jurnalistik.co.id – Pemerintah merespons meninggalnya dr Icha dengan menyiapkan rancangan peraturan presiden (perpres) untuk memperkuat perlindungan keamanan dan keselamatan tenaga medis serta tenaga kesehatan saat menjalankan tugas.
Langkah tersebut disampaikan Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Yuli Farianti dalam keterangan pers daring pada Jumat (3/7/2026).
Menurut Yuli, perpres yang tengah disusun dimaksudkan menjadi payung perbaikan pelayanan kesehatan ke depan, terutama terkait perlindungan bagi tenaga kesehatan dari tindakan intimidasi di lingkungan kerja.
Yuli juga menekankan bahwa kasus dr Icha menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan bagi seluruh tenaga medis di Indonesia.
Rancangan perpres dan pembinaan di daerah
Selain pemerintah pusat, peran pemerintah daerah juga menjadi bagian penting dari arah kebijakan yang disampaikan Kemenkes. Pemerintah daerah diminta melakukan pembinaan sesuai proporsi serta memberikan sanksi bila fasilitas pelayanan kesehatan terbukti melanggar ketentuan terkait perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Dalam pengarahan yang sama, rumah sakit disebut perlu memiliki standar prosedur operasional (SOP) serta perlindungan bagi tenaga kesehatan, termasuk pengamanan layanan gawat darurat.
Kemenkes juga menyatakan perlu adanya mekanisme penanganan komplain dan penyelesaian konflik yang muncul antara tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan masyarakat.
Langkah-langkah tersebut, menurut pihak Kemenkes, dirancang untuk mengurangi risiko terulangnya tekanan atau intimidasi ketika tenaga kesehatan memberikan layanan.
Temuan investigasi lapangan terkait dr Icha
Hasil investigasi lapangan terhadap kasus dr Eliza yang akrab disapa dr Icha mengungkap tiga temuan utama. Temuan pertama berkaitan dengan dugaan intimidasi verbal yang dilakukan oknum masyarakat.
Temuan kedua menyebut penanganan medis yang dilakukan dinilai sudah sesuai prosedur.
Berita Terkait
Temuan ketiga menyoroti lemahnya koordinasi perlindungan tenaga kesehatan antara fasilitas pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Pemerintah Daerah setempat.
Yuli menyampaikan bahwa dr Icha ditemukan meninggal dengan dugaan mengalami depresi akibat diintimidasi oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara.
Dalam pernyataannya, Yuli menyampaikan belasungkawa dan mengatakan peristiwa tersebut semestinya menjadi penguat upaya perlindungan bagi seluruh tenaga medis.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya dr. Icha. Peristiwa ini harus menjadi momentum bagi kita semua untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh tenaga medis di Indonesia,” ujarnya.
Menanggapi ketidakpuasan masyarakat terhadap layanan, pemerintah membuka kanal pengaduan yang bisa diakses selama 24 jam. Masyarakat dapat menghubungi hotline Kemenkes 1500567 maupun melalui WhatsApp (WA) 0811 1050 0567.
Azhar Jaya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, menegaskan bahwa pengaduan bisa disampaikan, tetapi intimidasi terhadap tenaga kesehatan yang sedang bekerja di lapangan tidak dibenarkan.
Ia menyampaikan, “Semua yang merasa tidak puas dengan pelayanan kesehatan di fasyankes, boleh melaporkan. Jangan mengintimidasi tenaga kami yang sedang bekerja di lapangan.”
Hak tenaga medis menghentikan layanan
Selain penguatan perlindungan melalui regulasi, Kemenkes juga menegaskan hak tenaga medis untuk menghentikan layanan apabila menghadapi ancaman. Yuli menyatakan bahwa tenaga medis dapat menyetop pelayanan kesehatan ketika terdapat intimidasi atau perundungan terhadap tenaga medis yang bersangkutan.
“Kepada seluruh sejawat, pemda, dan fasilitas kesehatan, apabila dilakukan intimidasi atau perundungan, dipersilakan untuk meninggalkan layanan,” kata Yuli Farianti.
Penegasan itu memperjelas bahwa penghentian layanan dalam kondisi intimidasi merupakan hak penuh dari tenaga medis. Dasar hukumnya adalah Pasal 273 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dengan demikian, pemerintah menempatkan dua hal berjalan beriringan: pembentukan peraturan yang menekankan perlindungan dan keselamatan tenaga kesehatan, serta penegasan bahwa tenaga medis memiliki rambu hukum untuk bertindak saat keselamatan kerja terancam.
Rangkaian respons ini diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan layanan yang lebih aman, termasuk memperkuat koordinasi lintas pihak agar komplain masyarakat tidak berujung pada intimidasi terhadap tenaga kesehatan.












