Hukum & Kriminal

KPK Periksa Melissa B Darbang, Telusuri Aliran Dana CSR BI-OJK Terkait Heri Gunawan

×

KPK Periksa Melissa B Darbang, Telusuri Aliran Dana CSR BI-OJK Terkait Heri Gunawan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: KPK Periksa Istri Perwira Polisi, Telusuri Aliran Uang dari Anggota DPR Heri Gunawan

jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Melissa B Darbang, istri seorang perwira polisi, sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikaitkan dengan Anggota DPR, Heri Gunawan. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (6/7/2026).

Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik menelusuri keterangan Melissa terkait aset serta aliran uang yang diduga bersumber dari tersangka kasus tersebut. Ia mengatakan, “Saksi hadir. Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan terkait aset dan aliran uang yang diduga bersumber dari tersangka HG,” kata Budi, dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

KPK juga memfokuskan proses pemeriksaan pada keterkaitan penerimaan dana yang diduga mengalir melalui struktur tertentu. Dari rangkaian pengusutan yang telah berjalan, dugaan itu diarahkan pada dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan sosial dengan proposal permohonan bantuan dana yang diajukan.

Kasus CSR BI–OJK yang menjerat Heri Gunawan

Perkara ini bermula dari penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap dua anggota DPR. Keduanya adalah Heru Gunawan dan Satori, yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dana CSR Bank Indonesia–OJK pada periode 2020–2023 pada Kamis (7/8/2025).

Dalam konstruksi dugaan KPK, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori diduga menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR, yakni Bank Indonesia dan OJK. Namun, keduanya diduga tidak menjalankan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial yang menjadi dasar pengajuan.

Untuk Heri Gunawan, KPK menyebut ia diduga menerima uang sebesar Rp 15,86 miliar. Rinciannya meliputi Rp 6,26 miliar yang berasal dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Berdasarkan dugaan tersebut, Heri Gunawan juga disebut melakukan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang ia kelola ke rekening pribadi. KPK menguraikan metode pemindahan itu dilakukan melalui transfer, sehingga penerimaan yang mulanya masuk ke struktur yayasan diduga dialihkan ke kepentingan pribadi.

Sementara itu, untuk Satori, KPK menyatakan nilai yang diduga diterima mencapai Rp 12,52 miliar. Komposisinya disebut berasal dari Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.

KPK menilai, dari seluruh uang yang diterima tersebut, Satori diduga melakukan pencucian uang untuk keperluan pribadi. Dengan demikian, penyidikan tidak hanya menyentuh aspek penerimaan dana CSR, tetapi juga menelusuri bagaimana dana itu diperlakukan setelah berada dalam kendali pihak-pihak yang diduga terlibat.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan pemeriksaan terhadap Melissa B Darbang, KPK memperluas pendalaman untuk menguji keterkaitan aset dan rangkaian aliran uang yang diduga bersumber dari tersangka HG. Langkah itu diharapkan memperjelas pola perpindahan dana dan memastikan bukti yang dikumpulkan relevan dengan konstruksi dugaan tindak pidana yang sedang diproses.

Dalam agenda pendalaman tersebut, Melissa B Darbang ditempatkan sebagai saksi untuk membantu penyidik menilai keterkaitan antara keterangan yang disampaikan dengan jejak kepemilikan aset serta pergerakan uang yang diduga memiliki hubungan dengan konstruksi perkara. Proses ini diarahkan agar pemetaan aliran dana dapat diuji melalui keterangan saksi yang bersangkutan.

Selain menelusuri penerimaan dana, penyidik juga menyoroti bagaimana dana itu dikaitkan dengan pelaksanaan kegiatan sosial yang diduga tidak sejalan dengan proposal permohonan bantuan dana. Penekanan pada ketidaksesuaian itu digunakan untuk memeriksa apakah pengajuan program dan realisasi kegiatan memiliki substansi yang sama dalam kerangka yang diajukan.

Dengan pemeriksaan yang melibatkan keterangan saksi, KPK berupaya memperkuat rangkaian pembuktian pada tahap pengusutan. Pendalaman yang dilakukan diharapkan dapat memperjelas pola perpindahan dana dan memastikan bukti yang terkumpul tetap relevan dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.