Pendidikan

Edaran Disdik Palangka Raya 27 Juli 2026: Masker Wajib, Kegiatan Luar Ruang Dibatasi Saat Udara Menurun

×

Edaran Disdik Palangka Raya 27 Juli 2026: Masker Wajib, Kegiatan Luar Ruang Dibatasi Saat Udara Menurun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Antisipasi Dampak Kabut Asap, Disdik Palangka Raya Minta Sekolah Wajibkan Masker dan Batasi Aktivitas di Luar Ruangan

jurnalistik.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya mengeluarkan surat edaran sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau sekaligus potensi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam kebijakan itu, satuan pendidikan diminta menyesuaikan kegiatan belajar-mengajar mengikuti kondisi kualitas udara.

Surat edaran yang dimaksud bernomor 400.3.5.1/2439/Disdik.SD/VII/2026 tentang Penyesuaian Pembelajaran, diterbitkan pada 27 Juli 2026. Mulai tanggal tersebut, sekolah diinstruksikan menerapkan rangkaian penyesuaian untuk menjaga keselamatan warga sekolah.

Instruksi ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan mulai jenjang PAUD, TK, SD, SMP, hingga pendidikan nonformal. Penyesuaian dilakukan dengan tetap mengutamakan perlindungan bagi peserta didik, tenaga pendidik, dan seluruh warga sekolah.

Salah satu ketentuan yang ditegaskan adalah kewajiban penggunaan masker. Disdik meminta sekolah memastikan masker dipakai, terutama ketika peserta didik dan warga sekolah melakukan aktivitas di luar ruangan.

Selain itu, apabila kualitas udara mengalami penurunan, sekolah diminta meniadakan sementara kegiatan yang berlangsung di luar. Aktivitas yang dimaksud meliputi upacara bendera, olahraga, senam bersama, serta kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan di luar lingkungan sekolah.

Disdik juga membuka ruang penyesuaian agar pembelajaran tetap berjalan. “Aktivitas tersebut dapat tetap dilaksanakan apabila dipindahkan ke dalam ruangan,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, di Palangka Raya, Selasa (28/7/2026).

Jayani menekankan bahwa selain pengendalian aktivitas, sekolah perlu memperkuat perhatian pada kondisi kesehatan harian peserta didik. Ia mengimbau agar sekolah mengingatkan peserta didik untuk mengonsumsi makanan bergizi seimbang serta memperbanyak minum air putih selama musim kemarau.

Dalam membuat keputusan terkait aktivitas luar ruangan, Disdik meminta sekolah aktif memantau informasi kualitas udara dari sumber resmi. “Kami juga meminta seluruh satuan pendidikan aktif memantau kualitas udara melalui informasi resmi BMKG maupun IQAir sebelum memutuskan pelaksanaan aktivitas di luar ruangan,” ujarnya.

Jayani juga menjelaskan latar belakang penerbitan surat edaran. Menurutnya, penyesuaian pembelajaran dimaksudkan agar proses pendidikan tetap berlangsung, namun responsif terhadap kondisi udara yang dapat dipengaruhi polusi maupun karhutla. “Kami menginstruksikan seluruh satuan pendidikan agar menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dengan kondisi kualitas udara,” kata Jayani.

Poin keselamatan menjadi penekanan utama dalam instruksi tersebut. “Keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi prioritas utama apabila terjadi penurunan kualitas udara akibat polusi maupun karhutla,” tambah Jayani.

Disdik menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan tidak berlaku permanen tanpa evaluasi. Penyesuaian akan terus dipantau mengikuti perkembangan cuaca serta kualitas udara di Kota Palangka Raya.

Jika kualitas udara dinilai kembali membaik, seluruh aktivitas pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler di luar ruangan dapat dilaksanakan seperti biasa. “Harapannya, proses belajar mengajar tetap berjalan dengan baik tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah,” pungkas Jayani.

Lebih lanjut, Disdik menegaskan agar penyesuaian tidak hanya berhenti pada aspek aktivitas, melainkan juga pada pengaturan kebiasaan di lingkungan sekolah. Sekolah diminta memastikan kesiapan sarana yang mendukung penerapan protokol kesehatan selama periode kemarau dan potensi kabut asap.

Dalam pelaksanaannya, setiap satuan pendidikan diharapkan membuat keputusan berdasarkan kondisi harian kualitas udara yang dipantau dari informasi resmi. Bila pemantauan menunjukkan adanya penurunan, kegiatan di luar ruangan perlu dihentikan atau dialihkan, sementara pembelajaran tetap diarahkan agar berlangsung aman, tertib, dan terukur.

Mulai diberlakukannya surat edaran pada 27 Juli 2026, penyesuaian pembelajaran diarahkan agar sekolah tidak hanya mengikuti aturan, tetapi juga menyesuaikan pelaksanaannya dari hari ke hari. Keputusan mengenai kegiatan tetap atau dialihkan didasarkan pada pemantauan kualitas udara yang dilakukan sebelum aktivitas berlangsung.

Dalam penerapan protokol, sekolah diminta memastikan masker digunakan secara konsisten, terutama ketika peserta didik dan warga sekolah beraktivitas di luar ruangan. Ketika kualitas udara menurun, sekolah perlu menahan kegiatan yang berpotensi meningkatkan paparan, termasuk kegiatan yang melibatkan banyak orang dalam aktivitas luar.

Selain pengaturan aktivitas, Disdik juga menekankan agar sekolah memperkuat perhatian pada kebiasaan kesehatan selama periode kemarau. Imbauan terkait konsumsi makanan bergizi seimbang dan perbanyak minum air putih dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi harian warga sekolah. Pada saat yang sama, sekolah diminta menyiapkan sarana pendukung agar protokol kesehatan selama kemarau dan potensi kabut asap dapat dijalankan dengan tertib.