jurnalistik.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan bahwa penurunan harga emas global pada paruh kedua Juni 2026 dipengaruhi melemahnya minat investor terhadap logam mulia. Hal itu terjadi di tengah masih tingginya suku bunga di sejumlah negara maju.
Penjelasan tersebut tercermin pada turunnya Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) emas untuk periode 15–30 Juni 2026. Kemendag menyebut kondisi ini berkaitan dengan perubahan preferensi pelaku pasar terhadap instrumen investasi.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menilai suku bunga yang masih tinggi membuat investor cenderung mengalihkan dananya ke instrumen keuangan yang menawarkan imbal hasil lebih menarik dibandingkan emas.
“Terjadi penurunan minat investor terhadap emas sebagai instrumen investasi akibat tingginya suku bunga yang meningkatkan daya tarik aset berbunga,” ujar Tommy dalam keterangannya seperti dilansir Antara, Selasa (16/6/2026).
Dalam penetapannya, Kemendag menetapkan HPE emas untuk periode kedua Juni 2026 sebesar 143.190,64 dollar AS (Rp 2,5 miliar) per kilogram. Nilai itu turun 3,51 persen dibandingkan periode pertama Juni 2026 yang mencapai 148.396,49 dollar AS (Rp 2,6 miliar) per kilogram.
Selain HPE, HR emas juga mengalami penurunan menjadi 4.453,73 dollar AS (Rp 79 juta) per troy ounce (toz). Sebelumnya, HR emas berada pada level 4.615,65 dollar AS (Rp 81,8 juta) per toz untuk periode sebelumnya.
Tommy menambahkan bahwa selain dipengaruhi tingginya suku bunga, harga emas juga tertekan oleh melambatnya aktivitas pembelian emas di pasar global. Ia menyebut pergerakan tersebut terjadi bersamaan dengan dinamika pasokan.
Menurut Tommy, pasokan emas masih relatif terjaga sehingga memicu koreksi harga di pasar internasional. Kondisi ini menggambarkan bagaimana keseimbangan antara permintaan dan pasokan turut memengaruhi pergerakan harga.
“Selama periode pengumpulan data, harga emas tercatat turun sebesar 3,51 persen,” kata Tommy.
Kemendag menilai penurunan harga emas terjadi di tengah kondisi pasar global yang masih dibayangi volatilitas dan ketidakpastian. Di saat yang sama, daya tarik aset berbunga yang meningkat membuat sebagian investor mengurangi eksposur mereka terhadap logam mulia.
Dengan demikian, minat investor terhadap emas tidak hanya dibentuk oleh pergerakan harga, tetapi juga oleh pertimbangan imbal hasil di instrumen lain yang dinilai lebih kompetitif saat suku bunga masih tinggi.
Penetapan HPE dan HR emas untuk periode 15–30 Juni 2026 dilakukan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1453 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Regulasi tersebut menjadi dasar penghitungan dan pemberlakuan nilai acuan.
Dalam prosesnya, Kemendag mengacu pada data serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masukan tersebut juga didasarkan pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Penetapan nilai acuan tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.
Dengan kerangka penetapan itu, Kemendag menempatkan faktor suku bunga dan perubahan aktivitas pembelian emas di pasar global sebagai bagian dari penjelasan atas turunnya harga. Pada saat yang sama, stabilitas relatif pasokan disebut turut mendorong koreksi harga yang tercermin dalam perubahan HPE dan HR emas periode 15–30 Juni 2026.
Selain faktor suku bunga, Kemendag juga menyoroti bahwa kondisi pasar global yang masih bergerak dinamis turut memengaruhi arah pergerakan emas. Ketika minat terhadap aset berbunga menguat, aliran dana yang sebelumnya lebih aktif ke logam mulia ikut berkurang, sehingga tekanan koreksi harga menjadi lebih terasa pada periode pengumpulan data.
Dalam konteks teknis penetapan acuan, Kemendag mendasarkan perhitungan pada sejumlah rujukan dan koordinasi antarlembaga. Masukan dari Kementerian ESDM digunakan sebagai bahan, lalu diperkuat oleh publikasi LBMA, sebelum akhirnya nilai HPE dan HR diberlakukan melalui Keputusan Menteri Perdagangan untuk periode 15–30 Juni 2026.
Dengan pembaruan nilai acuan tersebut, pasar memperoleh indikator baru mengenai perubahan persepsi pelaku terhadap emas, baik dari sisi preferensi investasi maupun dari sisi dinamika pembelian di pasar internasional. Perubahan HPE dan HR yang tercatat mencerminkan respons terhadap kondisi permintaan dan pasokan yang sedang berlangsung.












