jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tiga kali pertemuan yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Menhut Raja Juli Antoni. KPK juga menyebut pertemuan itu terkait pembahasan serta dugaan pemberian dalam rentang waktu berbeda pada 2026.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pertemuan pertama terjadi pada bulan April. Ia kemudian menjelaskan rangkaian berikutnya berlangsung pada bulan Mei dan Juni 2026.
Budi menegaskan bahwa pertemuan dengan Raja Juli Antoni pada 2 Juni tidak berdiri sendiri. Menurutnya, “Dan pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya di bulan April dan Mei,” sebagaimana disampaikan KPK dalam keterangannya pada Kamis (6/8/2026).
KPK mengatakan, untuk pertemuan pada bulan April, penyidik masih mendalami isi pembicaraan Menhut Raja Juli dengan Bupati Suhardiman. Budi menyebut dugaan penyidik bahwa pembahasan pada waktu itu masih sebatas diskusi, belum diikuti pemberian kepada Menhut.
Dalam keterangannya, Budi juga menjelaskan arah pembahasan yang didalami penyidik. Ia menyatakan, “Apakah itu juga menjadi pembahasan awal berkaitan dengan proses mekanisme pelepasan izin kawasan hutan ya di wilayah Kuansing dalam rangka pemberian sertifikasi kepada pihak-pihak ataupun masyarakat di wilayah Kuansing pada program nasional. Ini juga masih akan terus didalami ya,”
Pada bulan Mei, penyidik menduga terjadi pertemuan sekaligus pemberian yang dilakukan Bupati Kuansing kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Nilai pemberian itu disebut mencapai 12.500 Dolar Singapura.
Namun, KPK belum membuka identitas pejabat Kemenhut yang dimaksud. Budi menjelaskan hal tersebut belum bisa disampaikan karena informasi yang diterima masih perlu dikonfirmasi dari keterangan saksi.
Selanjutnya, KPK menyebut pada bulan Juni Bupati Suhardiman diduga memberikan amplop berisi uang kepada Menhut Raja Juli. Nilainya disebut sebesar 14.000 Dolar Singapura, dengan rincian dugaan waktu pemberian yang dijelaskan KPK dalam keterangan berikutnya.
Berita Terkait
Budi menyampaikan keterkaitan dugaan pemberian tersebut dengan pertemuan pada bulan sebelumnya. Ia menuturkan, “Karena pemberian yang dilakukan itu diduga dilakukan pada bulan Mei oleh pihak pejabat di Pemkab Kuansing kepada pejabat di Kemenhut,” lalu menambahkan, “Dan di bulan Juni, yang kemudian sudah dikonfirmasi secara terbuka oleh Pak Menteri, adanya pemberian dari pihak Pak Bupati kepada Pak Menteri pada awal Juni, tepatnya 2 Juni,”.
Sementara itu, Raja Juli Antoni sebelumnya pernah melakukan audiensi dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Menurut Raja Juli, pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka pada 2 Juni 2026 di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Raja Juli menyatakan audiensi diawali surat permohonan dari pemerintah daerah yang dipublikasikan melalui media sosial. Ia juga menyebut pertemuan itu dilengkapi daftar hadir dan notula.
Dengan penjelasan tersebut, KPK tetap menempatkan tiga rentang waktu pertemuan sebagai bagian dari proses pendalaman perkara. Penyidik, sebagaimana disampaikan Budi, terus melanjutkan pendalaman atas keterkaitan diskusi maupun dugaan pemberian yang terjadi dalam April, Mei, dan Juni 2026.
Dalam pendalaman perkara, KPK memandang rangkaian komunikasi itu memiliki alur yang saling berkaitan. Penyidik menilai pertemuan pada April menjadi titik awal yang masih ditelusuri, termasuk isi pembahasan Menhut Raja Juli dengan Bupati Kuansing. Dari penjelasan yang disampaikan, pembahasan tersebut diarahkan pada proses mekanisme pelepasan izin kawasan hutan di Kuansing dalam kaitan program nasional yang disebut terkait sertifikasi bagi pihak-pihak atau masyarakat setempat.
Setelah periode April, pada keterangan KPK disebutkan bahwa dugaan pertemuan sekaligus pemberian mengarah pada bulan Mei. Dalam dugaan tersebut, Bupati Kuansing disebut memberikan sesuatu kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan. Nilai pemberian yang disebut mencapai 12.500 Dolar Singapura. Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas pejabat yang dimaksud, karena informasi yang diterima masih memerlukan verifikasi atas keterangan saksi.
Memasuki Juni, KPK kembali menyebut adanya dugaan pemberian kepada Menhut Raja Juli. Disebutkan bahwa Bupati Suhardiman diduga memberikan amplop berisi uang dengan nilai 14.000 Dolar Singapura, dan KPK menghubungkannya dengan peristiwa pada bulan sebelumnya. Di sisi lain, Raja Juli menyampaikan bahwa audiens yang ia lakukan dengan Bupati Kuansing berlangsung resmi pada 2 Juni 2026 di lingkungan Kementerian Kehutanan, diawali surat permohonan dari pemerintah daerah yang dipublikasikan melalui media sosial, serta disertai daftar hadir dan notula.
Dengan demikian, KPK tetap menempatkan tiga rentang waktu pertemuan sebagai bagian dari proses pendalaman, yakni April, Mei, dan Juni 2026. Penyidik melanjutkan penelusuran keterkaitan diskusi maupun dugaan pemberian pada tiap tahapan, sekaligus menimbang kesesuaian keterangan yang telah disampaikan dalam perkembangan perkara.












