jurnalistik.co.id – JAKARTA — Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaky Zakaria Anshary meminta masyarakat lebih waspada dalam memilih penyelenggara perjalanan haji. Imbauan itu disampaikan di tengah kembali munculnya kasus-kasus penipuan yang memanfaatkan harapan calon jemaah untuk berangkat ke Tanah Suci.
Zaky menegaskan, masyarakat jangan mudah tergoda oleh janji biaya murah, keberangkatan instan, atau promosi yang terdengar terlalu meyakinkan untuk dipercaya. Menurut dia, pola seperti itu justru menjadi salah satu celah yang kerap dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Kasus-kasus penipuan yang kembali muncul ini juga menjadi pelajaran penting agar masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming biaya haji murah, keberangkatan instan dan murah, atau promosi yang tidak masuk akal,” kata Zaky kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2026).
Ia juga meminta masyarakat memastikan legalitas penyelenggara sebelum memilih layanan haji. Pemeriksaan izin resmi, rekam jejak perusahaan, serta kejelasan seluruh proses transaksi disebut menjadi langkah dasar agar calon jemaah tidak terjebak dalam penawaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
AMPHURI menekankan bahwa kepastian administrasi dan keterbukaan informasi harus menjadi perhatian utama. Menurut Zaky, transaksi yang dilakukan secara transparan dan terdokumentasi dengan baik dapat membantu mengurangi risiko kerugian bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji.
Tiga langkah antisipasi
Untuk mencegah korban bertambah, AMPHURI mengusulkan tiga langkah konkret yang perlu dilakukan bersama oleh berbagai pihak. Langkah pertama adalah edukasi publik yang masif dan terarah, agar masyarakat memahami bahwa tidak ada haji tanpa visa resmi dan bahwa risiko gagal haji sangat tinggi bila prosedur tidak benar sejak awal.
“Memberikan pemahaman bahwa tidak ada haji tanpa visa resmi dan risiko gagal haji sangat tinggi,” ucapnya.
Langkah kedua, kata AMPHURI, adalah pengetatan pintu keberangkatan. Pengawasan di bandara, validasi dokumen perjalanan, dan sinergi antarlembaga dinilai perlu diperkuat supaya jalur keberangkatan ilegal atau tidak sesuai prosedur bisa dicegah sedini mungkin.
Langkah ketiga adalah mendorong transparansi dari penyelenggara resmi. AMPHURI meminta daftar travel resmi dipublikasikan secara terbuka, kanal pengaduan masyarakat disediakan, dan penindakan cepat dilakukan jika ditemukan dugaan pelanggaran.
“Mempublikasikan daftar travel resmi, menyediakan kanal pengaduan masyarakat, dan melakukan penidakan cepat,” ungkapnya.
Menurut Zaky, upaya pencegahan tidak bisa diserahkan kepada satu pihak saja. Ia menilai perlindungan jemaah harus menjadi perhatian bersama, karena penipuan haji biasanya memanfaatkan kurangnya literasi risiko di tengah tingginya minat masyarakat untuk berangkat.
Peringatan dari temuan Satgas Haji
AMPHURI menyatakan keprihatinan mendalam atas temuan Satgas Haji yang menyebut sebanyak 550 calon jemaah haji menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar hingga akhir Mei 2026. Temuan itu, menurut AMPHURI, menjadi peringatan bahwa perlindungan jemaah tidak boleh diabaikan.
“Kami di AMPHURI sangat prihatin atas temuan Satgas Haji Polri yang menyebut adanya sekitar 550 calon jemaah Haji menjadi korban dugaan penipuan penyelenggaraan ibadah haji dengan kerugian mencapai Rp 21,7 miliar hingga akhir Mei 2026. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan jemaah harus menjadi prioritas utama seluruh pihak,” kata Zaky.
Zaky menambahkan, fenomena seperti ini merupakan modus yang berulang dan kerap muncul menjelang musim haji. Kondisi itu, kata dia, terjadi karena tingginya permintaan masyarakat untuk berhaji tidak selalu diiringi dengan literasi risiko yang memadai.
Karena itu, AMPHURI mengingatkan masyarakat agar tidak hanya melihat iming-iming biaya murah, tetapi juga memastikan seluruh aspek legalitas, izin, rekam jejak, dan transparansi penyelenggara. Bagi Zaky, kehati-hatian sejak awal jauh lebih penting daripada menyesal setelah menjadi korban penipuan.












