jurnalistik.co.id – PEKANBARU — Kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap karyawan PT Sawit Berkat Persada (SBP) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Salah satu nama yang masuk daftar tersangka adalah AI, yang diketahui menjabat Ketua Koalisi Nasional Reformasi Agraria (KNARA) Kabupaten Inhu dan Ketua Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan (AMUK).
Informasi itu disampaikan Kepala Humas PT SBP, Rahman Manurung. Menurut dia, penetapan AI sebagai tersangka juga terlihat dari rekaman video yang dimiliki perusahaan.
“Andi Irawan (AI) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Dari rekaman video yang kami miliki, Andi Irawan terlihat menjadi orang pertama yang melakukan tindakan kekerasan terhadap korban Edi Yanto dengan menggunakan kapak,” ungkap Rahman saat diwawancarai wartawan di Inhu, Rabu.
Rahman berharap kepolisian segera menangkap yang bersangkutan. Ia juga menilai, setelah penangkapan dilakukan, perlu pendalaman lebih jauh untuk mengetahui siapa yang memerintahkan penyerangan itu dan siapa dalangnya.
“Kami berharap kepolisian segera menangkap yang bersangkutan. Apalagi dia ketua LSM, setelah ditangkap tentu perlu didalami siapa yang memerintahkan aksi penyerangan tersebut dan siapa dalangnya,” kata Rahman.
Ia menambahkan, lokasi penyerangan berada di dalam areal HGU PT SBP. Menurut Rahman, area itu secara sah berada dalam penguasaan perusahaan. Keterangan itu disampaikan perusahaan untuk menjelaskan konteks kejadian yang berujung pada penetapan enam tersangka tersebut.
Terpisah, Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Penetapan itu, kata dia, dilakukan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti, dan menggelar perkara.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 6 orang sebagai tersangka,” ujar Eka kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu.
Enam tersangka itu masing-masing berinisial AI, E, LM, KZ, M, dan SM alias Ucil. Hingga saat ini, tim Satreskrim Polres Inhu masih memburu para tersangka tersebut.
Eka menyebut, upaya yang dilakukan kepolisian bukan hanya penangkapan. Pihaknya juga akan mencari barang bukti yang digunakan saat kejadian, melengkapi pemeriksaan korban, serta segera mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kepada jaksa penuntut umum.
Menurut penjelasan Eka, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban Edi Yanto bersama sekitar 30 orang petugas pengamanan perusahaan sedang melakukan pengamanan aktivitas pengerjaan lahan milik PT SBP di Blok G-09/G-10.
Tidak lama kemudian, sekitar 100 orang yang diduga dipimpin AI datang ke lokasi. Rombongan itu disebut berupaya menghentikan aktivitas perusahaan di areal tersebut.
Situasi di lapangan kemudian memanas. Dari rangkaian peristiwa yang dijelaskan kepolisian, penyerangan pun terjadi dan dilakukan dengan senjata tajam serta senapan angin.
Kejadian itu membuat situasi di lokasi berubah cepat dan menimbulkan penanganan medis bagi korban. Dalam foto yang dibagikan pihak perusahaan, korban penyerangan terlihat menjalani perawatan medis di rumah sakit di Kabupaten Inhu, Riau, pada Selasa (2/6/2026).
Pihak perusahaan dan kepolisian kini sama-sama menyoroti peran para tersangka dalam insiden tersebut. Dari keterangan yang disampaikan Rahman, perhatian utama tidak hanya tertuju pada pelaku di lapangan, tetapi juga pada kemungkinan adanya pihak lain yang memberi perintah di balik aksi itu.
Sementara dari sisi penyidik, proses hukum berjalan dengan dasar dua alat bukti yang dinilai cukup. Dengan penetapan enam tersangka itu, kepolisian menegaskan bahwa proses pengejaran dan pengumpulan barang bukti masih terus berlangsung.
Kasus ini pun menjadi perhatian di Inhu karena melibatkan pengamanan lahan perusahaan, jumlah massa yang datang ke lokasi, serta dugaan penggunaan senjata tajam dan senapan angin dalam penyerangan. Hingga kini, enam orang telah berstatus tersangka, sementara aparat masih memburu mereka untuk melengkapi proses penyidikan.












