jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Polda Gorontalo pada Rabu, 10 Juni 2026. Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh jajaran Polda Gorontalo.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat aula Polda. Pertemuan tersebut dihadiri Deputi Korsup wilayah IV KPK, Bapak Nasidin, serta Bagwasbantek Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Haryo Tedjo Wicaksono SIK MH, dan Dirreskrimsus, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede SH SIK MH.
Pertemuan dibuka oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede SH SIK MH. Dalam forum itu, tujuan utamanya adalah memberikan gambaran secara menyeluruh terkait perkembangan penanganan perkara, kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan, serta langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan untuk mengoptimalkan penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs Widodo Sik MH, melalui Dirreskrimsus menjelaskan jalannya pembahasan dalam forum tersebut. Penyidik Polda Gorontalo memaparkan progres sejumlah perkara yang sedang ditangani, mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan.
Dalam paparan tersebut, jajaran penyidik juga menyampaikan upaya pengumpulan alat bukti. Selain itu, penanganan perkara turut mencakup upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Pembahasan tidak berhenti pada perkembangan perkara, melainkan juga menyoroti tantangan yang dihadapi selama penanganan. Tantangan tersebut mencakup aspek pembuktian, koordinasi antarinstansi, serta upaya penelusuran aset hasil tindak pidana.
Maruly menjelaskan bahwa RDP dilakukan terhadap 12 perkara yang sedang ditangani oleh Polda Gorontalo dan jajaran polres. Dari total tersebut, terdapat 8 perkara yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo, 2 perkara ditangani Polres Gorontalo, 1 perkara ditangani Polresta Gorontalo Kota, dan 1 perkara ditangani Polres Bone Bolango.
KPK kemudian memberikan masukan dan pendampingan terkait strategi penanganan perkara. KPK juga menekankan penguatan kualitas pembuktian agar proses penegakan hukum berjalan lebih solid pada setiap tahap.
Dalam kesempatan itu, KPK turut mengingatkan penerapan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap tahapan proses penegakan hukum. Penekanan ini dimaksudkan agar seluruh langkah penanganan perkara dapat dilakukan secara terukur, dapat dipertanggungjawabkan, dan berjalan dengan keterbukaan sesuai kebutuhan proses.
KPK juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. Sinergi tersebut diarahkan agar penanganan perkara dapat dilakukan secara efektif dan berkeadilan.
Di sisi lain, Polda Gorontalo yang meraih penghargaan peringkat 1 penanganan kasus korupsi terbanyak tingkat nasional tahun 2025 menyampaikan harapannya. Melalui kegiatan koordinasi dan supervisi ini, diharapkan komunikasi dan kolaborasi antara KPK dan Polda Gorontalo dapat terjalin semakin kuat.
Harapan tersebut bertujuan agar setiap perkara tindak pidana korupsi dapat ditangani secara optimal, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, upaya penanganan perkara dapat berjalan konsisten mulai dari proses yang sedang dikerjakan hingga langkah-langkah strategis untuk mengatasi kendala yang ada.
Kunjungan dan RDP ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Melalui forum tersebut, para pihak juga menegaskan pentingnya pemantauan berkelanjutan atas proses yang sedang berjalan, mulai dari tahap awal hingga langkah penyidikan yang membutuhkan ketelitian. Penjelasan mengenai progres perkara menjadi dasar untuk menyamakan pemahaman, termasuk dalam menilai kesiapan bukti dan kelengkapan dokumen pendukung.
Dalam rangka mengoptimalkan penanganan, pembahasan diarahkan agar setiap instansi bekerja dengan standar yang sama dan terdokumentasi dengan baik. Sinergi yang dibangun diharapkan mampu memperkuat koordinasi, menjaga kualitas pembuktian, serta mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara secara lebih terarah, sehingga penanganan perkara dapat berjalan efektif, berkeadilan, dan sesuai ketentuan peraturan.












