jurnalistik.co.id – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Heryawan mendukung usulan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI soal pentingnya memberikan sanksi daftar hitam bagi pelaku politik uang agar tidak dapat mengikuti kontestasi pemilu pada periode berikutnya.
Menurut Ahmad Heryawan, yang juga dikenal sebagai Aher, politik uang merupakan ancaman serius bagi kualitas demokrasi karena merusak integritas pemilu, melemahkan kedaulatan rakyat, serta membuka ruang lahirnya praktik korupsi politik setelah pemilu berlangsung.
“Politik uang adalah salah satu penyakit demokrasi yang harus dilawan bersama. Karena itu, gagasan pemberian sanksi daftar hitam bagi pelaku politik uang patut dipertimbangkan sebagai langkah memberi efek jera sekaligus menjaga kualitas demokrasi kita,” kata Aher, dalam pernyataannya dikutip, Selasa (2/6/2026).
Ia mendorong agar revisi UU Pemilu dilakukan supaya penanganan pelanggaran pemilu dapat lebih efektif. Salah satu yang ia soroti ialah kemudahan pembuktian pelanggaran administrasi tanpa harus selalu memenuhi unsur masif sebagaimana mekanisme yang berlaku saat ini.
Aher menilai penguatan instrumen hukum sangat penting agar pengawas pemilu memiliki kepastian dan kewenangan yang memadai dalam menindak praktik-praktik curang yang berkembang di lapangan. Menurut dia, aturan yang lebih jelas akan membuat penanganan pelanggaran tidak berjalan lamban atau terbentur tafsir yang terlalu sempit.
Ia juga mendukung pandangan Bawaslu terkait perlunya redefinisi politik uang agar mampu menjangkau berbagai modus baru transaksi digital. Bentuk yang dimaksud antara lain pemberian voucer elektronik, transfer saldo digital, pulsa, maupun bentuk insentif non-tunai lainnya.
“Modus politik uang terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi. Regulasi tidak boleh tertinggal. Definisi politik uang harus diperluas agar mencakup transaksi digital yang saat ini semakin marak digunakan dalam praktik pelanggaran pemilu,” ujar dia.
Mantan gubernur Jawa Barat itu menekankan, revisi UU Pemilu perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Unsurnya mencakup penyelenggara pemilu, akademisi, masyarakat sipil, dan partai politik agar hasilnya benar-benar melahirkan sistem pemilu yang lebih adil, transparan, dan berintegritas.
Ia berpendapat pemilu yang bersih merupakan fondasi utama demokrasi yang sehat. Karena itu, semua pihak harus berkomitmen memperkuat integritas pemilu dan menutup setiap celah praktik politik uang dalam bentuk apa pun.
“Kita berharap penguatan regulasi dan pengawasan pemilu ke depan mampu meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia sekaligus menghadirkan pemimpin yang lahir dari proses politik yang jujur dan bermartabat,” ucap Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengusulkan agar revisi Undang-Undang Pemilu memberi sanksi bagi pelaku politik uang, serta melarang mereka ikut kontestasi pada periode berikutnya. Usulan itu ditujukan untuk memberikan efek jera sekaligus mempermudah pembuktian pelanggaran administrasi tanpa harus memenuhi unsur masif.
Selain itu, Bawaslu menekankan perlunya pengaturan ulang definisi politik uang agar mencakup transaksi digital seperti voucer dan pulsa. Latar belakangnya, modus operandi politik uang terus berkembang dari transaksi tunai konvensional ke berbagai bentuk baru yang lebih sulit dideteksi jika aturan tidak ikut diperbarui.
Dalam pandangan Aher, dorongan memperketat aturan bukan semata untuk menambah hukuman, melainkan untuk memastikan proses pemilu tidak lagi memberi ruang luas bagi praktik yang merusak kepercayaan publik. Ia menilai, ketika aturan mampu bekerja lebih tegas dan konsisten, maka pesan yang muncul kepada peserta pemilu akan jauh lebih jelas bahwa pelanggaran serius tidak bisa lagi diperlakukan ringan.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pembaruan regulasi yang mampu mengikuti perubahan pola pelanggaran di lapangan. Jika definisi politik uang tidak diperluas dan mekanisme penindakan tidak diperkuat, maka celah pelanggaran akan terus terbuka meski bentuknya berubah. Bagi Aher, pembenahan semacam ini menjadi bagian dari upaya menjaga pemilu tetap bersih, kompetitif, dan layak dipercaya oleh masyarakat.








