jurnalistik.co.id – JAKARTA — Kerugian masyarakat akibat kasus penipuan dan pelanggaran terkait penyelenggaraan ibadah haji mencapai Rp 21,7 miliar hingga akhir Mei 2026. Temuan itu datang dari Satgas Haji dan Umrah Polri yang hingga periode tersebut telah menangani 59 laporan, terdiri dari 29 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI), dengan total korban mencapai 550 orang.
“Jumlah korban mencapai 550 orang, serta total kerugian masyarakat sebesar Rp 21.701.700.000,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026). Data yang dihimpun Subsatgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah 2026 itu juga mencatat 26 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penanganan kasus-kasus itu menjadi salah satu sorotan penting menjelang berakhirnya penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah. Selain menjadi catatan penegakan hukum, rangkaian temuan tersebut juga dipandang sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap jemaah Indonesia agar tidak kembali terjebak dalam praktik haji nonprosedural maupun berbagai modus penipuan lain.
Isir menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun ini memberikan banyak pembelajaran berharga bagi seluruh pemangku kepentingan. Menurut dia, hasil penanganan puluhan kasus itu tidak hanya menunjukkan adanya pelanggaran yang merugikan masyarakat, tetapi juga memperlihatkan pentingnya respons yang cepat, koordinasi yang rapi, dan pengawasan yang lebih ketat di lapangan.
“Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini memberikan banyak pembelajaran berharga bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Isir.
Sinergi penegakan hukum dan pencegahan
Satgas Haji dan Umrah Polri menyebut penanganan puluhan kasus tersebut merupakan hasil sinergi Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di berbagai daerah. Di sisi lain, kerja penindakan itu juga dibarengi langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban dari iming-iming keberangkatan haji yang tidak sesuai aturan.
Langkah pencegahan tersebut ditempuh melalui edukasi kepada masyarakat, pengawasan keberangkatan calon jemaah, serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Polri menilai pendekatan ini penting karena tingginya minat masyarakat untuk berangkat ke Tanah Suci kerap dimanfaatkan pihak-pihak yang menjalankan praktik penipuan.
Dengan pola kerja yang menggabungkan penindakan dan pencegahan, Satgas Haji berupaya menekan ruang gerak pelaku sekaligus mempersempit kemungkinan munculnya korban baru. Dalam konteks ini, pengawasan terhadap calon jemaah dan kepatuhan terhadap aturan disebut menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari tata kelola penyelenggaraan haji.
Praktik haji nonprosedural dinilai berbahaya karena sering kali menjanjikan kemudahan yang tidak sesuai mekanisme resmi. Di titik inilah edukasi publik menjadi penting, sebab calon jemaah perlu memahami jalur yang benar, memeriksa legalitas penyelenggara, dan tidak tergiur janji keberangkatan cepat tanpa dasar yang jelas.
Evaluasi dengan Arab Saudi
Evaluasi penyelenggaraan haji tahun ini juga dibahas dalam pertemuan antara Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dan perwakilan Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Senin (1/6/2026). Dalam pertemuan itu, kedua pihak membicarakan penguatan kerja sama untuk mendukung tata kelola haji serta perlindungan terhadap jemaah Indonesia.
Indonesia dan Arab Saudi disebut sepakat meningkatkan koordinasi, pertukaran informasi, penguatan kapasitas kelembagaan, serta pemanfaatan teknologi untuk mendukung pengamanan dan pelayanan jemaah. Bagi Polri, penguatan hubungan kerja itu penting agar pengelolaan haji tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga makin aman bagi jemaah di lapangan.
Isir menilai evaluasi bersama pemerintah Arab Saudi menjadi modal penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan jemaah Indonesia pada masa mendatang. Ia juga menekankan bahwa tantangan penyelenggaraan haji ke depan bukan hanya soal pelayanan, melainkan juga soal kepatuhan aturan dan antisipasi terhadap beragam modus kejahatan.
“Melalui evaluasi yang komprehensif dan penguatan koordinasi antara Indonesia dan Arab Saudi, diharapkan kualitas pelayanan, pengamanan, dan perlindungan jemaah Indonesia dapat terus ditingkatkan pada masa mendatang,” ungkap dia.
Dalam pandangannya, penguatan tata kelola, pengawasan yang adaptif, dan kerja sama lintas instansi menjadi kunci agar jemaah Indonesia bisa menjalankan ibadah haji dengan aman dan nyaman. Isir menambahkan, edukasi kepada masyarakat harus terus ditingkatkan karena minat berangkat ke Tanah Suci kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan secara ilegal.
“Tantangan penyelenggaraan haji ke depan tidak hanya berkaitan dengan aspek pelayanan, tetapi juga penguatan edukasi masyarakat, peningkatan kepatuhan terhadap aturan, serta antisipasi terhadap berbagai modus kejahatan yang menyasar calon jemaah,” kata dia.
Dengan total kerugian yang sudah menembus Rp 21,7 miliar dan 550 korban yang tercatat hingga akhir Mei, kasus ini kembali menegaskan bahwa perlindungan terhadap calon jemaah masih menjadi pekerjaan besar. Di saat yang sama, penetapan 26 tersangka menunjukkan bahwa penegakan hukum terus berjalan di tengah upaya memperbaiki tata kelola dan mencegah kejadian serupa berulang.












