jurnalistik.co.id – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh menyatakan sikap menolak cabang olahraga domino untuk menjadi cabang olahraga resmi di tingkat nasional.
Penolakan ini muncul di tengah proses penerimaan yang sebelumnya dibahas dalam forum tingkat nasional, namun KONI Aceh memilih mengambil posisi berbeda sesuai pertimbangan sosial, budaya, dan aturan syariat Islam.
Dasar penolakan
Wakil Ketua I Bidang Organisasi KONI Aceh, Teuku Rayuan Sukma, menjelaskan keputusan tersebut berangkat dari penerapan lex specialist di Aceh yang merujuk pada syariat Islam.
Ia menyampaikan, “Kami (KONI Aceh) tidak bisa menerima cabang olahraga baru tersebut, yaitu Domino. Hal ini dikarenakan kami menerapkan lex specialist (aturan syariat Islam) di Aceh,” kata Teuku Rayuan Sukma kepada wartawan di Meulaboh, Sabtu (4/7/2026) dikutip dari Antara.
Menurutnya, domino masih membawa stigma kuat di masyarakat sebagai aktivitas yang identik dengan praktik perjudian.
Stigma itu dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam kehidupan masyarakat Aceh, sehingga penerimaan sebagai cabang olahraga resmi dianggap menimbulkan benturan pada aspek yang dinilai fundamental secara sosial dan kultural.
Rakernas KONI dan perbedaan sikap di daerah
Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI yang digelar baru-baru ini, domino diketahui telah mendaftarkan diri untuk menjadi anggota resmi di tingkat nasional.
Secara umum, peserta rakernas menyepakati kehadiran cabang olahraga tersebut tanpa adanya penolakan.
Namun, KONI Aceh yang turut hadir dalam forum itu memilih sikap berbeda.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk pelaksanaan amanah dari pimpinan serta respons terhadap aspirasi masyarakat di daerah.
Dengan demikian, walau keputusan di level nasional telah mengarah pada penerimaan, implementasi di Aceh tetap mempertimbangkan kekhususan lokal yang berlaku.
Peran ulama dan tokoh masyarakat
Berita Terkait
Teuku Rayuan Sukma menuturkan, sebelum pelaksanaan rakernas, ulama dan tokoh masyarakat di Aceh lebih dahulu memperoleh informasi mengenai rencana peresmian domino sebagai cabang olahraga.
Setelah mendapatkan informasi itu, mereka memberikan masukan kepada KONI Aceh agar tidak menerima cabang olahraga tersebut.
Masukan tersebut dipandang sebagai salah satu dasar kuat dalam pengambilan keputusan, karena penolakan bukan semata-mata urusan administratif, melainkan juga memuat pertimbangan aspirasi sosial dan budaya yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam pandangan KONI Aceh, cara pandang tersebut masih bertahan dan memengaruhi persepsi publik terhadap domino sebagai permainan yang memiliki keterkaitan negatif.
Tidak melarang orang bermain secara individu
Meski menolak domino sebagai cabang olahraga resmi, KONI Aceh menegaskan bahwa keputusan itu tidak berarti pelarangan terhadap aktivitas bermain domino secara individu.
Teuku Rayuan Sukma menyebutkan bahwa ada banyak kalangan, termasuk pejabat di Aceh, yang memainkan permainan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
KONI Aceh, dengan demikian, memisahkan antara penerimaan domino sebagai bagian dari struktur resmi olahraga nasional dan praktik permainan yang dilakukan masyarakat secara personal.
Penolakan tetap diarahkan pada status domino sebagai cabang resmi, sementara permainan individual tidak disebut diblokir dalam keputusan tersebut.
Lewat sikap ini, KONI Aceh menempatkan landasan syariat Islam dan persepsi publik sebagai pertimbangan utama, sekaligus menunjukkan adanya dinamika antara kebijakan nasional dan kekhususan daerah di Provinsi Aceh.
Di saat proses penguatan cabang olahraga berlangsung di level nasional, respons KONI Aceh memperlihatkan bahwa implementasi kebijakan di daerah tetap dapat berbeda bila bersentuhan dengan karakter masyarakat dan norma yang dianggap berlaku khusus.
Dalam kesempatan penjelasan kepada wartawan yang dikutip dari Antara tersebut, Teuku Rayuan Sukma menegaskan bahwa penolakan KONI Aceh bukan semata respons instan, melainkan berangkat dari pertimbangan hukum dan norma yang dipahami berlaku di Aceh.
Ia juga memperlihatkan bahwa sikap di daerah dapat mengambil bentuk berbeda dibanding kesimpulan forum nasional, karena KONI Aceh memandang penerimaan di tingkat pusat tetap perlu diturunkan dengan penilaian terhadap kondisi sosial serta budaya yang hidup di masyarakat setempat.
Pada saat yang sama, KONI Aceh menempatkan batas yang jelas: yang ditolak adalah pengesahan domino sebagai cabang olahraga resmi, sedangkan permainan yang dilakukan secara personal tidak otomatis terkena dampak dari keputusan tersebut dalam lingkup organisasi.












