Peristiwa

“Perang” Melawan Parkir Liar di Jakarta: Puluhan Kendaraan Dicabut Pentil hingga Diderek

2
×

“Perang” Melawan Parkir Liar di Jakarta: Puluhan Kendaraan Dicabut Pentil hingga Diderek

Sebarkan artikel ini
"Perang" Melawan Parkir Liar di Jakarta, Puluhan Kendaraan Dicabut Pentil hingga Diderek News 9 Juni 2026
Ilustrasi: "Perang" Melawan Parkir Liar di Jakarta, Puluhan Kendaraan Dicabut Pentil hingga Diderek

jurnalistik.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menggelar operasi penertiban parkir liar dan jukir liar di sejumlah titik Ibu Kota pada Senin, 8 Juni 2026. Operasi gabungan ini dijalankan serentak oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Satpol PP, TNI, Polri, serta sejumlah instansi terkait.

Penertiban dilakukan di berbagai lokasi yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat akibat maraknya parkir liar. Dalam pelaksanaannya, petugas menerapkan dua metode penindakan, yaitu Operasi Cabut Pentil (OCP) untuk kendaraan roda dua yang ditinggalkan pemiliknya, serta penderekan terhadap kendaraan roda empat yang melanggar aturan parkir.

Operasi dipimpin Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dan dimulai pukul 10.00 WIB dari area Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Budi menyampaikan bahwa kegiatan penertiban parkir liar akan berlangsung selama sepekan, yakni mulai 8 hingga 14 Juni 2026.

“Kita akan lakukan ini selama satu minggu, dari Senin sampai hari Minggu (14/6/2026) ini,” ujar Budi di kawasan Monas. Ia menegaskan pengaturan jadwalnya dilakukan bertahap mengikuti periode awal pelaksanaan di Juni 2026.

Budi menjelaskan, pada pekan kedua Juni operasi akan digelar tiga kali dalam sepekan. Sementara itu, pada pekan ketiga Juni penertiban dilakukan dua kali dalam sepekan.

“Dan setelah itu kita akan evaluasi hasil penertiban ini,” tegasnya. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan operasi setelah masa penertiban berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Secara khusus, operasi menyasar 15 titik yang dinilai rawan parkir liar di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Penentuan titik-titik sasaran tersebut dilakukan untuk memastikan penertiban tidak terkonsentrasi pada satu area saja, melainkan menyebar mengikuti wilayah yang menjadi fokus layanan.

Di Jakarta Barat, penertiban dilakukan di wilayah Cengkareng, Kalideres, dan Kembangan. Selanjutnya, di Jakarta Pusat operasi menyasar Kebon Sirih, Wahid Hasyim, serta Thamrin City.

Untuk Jakarta Selatan, lokasi yang ditangani adalah Casablanca, Rasuna Said, dan Dr Satrio. Sementara itu, di Jakarta Utara penertiban dilakukan di Kelapa Gading, Pademangan, dan Tanjung Priok.

Adapun di Jakarta Timur, penertiban dilakukan di Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, serta sekitar Stasiun Jatinegara. Dengan sebaran titik tersebut, operasi melibatkan penanganan di tiap wilayah kota administrasi agar penertiban parkir liar bisa lebih terukur di lapangan.

Budi mengungkapkan operasi ini digelar sebagai respons atas tingginya keluhan masyarakat terkait parkir liar dan jukir liar di Jakarta. Ia merujuk pada data Cepat Respon Masyarakat (CRM) sepanjang April 2026 yang mencatat ribuan laporan warga mengenai parkir liar.

Rangkaian operasi yang dimulai pada 8 Juni 2026 itu, menurut penjelasan Budi, menjadi langkah gabungan untuk menekan pelanggaran parkir di titik-titik yang dianggap rawan. Penindakan melalui OCP untuk kendaraan roda dua yang ditinggalkan dan penderekan untuk kendaraan roda empat yang melanggar menjadi dua fokus utama yang diterapkan petugas selama operasi.

Pelaksanaan serentak lintas wilayah juga dimaksudkan agar penertiban berjalan konsisten di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Dengan target 15 titik yang ditetapkan dan jadwal penertiban yang berlangsung dari 8 hingga 14 Juni 2026, operasi ini diharapkan menghasilkan evaluasi yang menjadi dasar langkah berikutnya pada periode setelah pekan pertama.

Dalam pelaksanaan di lapangan, penertiban dilakukan dengan pendekatan yang sama di setiap kawasan sasaran, sehingga petugas dapat menindak pelanggaran secara lebih cepat dan terukur. Pemerintah juga menempatkan penindakan bukan hanya pada satu jenis kendaraan, melainkan menyesuaikan tindakan dengan jenis pelanggaran yang ditemukan.

Jadwal kegiatan yang dibagi per pekan juga menjadi bagian dari strategi agar penertiban tidak berhenti setelah hari-hari awal. Pada periode berikutnya, kegiatan akan berulang sesuai pola tiga kali dalam sepekan lalu dua kali dalam sepekan, sebelum akhirnya masuk tahap evaluasi menyeluruh.

Selain itu, penyusunan 15 titik prioritas dilakukan untuk menekan keluhan yang berulang dari warga, terutama terkait parkir liar serta aktivitas jukir liar. Dengan mengacu pada laporan masyarakat, operasi diarahkan pada area yang dinilai rawan agar hasil penindakan dapat dinilai secara objektif oleh tim terkait.