Hukum & Kriminal

Mahkamah Agung memutuskan mantan narapidana tak bisa menggugat penjaga penjara yang memotong gimbal rambutnya

×

Mahkamah Agung memutuskan mantan narapidana tak bisa menggugat penjaga penjara yang memotong gimbal rambutnya

Sebarkan artikel ini
US top court says Rastafarian man cannot sue prison guards who cut his dreadlocks
Ilustrasi: Supreme Court rules former inmate cannot sue prison guards who cut his dreadlocks

jurnalistik.co.id – Mahkamah Agung Amerika Serikat menegaskan bahwa seorang mantan narapidana di Louisiana tidak bisa menuntut pejabat penjara yang memaksa memotong gimbal rambutnya. Putusan itu dikeluarkan dalam persidangan yang menilai ruang lingkup gugatan berdasarkan Religious Land Use and Institutionalized Persons Act (RLUIPA).

Dalam putusan 6-3, pengadilan menyatakan Damon Landor tidak berhak atas ganti rugi uang (monetary damages) di bawah hukum federal kebebasan beragama, karena RLUIPA tidak berlaku dalam bentuk tuntutan langsung terhadap pejabat individual. Dengan kata lain, gugatan tidak dapat diarahkan kepada petugas yang diduga melanggar keyakinan Landor ketika mereka memotong rambutnya.

Menurut hakim, negara bagian dan aparatnya tidak memberi persetujuan untuk menghadapi gugatan dalam kapasitas pribadi pejabat tersebut ketika Kongres menetapkan RLUIPA pada 2000. Pengadilan juga menyoroti bahwa persoalan ini terkait klaim terhadap individu, bukan semata-mata kebijakan institusional dalam kerangka yang diatur undang-undang.

Putusan ini menjadi penyimpangan dari rangkaian keputusan Mahkamah Agung sebelumnya yang cenderung berpihak pada klaim kebebasan beragama. Pada kasus-kasus tertentu, hakim umumnya lebih menerima argumen yang menempatkan praktik keagamaan sebagai pertimbangan utama dalam menilai tindakan negara terhadap narapidana.

Ketentuan hukum yang menjadi fokus adalah RLUIPA, yang menurut mayoritas berlaku bagi lembaga pemasyarakatan lokal yang menerima pendanaan federal. Dalam konteks tersebut, hakim menilai bahwa mekanisme pertanggungjawaban yang diminta Landor tidak sejalan dengan kerangka kewenangan yang dimiliki Kongres.

Peristiwa saat Landor menjalani hukuman

Kasus ini berakar pada perlakuan yang dialami Landor saat ia menjalani masa tahanan pada 2020. Saat itu, Landor ditahan terkait tuduhan yang berhubungan dengan narkotika.

Ketika berada dalam tahanan, petugas melakukan tindakan dengan memborgol Landor dan menahannya pada sebuah kursi. Setelah itu, petugas memotong rambut Landor, termasuk saat ia menyampaikan bahwa pemotongan tersebut melanggar hak keagamaannya sebagai penganut Rastafarian.

Dalam keterangannya kepada USA Today, Landor mengatakan bahwa gimbal rambutnya adalah bagian dari identitasnya. Ia menyatakan gimbal itu “a part of me and part of who I am”, dan menambahkan, “So when they cut off my hair, they cut off my crown”.

Rambut yang dibiarkan tumbuh tanpa dipangkas menjadi gimbal bagi Rastafarian dipahami sebagai simbol pengabdian serta pertumbuhan spiritual. Pengadilan kemudian menilai apakah pelanggaran yang diklaim Landor memiliki dasar untuk menuntut ganti rugi finansial dari pejabat individual.

Alasan hakim mayoritas: batas kewenangan dan persetujuan

Hakim Neil Gorsuch menulis pandangan mayoritas dan menyimpulkan bahwa RLUIPA tidak memberikan dasar untuk menghadirkan tantangan hukum terhadap pejabat tertentu dalam kapasitas pribadi. Gorsuch menegaskan bahwa, sesuai analisis berdasarkan Spending Clause, Kongres tidak memiliki otoritas regulatif yang memungkinkan pembebanan tanggung jawab secara langsung kepada para pejabat tersebut.

Dalam pandangan mayoritas, Kongres harus bergantung pada persetujuan ketika menetapkan skema yang melibatkan negara dan institusi. Karena itu, pengadilan menyatakan bahwa negara tidak dapat dianggap telah menyetujui gugatan personal capacity terhadap pegawai negara ketika RLUIPA diberlakukan.

Mayoritas juga menekankan bahwa tujuan dari undang-undang dan struktur pemberlakuannya harus dibaca secara spesifik. Dengan demikian, walaupun klaim kebebasan beragama muncul kuat dalam konteks praktik Rastafarian, jalan hukum yang diminta Landor untuk memperoleh ganti rugi uang tidak memenuhi syarat menurut kerangka RLUIPA yang ditafsirkan pengadilan.

Dissent: tujuan RLUIPA bagi hak beribadah di penjara

Sementara itu, tiga hakim liberal menyampaikan dissent. Ketanji Brown Jackson menyatakan bahwa tujuan RLUIPA adalah memastikan penjara negara bagian dan lokal menghormati hak narapidana dalam menjalankan ibadah dan praktik keagamaannya.

Jackson menilai inti persoalan bukan hanya soal bentuk tuntutan, melainkan juga maksud undang-undang untuk menjaga agar lingkungan pemasyarakatan tidak mengabaikan hak spiritual yang diakui dalam kerangka RLUIPA. Dengan dissent tersebut, ia menempatkan perbedaan pandangan pada bagaimana standar perlindungan terhadap kebebasan beragama harus diterapkan.

Putusan ini, dengan demikian, memperlihatkan benturan antara perlindungan hak beragama yang dikaitkan Landor dengan pembatasan yang dijelaskan mayoritas terkait siapa yang dapat digugat dan jenis ganti rugi apa yang bisa diminta. Dalam keputusan yang diputuskan pada Selasa, pengadilan pada akhirnya menutup kemungkinan tuntutan Landor untuk memperoleh kompensasi finansial terhadap pejabat individual.

Bagi Landor, pemotongan gimbal yang dilakukan saat ia ditahan menjadi titik yang menegaskan hubungan antara identitas Rastafarian dan praktik keagamaan. Namun, bagi Mahkamah Agung, isu utamanya terletak pada ruang lingkup RLUIPA serta batas kewenangan Kongres dan persetujuan negara ketika menghadapi gugatan terhadap pejabat dalam kapasitas pribadi.

Dengan hasil akhir 6-3, putusan tersebut tidak mengubah fakta bahwa pemotongan terjadi ketika Landor sedang berada di penjara dan menyampaikan keberatan atas dasar keyakinan. Akan tetapi, keputusan pengadilan menegaskan bahwa jalur hukum yang diajukan untuk menuntut ganti rugi uang tidak dapat diterima menurut interpretasi mayoritas terhadap RLUIPA.