Otomotif

Klaim Asuransi untuk Mobil Listrik: BEV, Hybrid, PHEV Sudah Ditanggung?

×

Klaim Asuransi untuk Mobil Listrik: BEV, Hybrid, PHEV Sudah Ditanggung?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Apakah Mobil Listrik Sudah Bisa Dicover Asuransi? Ini Penjelasannya

jurnalistik.co.id – Maraknya kendaraan listrik di jalan memunculkan pertanyaan baru: apakah mobil berbasis baterai maupun varian elektrifikasi lainnya sudah bisa diasuransikan seperti kendaraan pada umumnya. Jawabannya, menurut Asuransi Astra, kendaraan listrik memang sudah dapat ditanggung.

Laurentius Iwan, Head of Communication Asuransi Astra, mengonfirmasi bahwa saat ini kendaraan listrik murni (battery electric vehicle/BEV), hybrid, hingga plug-in hybrid (PHEV) sudah bisa mendapatkan perlindungan dari pihak asuransi. Pernyataan ini menempatkan skema asuransi kendaraan listrik dalam kerangka layanan yang selama ini berlaku untuk berbagai tipe mobil.

Dalam penjelasannya, Iwan menekankan bahwa prinsip peng-cover-an tidak berbeda pada jenis penggerak. Layanan asuransi, kata dia, tetap menerima dan menanggung kendaraan tanpa membedakan apakah menggunakan mesin konvensional, sistem hybrid, atau mobil listrik.

Premi mengikuti wilayah, harga, dan pengguna

Iwan menjelaskan bahwa penetapan premi pada dasarnya mengikuti variabel yang sama. “Jadi prinsipnya masih sama, rate preminya mengikuti dari wilayahnya di mana, harga mobilnya berapa, dan penggunanya seperti apa,” ujar Iwan kepada Kompas.com, Sabtu (1/8/2026).

Menurutnya, hingga saat ini belum ada skema premi khusus yang secara eksplisit memisahkan mobil pemakai BBM dengan mobil listrik. Artinya, perbedaan jenis teknologi penggerak belum otomatis diterjemahkan menjadi tarif yang benar-benar berlainan sejak awal.

Lebih lanjut, keputusan untuk nilai pertanggungan pada polis komprehensif maupun Total Loss Only (TLO) tetap dirujuk pada faktor-faktor yang ditetapkan dalam regulasi wilayah. Selain itu, kisaran harga unit serta peruntukan penggunaan kendaraan menjadi bagian dari pertimbangan dalam perhitungan.

Dengan pendekatan tersebut, asuransi tidak semata-mata menilai label “listrik” atau “bahan bakar minyak” pada kendaraan. Fokusnya lebih luas pada aspek wilayah, harga, dan bagaimana kendaraan dipakai sehari-hari, termasuk skenario penggunaan yang memengaruhi risiko.

Tahap pembelajaran risiko mobil listrik

Meski kendaraan listrik sudah bisa ditanggung, Iwan menyebut industri asuransi di Indonesia masih berada pada tahap learning curve. Proses ini diperlukan untuk memetakan faktor risiko yang spesifik pada mobil listrik.

Ia menjelaskan, karakter mobil listrik berbeda dari mobil konvensional, terutama terkait letak komponen sensitif. Perbedaan ini juga berkaitan dengan potensi biaya perbaikan yang bisa berubah ketika terjadi klaim.

“Mobil listrik ini kan baru booming 2–3 tahun terakhir, unitnya di Indonesia juga masih terbatas. Kita butuh waktu untuk belajar sebenarnya risiko mobil listrik itu seperti apa, apakah perbaikan lebih mahal, apakah baterai sering terbakar atau tidak,” kata dia.

Dalam kerangka pembelajaran tersebut, asuransi membutuhkan waktu agar data dan pemahaman terhadap pola kejadian dapat semakin mapan. Tanpa periode evaluasi yang memadai, penilaian risiko mobil listrik berpotensi belum sepenuhnya presisi untuk diterapkan secara seragam.

Iwan juga memberikan contoh yang menggambarkan perbedaan karakter risiko pada mobil listrik. Ia menyoroti posisi port pengisian daya (charging port) yang berada di bagian depan kendaraan.

Menurut penjelasannya, pada mobil konvensional ketika terjadi tabrakan di bagian depan, perbaikan biasanya lebih terfokus pada area bumper. Namun pada mobil listrik, benturan pada titik yang sama berpotensi merusak komponen charging port hingga sistem baterai, sehingga total biaya klaim perbaikan dapat meningkat.

Perbedaan dampak kerusakan ini menjadi bagian penting dalam proses pemetaan risiko. Karena struktur dan komponen utama pada mobil listrik tidak identik sepenuhnya dengan kendaraan konvensional, pola klaim dan kebutuhan perbaikan dapat mengikuti karakter tersebut.

Selain aspek teknis kendaraan, sebaran geografis dan iklim di berbagai daerah di Indonesia juga disebut menjadi pertimbangan dalam kajian asuransi. Faktor lingkungan dinilai relevan untuk mengevaluasi skema tarif di masa mendatang, mengingat kondisi lapangan dapat memengaruhi berbagai aspek terkait penggunaan kendaraan.

Dengan demikian, konteks “sudah bisa diasuransikan” tidak berarti proses penilaian risiko berhenti. Sebaliknya, industri asuransi masih memperbarui pemahaman, termasuk bagaimana insiden tertentu dapat memengaruhi biaya perbaikan dan klaim pada mobil listrik.

Pada akhirnya, untuk pemilik kendaraan listrik, pesan utama dari penjelasan Asuransi Astra adalah bahwa perlindungan sudah tersedia, dengan perhitungan premi yang pada prinsipnya tetap mengikuti wilayah, harga kendaraan, serta penggunaannya. Sementara itu, karakter risiko mobil listrik terus dipelajari agar penetapan pertanggungan dan pertimbangan tarif ke depan semakin sesuai dengan realitas di lapangan.