jurnalistik.co.id – DPR memiliki waktu tersisa dua bulan untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Menjelang tenggat tersebut, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mendatangi Gedung DPR RI di Jakarta Pusat pada Senin (3/8/2026) untuk menyerahkan draf usulan sekaligus menyampaikan peringatan.
Dalam pertemuan yang berlangsung saat perwakilan buruh bertemu Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, koalisi juga menghadap jajaran Komisi IX DPR. Komisi IX yang menjadi panitia kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan menjadi pihak yang menerima masukan dan bahan pembahasan dari kelompok buruh.
Koalisi membawa draf RUU Ketenagakerjaan sebagai usulan yang siap didiskusikan. Bersamaan dengan penyerahan dokumen tersebut, mereka menyampaikan sejumlah pesan agar proses legislasi berjalan serius, mengingat batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) semakin dekat.
Koalisi berharap DPR tidak hanya mengejar penyelesaian waktu, tetapi juga memastikan pembahasan dilakukan secara terbuka. Mereka menekankan perlunya transparansi serta mengedepankan partisipasi publik yang bermakna agar hasil akhir tidak mengulang polemik pada kebijakan sebelumnya.
Menurut Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, kekhawatiran utama adalah agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak terseret ke polemik yang pernah menyertai Omnibus Law UU Cipta Kerja. Karena itu, proses legislasi diminta menjaga arah substansi sekaligus memberi ruang peran publik yang jelas.
Presiden KSPSI Andi Gani menyampaikan bahwa kekuatan yang terlibat dalam koalisi mencakup jaringan buruh yang luas. Ia menegaskan bahwa dokumen yang dibawa merupakan hasil konsolidasi yang disiapkan untuk mendukung dialog dengan DPR.
“Kami dari 18 konfederasi buruh, 157 federasi tingkat nasional, artinya 90 persen kekuatan buruh ada di koalisi ini. Dan kami menyiapkan draft usulan RUU Ketenagakerjaan selama 1 minggu penuh untuk bisa berdiskusi dengan DPR,” ujar Andi kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Berita Terkait
Andi juga meminta agar komunikasi antara DPR dan koalisi buruh tetap berjalan hingga masa akhir yang mereka sebutkan. Ia menilai tenggat yang ditetapkan MK hanya memberi ruang gerak yang sangat terbatas untuk proses legislasi.
“Kami berharap komunikasi ini akan terus berjalan sampai batas akhir 31 Oktober. Karena MK memberikan batasan waktu dua bulan efektif dari hari, sangat singkat. Ada reses, ada libur, dan kami salut juga kepada DPR, di masa reses tetap total membahas RUU Ketenagakerjaan,” kata Andi.
Selain menyoroti aspek waktu, koalisi buruh juga menekankan kondisi sosial yang mereka sebut rawan. Dalam kesempatan itu, Andi mengingatkan DPR RI bahwa dinamika sosial yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir bisa berdampak pada eskalasi di level lapangan.
“Kami juga mengingatkan kepada DPR, karena situasi ini sangat rawan. Seperti teman-teman tahu, Agustus diprediksi akan ada kerusuhan besar. Dan memang kami di level tingkat lapangan sudah ada situasi-situasi yang kami sadari akan sangat-sangat rawan. Sangat rawan satu minggu terakhir,” ungkap Andi.
Ia menambahkan bahwa peringatan tersebut dimaksudkan sebagai pengingat agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak dilakukan secara main-main. Menurut Andi, situasi yang dinamis harus dibaca sebagai pertimbangan serius dalam proses perumusan dan pembahasan beleid tersebut.
“Dan ini Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mengingatkan kepada DPR dan pemerintah agar serius dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Dengan tenggat yang makin mepet, kunjungan buruh ke DPR membawa pesan yang sekaligus bersifat administratif dan substantif. Koalisi menyatukan draf usulan, harapan transparansi, serta pengingat agar pembahasan tidak mengulang kontroversi yang pernah muncul, sembari mengajak DPR bekerja lebih sungguh-sungguh hingga batas waktu 31 Oktober.












