jurnalistik.co.id – Sidang perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Rivel Sila (RS) di Pengadilan Negeri Atambua, Kabupaten Belu, kembali menghadirkan perbincangan di ruang sidang terkait substansi kesaksian para saksi.
Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum RS, Putra Dapatalu, menyampaikan bahwa keterangan yang muncul selama persidangan diyakini memperkuat posisi kliennya yang disebut tidak terlibat dalam perbuatan sebagaimana didakwakan.
Putra menegaskan, korban dalam persidangan menyatakan terdakwa tidak melakukan persetubuhan terhadap dirinya. Ia juga menyebut tidak ada saksi yang menyaksikan peristiwa tersebut terjadi.
“Korban sendiri sudah mengatakan bahwa RS tidak melakukannya. Tidak ada satu pun saksi yang melihat peristiwa itu terjadi,” kata Putra kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Pihak kuasa hukum turut menyinggung adanya dugaan intimidasi serta permintaan uang Rp 1 M dalam rangkaian proses yang mereka soroti. Penekanan itu disampaikan Putra ketika mengulas alur keterangan yang menurutnya tidak konsisten dan berpotensi dipengaruhi situasi di luar dugaan perbuatan.
Menurut Putra, dari pengakuan korban yang disampaikan dalam persidangan, hanya ada satu orang yang disebut melakukan hubungan persetubuhan dengan korban, yakni Roy Mali alias RM.
“Berdasarkan pengakuan korban, hanya ada satu orang yang melakukan hubungan persetubuhan dengannya, yaitu Roy Mali alias RM. Tidak ada pelaku lain selain nama tersebut,” ujarnya.
Putra juga berharap majelis hakim menilai keterkaitan tiap alat bukti dan keterangan saksi secara objektif. Ia menilai, jika hanya satu nama yang disebut korban, maka keterlibatan RS sebagaimana dakwaan perlu dipertanyakan.
Perubahan keterangan korban
Dalam kesempatan itu, Putra menyoroti perubahan keterangan yang muncul ketika pendampingan korban berpindah dari ibu kandungnya kepada pendamping dari lembaga Pekerja Sosial (Peksos).
Putra mengaku, tim kuasa hukum melihat adanya tindakan yang diduga memengaruhi cara korban menyampaikan keterangan selama persidangan berlangsung.
Berita Terkait
“Saat kami hendak menegaskan kembali bahwa hanya ada satu pelaku, kami melihat petugas Peksos membisikkan sesuatu sambil meremas tangan korban. Kami khawatir hal itu merupakan bentuk intimidasi karena yang mengalami peristiwa tersebut adalah korban, bukan pendamping,” kata Putra.
Menurut Putra, kekhawatiran itu muncul karena korban, sebagai pihak yang mengalami peristiwa, dikhawatirkan menerima arahan yang mengubah substansi jawaban saat sesi persidangan berjalan.
Dugaan intimidasi saat pemeriksaan polisi
Selain sorotan di ruang sidang, Putra menyampaikan dugaan intimidasi juga dialami korban dan ibunya ketika proses pemeriksaan berlangsung di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belu.
Putra mengatakan, korban dan ibunya sempat berniat mengubah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, niat tersebut tidak jadi dilakukan setelah adanya teguran dari seorang anggota Unit PPA berinisial YM.
“Saat hendak mengubah BAP, Kanit PPA berinisial YM disebut menegur, melarang, bahkan menantang mereka. Disebutkan pula bahwa apabila keterangan diubah lagi, mereka akan dilaporkan,” ungkap Putra.
Dengan dasar itu, tim kuasa hukum yang terdiri atas Putra Dapatalu dan Martin Lau meminta majelis hakim menghadirkan YM sebagai saksi pada persidangan berikutnya. Langkah tersebut dimaksudkan agar keterangan YM bisa diuji di persidangan dan memberi penjelasan terkait proses pemeriksaan yang dipersoalkan.
Putra berharap penjelasan yang akan disampaikan nanti dapat membantu majelis hakim memahami dinamika perubahan niat korban dan ibunya saat pemeriksaan, termasuk dugaan ancaman yang mereka kaitkan dengan larangan mengubah BAP.
Pada sidang yang berjalan, jaksa menghadirkan enam saksi. Mereka meliputi korban, ibu kandung korban, Tom, Piche Kota, Roy Mali, serta Mino.
Kuasa hukum menyatakan harapannya agar majelis hakim menilai seluruh alat bukti dan keterangan saksi secara menyeluruh dan tidak parsial, sehingga putusan yang diambil bersandar pada fakta yang terungkap di ruang persidangan.
Dalam perkara ini, perdebatan yang berkembang tidak hanya menyangkut siapa yang disebut melakukan perbuatan, tetapi juga bagaimana keterangan korban dibentuk dan disampaikan pada tahapan yang berbeda, mulai dari pendampingan hingga pemeriksaan oleh aparat.












