Hukum & Kriminal

Kronologi Penangkapan Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi

×

Kronologi Penangkapan Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Sebarkan artikel ini
Kronologi Penangkapan Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi News 19 Juni 2026
Ilustrasi: Kronologi Penangkapan Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi

jurnalistik.co.id – Roy Suryo ditangkap penyidik dari Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah Jokowi pada Jumat (19/6/2026) pagi. Penangkapan itu disampaikan melalui keterangan kuasa hukum Roy Suryo setelah proses dilakukan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa ketika penangkapan terjadi, Roy sedang beristirahat usai pulang dari Bandung, Jawa Barat. Ia menyebut Roy baru saja berada di lokasi pertemuan dengan sejumlah tokoh.

Menurut Khozinudin, rombongan mereka bertemu dengan tokoh-tokoh purnawirawan TNI dan polisi di Bandung. Ia lantas menyebut beberapa nama yang hadir dalam pertemuan tersebut.

“Ada Pak Jenderal Purnawirawan Tyasno Sudarto, ada Pak Komjen Pol. Oegroseno, ada tokoh-tokoh seperti Pak Said Didu. Ada banyak tokoh yang berkumpul di Bandung termasuk Pak Roy,” tutur Khozinudin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Khozinudin mengatakan Roy dan para pihak terkait berpisah sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Setelah itu, Roy langsung bertolak pulang ke rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan.

Roy, kata Khozinudin, tiba di rumah pukul 03.00 WIB. “Jadi praktis baru beberapa jam istirahat,” ujarnya.

Pengakuan mengenai cara penangkapan berikutnya disampaikan melalui keterangan istri Roy, Ririn. Ririn menyatakan segerombolan penyidik langsung masuk ke kamar pribadi mereka.

Khozinudin menuturkan bahwa saat kejadian, Ririn mengatakan mereka membutuhkan pendampingan dari tim kuasa hukum, tetapi pernyataan tersebut tidak diindahkan oleh para penyidik. Menurutnya, penangkapan dilakukan tanpa memberikan ruang yang mereka harapkan.

“Mereka memaksa masuk ke ruang private, yakni mau masuk ke kamar Pak Roy dan istrinya. Hanya karena ingin memastikan apakah klien kami ada di rumah dan dia berdalih bahwa dia akan melakukan upaya paksa berupa penangkapan,” tutur Khozinudin.

Setelah permintaan itu tidak ditanggapi, Ririn juga berupaya mengemas sejumlah barang yang kemungkinan dibutuhkan Roy jika nantinya bermalam di rumah tahanan (rutan). Namun, upaya tersebut disebutkan kemudian dikesampingkan.

Khozinudin menambahkan bahwa yang terjadi tidak mencerminkan pertimbangan kemanusiaan. “Tapi ini semua dikesampingkan. Tidak ada humanisme, tidak ada yang namanya polisi itu melihat bahwa orang yang sedang dalam status tersangka itu adalah manusia juga yang patut dihormati sisi kemanusiaannya,” tambah dia.

Karena kondisi tersebut, Ririn kemudian menolak menandatangani surat penangkapan yang diserahkan penyidik. Penolakan itu disampaikan sebagai bagian dari respons atas perlakuan yang menurut mereka tidak sesuai harapan.

Perkara yang melatarbelakangi penangkapan ini adalah kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang disebut telah menjalani penyidikan panjang. Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025), Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menyatakan “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” dalam konferensi pers tersebut.

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP. Aturan yang disebutkan dalam keterangan tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Kuasa hukum menilai rangkaian kejadian tersebut terjadi begitu cepat sejak Roy dan pihak terkait kembali berpisah pada dini hari. Setelah perjalanan pulang ke Bintaro, waktu istirahat yang disebut hanya dalam hitungan jam membuat situasinya semakin sulit dipahami dari sisi perlindungan hak tersangka, terutama ketika prosedur yang mereka harapkan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Menanggapi penangkapan itu, keluarga juga menyampaikan keberatan terhadap proses yang berlangsung di rumah mereka. Ririn mengaitkan respons yang mereka berikan dengan keyakinan bahwa pendampingan dari tim kuasa hukum seharusnya diberikan ruang, sekaligus menilai bahwa sikap penyidik tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Dalam perkembangan perkara, rujukan yang disampaikan sebelumnya juga menegaskan bahwa kasus tudingan ijazah palsu Jokowi telah menjalani proses panjang hingga penetapan delapan tersangka.