Daerah

Istri Brigadir Anton Ditetapkan Tersangka, Diduga Selundupkan Pistol ke Lapas Palangka Raya

×

Istri Brigadir Anton Ditetapkan Tersangka, Diduga Selundupkan Pistol ke Lapas Palangka Raya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Selundupkan Pistol untuk Suami di Lapas Palangka Raya, Istri Brigadir Anton Ditetapkan Jadi Tersangka

jurnalistik.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan senjata api ke dalam Lapas Kelas IIA Palangka Raya yang melibatkan almarhum Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto.

Perempuan berinisial J tersebut diduga berperan membantu membawa pistol untuk Brigadir Anton saat peristiwa percobaan pelarian dari penjara terjadi.

Menurut polisi, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mengarah pada keterlibatan pihak luar penjara dalam proses penyelundupan senjata api yang digunakan dalam upaya kabur.

Kapolresta Palangka Raya, Komisaris Besar Dedy Supriadi, menyampaikan konfirmasi atas penetapan tersangka itu saat ditemui wartawan usai menghadiri kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Pemerintah Kota Palangka Raya di Kantor Wali Kota Palangka Raya pada Jumat (17/7/2026).

Dedy mengatakan istri Brigadir Anton telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini juga ditahan di Polres.

โ€œNanti, nunggu P21 dulu, tunggu P21 baru nanti dilimpahkan (ke Kejaksaan),โ€ ujar Dedy terkait tahapan lanjutan setelah penyidikan dinilai lengkap.

Dengan demikian, proses penyerahan perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya diproyeksikan berlangsung setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai dan berkas dinyatakan memenuhi ketentuan formil dan materiel.

Penetapan setelah rangkaian penyidikan

Kasus ini berawal dari insiden percobaan melarikan diri yang terjadi pada Sabtu (23/5/2026) di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

Dalam peristiwa tersebut, Brigadir Anton diketahui mencoba kabur dari penjara dengan menggunakan senjata api jenis pistol. Polisi menyebut pistol itu diduga kuat diselundupkan dari pihak luar penjara.

Peran yang diduga terkait penyelundupan tersebut kemudian mengerucut pada seorang perempuan berinisial J yang merupakan istri dari Brigadir Anton sendiri.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polresta Palangka Raya dalam kerangka penyidikan terhadap dugaan pelanggaran terkait penyelundupan senjata api ke area lapas.

Dedy menekankan bahwa langkah hukum lanjutan mengikuti mekanisme penyidikan dan penilaian dari pihak kejaksaan melalui tahapan P21, sebelum perkara dilimpahkan.

Dalam tahap itu, penyidik berupaya memastikan seluruh bukti dan keterangan yang diperlukan telah terkumpul. Polisi menempatkan proses ini sebagai bagian dari penguatan konstruksi peristiwa serta keterkaitan para pihak dalam kasus tersebut.

Polisi masih membuka kemungkinan tersangka lain

Di sisi lain, Kapolresta Palangka Raya menyatakan pihaknya masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang diduga ikut serta dalam proses penyelundupan pistol ke lapas.

Menurut Dedy, penyidikan intensif terus dikembangkan untuk mengurai jaringan yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pembuat maupun penyedia senjata yang digunakan dalam insiden percobaan pelarian.

Dedy menyampaikan bahwa hingga saat ini pendalaman masih berjalan, dan pihaknya menunggu perkembangan dari hasil penyidikan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

โ€œAda, ada (kemungkinan tersangka lain), yang turut serta ada, sampai saat ini masih pendalaman,โ€ kata Dedy, sebelum menyebut bahwa penetapan serta pelimpahan mengikuti alur menunggu P21.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penetapan satu tersangka, melainkan diarahkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor lain yang berhubungan dengan akses senjata api sampai masuknya senjata tersebut ke lingkungan lapas.

Dasar dugaan pelanggaran hukum

Penyelundupan senjata api ke dalam penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dipandang melanggar ketentuan hukum terkait kepemilikan serta penyalahgunaan senjata api.

Polisi menyebut aksi ini juga terkait dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya yang berhubungan dengan kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api.

Selain itu, polisi juga mengaitkannya dengan Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang melarang memasukkan barang terlarang ke dalam lingkungan pemasyarakatan.

Dengan dasar itu, proses penyidikan diarahkan untuk membuktikan perbuatan yang diduga terjadi, keterkaitan para pihak, serta kesesuaian antara kronologi peristiwa dan unsur tindak pidana yang disangkakan.

Kronologi awal dan dugaan celah di area kunjungan

Sebelumnya, peristiwa percobaan pelarian Brigadir Anton sempat menegangkan petugas Lapas pada Sabtu (23/5/2026) siang.

Polisi telah menyebut bahwa upaya kabur dilakukan dengan menggunakan pistol yang diduga diselundupkan oleh istri Brigadir Anton.

Selain aspek penyelidikan kepolisian, informasi terkait kejadian juga dikonfirmasi oleh pejabat pemasyarakatan setempat. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah saat itu, yang masih dijabat oleh I Putu Murdiana, membenarkan penggunaan senjata api dalam insiden tersebut.

I Putu Murdiana menjelaskan bahwa pada saat kejadian kondisi area kunjungan memang padat oleh lalu lintas pengunjung. Menurutnya, keramaian tersebut diduga dimanfaatkan untuk mencari celah dalam upaya pelarian dari penjagaan.

Uraian itu menggambarkan bahwa penyidikan juga perlu menelisik faktor situasional di lapangan, termasuk bagaimana insiden terjadi di tengah kepadatan pengunjung, sambil tetap memusatkan pembuktian pada peran yang diduga membantu masuknya senjata.

Dengan penetapan tersangka berinisial J, Polresta Palangka Raya kini melangkah pada tahap yang menuntut penyelesaian penyidikan secara menyeluruh sebelum perkara dilimpahkan ke Kejari melalui mekanisme P21. Proses pendalaman mengenai kemungkinan tersangka lain juga tetap menjadi bagian penting dari pengembangan kasus.