Hukum & Kriminal

PN Tipikor Banda Aceh tetap vonis 5 tahun penjara bagi Sayuti dalam sidang in absentia kasus korupsi dana desa

×

PN Tipikor Banda Aceh tetap vonis 5 tahun penjara bagi Sayuti dalam sidang in absentia kasus korupsi dana desa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Sidang In Absentia, Kades Buron di Aceh Tetap Divonis 5 Tahun Penjara Terbukti Korupsi Dana Desa

jurnalistik.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Sayuti dalam perkara korupsi dana desa yang diputus tanpa kehadiran terdakwa.

Putusan itu dibacakan pada Senin, 29 Juni 2026, dalam persidangan yang berlangsung di Banda Aceh.

Dalam perkara tersebut, terdakwa yang dijatuhi hukuman adalah Sayuti, yang menjabat sebagai keuchik (kepala desa) Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Sayuti tidak hadir dalam persidangan karena sampai saat putusan dibacakan ia masih tercatat sebagai buron dalam daftar pencarian orang (DPO), sehingga sidang digelar secara in absentia.

Persidangan tetap berjalan meski terdakwa tidak hadir

Majelis hakim menyatakan bahwa proses perkara tetap dilanjutkan meskipun terdakwa tidak berada di persidangan, mengingat statusnya yang masih buron. Dengan mekanisme in absentia, proses hukum tetap dapat berjalan untuk memberikan kepastian hukum.

Karena itu, putusan tetap dijatuhkan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh selama persidangan, meski terdakwa belum tertangkap.

Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut diketuai Jamaluddin.

Vonis dan dasar pertimbangan hukum

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sayuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Putusan tersebut merujuk pada Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyimpangan pengelolaan dana desa

Persidangan mengungkap bahwa terdakwa mengelola dana desa sebesar Rp846 juta pada tahun anggaran 2023. Dalam pelaksanaan pengelolaan tersebut, ditemukan sejumlah penyimpangan.

Majelis hakim menilai dana desa tidak dikelola sesuai ketentuan. Selain itu, kegiatan yang seharusnya dibiayai dana desa tidak pernah dilaksanakan, sementara pencairan dana dilakukan secara penuh oleh terdakwa.

Jamaluddin menyampaikan, β€œTerdakwa mengelola dana desa tidak sesuai ketentuan. Selain itu, juga kegiatan dibiayai dana desa tidak dilaksanakan, tetapi dananya dicairkan semuanya oleh terdakwa,” kata Jamaluddin.

Majelis hakim menyebut tindakan itu menimbulkan kerugian negara yang dinilai signifikan, sehingga terdakwa diwajibkan mengembalikan kerugian tersebut melalui pembayaran uang pengganti.

Rincian amar putusan

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Sayuti.

Selain itu, terdakwa dikenai denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, denda akan diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.

Sayuti juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp222,8 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Sejalan dengan tuntutan jaksa

Putusan majelis hakim dilaporkan sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Abrari Rizki Falka dari Kejaksaan Negeri Pidie menuntut Sayuti dengan hukuman yang sama, yaitu pidana penjara lima tahun, denda Rp200 juta dengan subsidair 4 bulan penjara, serta uang pengganti Rp222,8 juta. Jaksa juga menuntut ancaman tambahan berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan apabila uang pengganti tidak dibayar.

Dengan demikian, perkara in absentia ini berakhir pada penetapan vonis lima tahun penjara kepada Sayuti, lengkap dengan ketentuan denda dan uang pengganti, serta konsekuensi pidana tambahan apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa meski persidangan tanpa kehadiran terdakwa, pemeriksaan tetap mengacu pada rangkaian proses yang telah berlangsung, mulai dari penelaahan perkara hingga pembacaan putusan. Status Sayuti yang masih terdaftar sebagai DPO menjadi dasar bagi sidang untuk tetap berjalan sebagai in absentia, sehingga keputusan tetap dapat dijatuhkan demi kepastian hukum.

Dalam amar putusan, selain penetapan pidana penjara dan denda, hakim turut merinci konsekuensi apabila kewajiban finansial tidak dipenuhi. Sayuti dinyatakan harus mengganti kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti sebesar Rp222,8 juta. Apabila tidak dibayarkan, akan ditempuh mekanisme penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda terdakwa, dan bila hasilnya tidak mencukupi maka berlanjut pada penggantian dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun enam bulan.