mengatakan kondisi ini menunjukkan persoalan kebakaran gambut yang belum terselesaikan secara mendasar dan terus berulang setiap tahun. Pernyataan itu disampaikan Rahmat merespons hasil pemantauan di lokasi kebakaran.
Rahmat menyebutkan data yang diperolehnya menunjukkan adanya 332 titik panas (hotspot) terdeteksi di wilayah lokasi kebakaran. Ia menegaskan angka tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan menyertai luas lahan yang sudah terbakar.
“Selain telah membakar 334 hektare lahan gambut, kami juga mencatat adanya 332 titik panas (hotspot) terdeteksi di wilayah lokasi kebakaran,” kata Rahmat Syukur kepada wartawan, Senin (8/6/2026) dikutip dari Antara.
Menurut Rahmat, pertanyaan utama bukan lagi semata-mata apakah kebakaran terjadi, melainkan mengapa kebakaran terus berulang dan siapa yang harus bertanggung jawab. Ia menilai munculnya ratusan titik panas dalam satu bulan bersamaan dengan ratusan hektare lahan yang terbakar memperlihatkan bahwa kebakaran tidak dapat dipandang sebagai peristiwa tunggal.
“Ketika ratusan titik panas muncul dalam satu bulan dan ratusan hektare lahan terbakar, pertanyaannya bukan lagi apakah terjadi kebakaran. Pertanyaannya adalah mengapa kebakaran terus berulang dan siapa yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Rahmat menilai kebakaran lahan gambut di Rawa Tripa bukan lagi sekadar fenomena alam, melainkan persoalan kompleks yang melibatkan berbagai faktor, terutama aktivitas manusia. Ia menyebut pembukaan lahan, kelalaian, hingga lemahnya pengawasan di kawasan rawan sebagai faktor yang kerap memicu kebakaran.
Ia menekankan bahwa tanpa penanganan akar masalah, kebakaran dipastikan akan terus terjadi dari tahun ke tahun. Dalam pandangannya, pengulangan peristiwa menjadi bukti bahwa pencegahan tidak berjalan efektif atau tidak menyasar sumber persoalannya.
Makna ekologis Rawa Tripa dan dampak kebakaran
Rahmat juga mengingatkan pentingnya kawasan gambut Rawa Tripa di Aceh. Kawasan ini memiliki fungsi ekologis strategis, termasuk menyimpan cadangan karbon dalam jumlah besar, menjadi habitat berbagai satwa liar, serta berperan dalam menjaga keseimbangan tata air.
Kerusakan pada kawasan gambut, lanjut Rahmat, berdampak luas bagi lingkungan maupun kehidupan masyarakat di sekitarnya. Ia menilai dampak itu tidak berhenti pada kerusakan ekosistem lokal, tetapi juga terkait pada konsekuensi yang lebih besar terhadap lingkungan.
Rahmat menegaskan kebakaran gambut tidak bisa dianggap remeh karena efeknya sangat besar terhadap perubahan iklim. Ia menyatakan setiap hektare gambut yang terbakar melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar ke atmosfer dan memperburuk krisis iklim.
“Kebakaran gambut selalu memiliki dampak yang luas. Selain merusak ekosistem, setiap hektare gambut yang terbakar juga melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar ke atmosfer dan memperburuk krisis iklim,” katanya.
Desakan usut pelaku dan evaluasi izin usaha
Yayasan APEL Green Aceh mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya fokus pada pemadaman. Organisasi tersebut meminta penelusuran penyebab kebakaran secara menyeluruh, termasuk menelusuri sumber kebakaran serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kawasan yang terbakar.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Harus ditelusuri siapa yang menguasai lahan, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang lalai hingga kebakaran meluas menjadi ratusan hektare,” kata Rahmat.
Selain investigasi, Rahmat menyampaikan pemerintah daerah juga diminta melakukan evaluasi terhadap izin usaha di sekitar kawasan terdampak. Jika ditemukan pelanggaran, ia menegaskan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha harus diterapkan.
Ia menilai penegakan hukum menjadi kunci karena selama ini penanganan kebakaran lebih berfokus pada pemadaman. Sementara itu, aspek penegakan hukum terhadap pelaku disebutnya belum optimal, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa tidak ada akuntabilitas atas kebakaran yang terus berulang.
“Rawa Tripa terus mengingatkan bahwa gambut yang rusak akan terus terbakar. Jika penyebabnya tidak diungkap dan tidak ada langkah pencegahan yang serius, kebakaran serupa akan terus berulang setiap tahun,” ujarnya.









