jurnalistik.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penegasan terkait status saham yang sedang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut BEI, saham-saham yang masih berstatus sita tersebut tidak masuk dalam perhitungan free float.
Penjelasan ini disampaikan BEI menanggapi komposisi kepemilikan saham pada sejumlah emiten yang didominasi saham sitaan. BEI menekankan bahwa penghitungan free float hanya berlaku untuk saham yang memenuhi definisi yang ditetapkan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Saidu Solihin menyatakan, “Saham yang masih berstatus sita dan belum memenuhi definisi free float tidak diperhitungkan sebagai free float,” ujar Saidu Solihin kepada Bloomberg Technoz.
Saidu menjelaskan, kewajiban pemenuhan free float sebenarnya berlaku bagi seluruh perusahaan tercatat, baik yang berada di Papan Utama maupun Papan Pengembangan. Namun, dalam proses evaluasinya, BEI tidak memasukkan saham yang belum memenuhi definisi free float.
Dalam aturan yang menjadi acuan, BEI menyebut adanya ketentuan free float minimum 15% sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A. Dengan demikian, emiten tetap harus memenuhi standar tersebut, tetapi BEI menilai pemenuhan berdasarkan saham yang benar-benar termasuk dalam definisi free float.
Pendekatan BEI ini membuat perusahaan dengan komposisi kepemilikan yang banyak didominasi saham sitaan perlu menunggu tahap berikutnya. Pada fase tersebut, kepemilikan yang masih berada dalam status sita belum bisa dihitung sebagai bagian free float.
Untuk konteks yang disorot, BEI menyampaikan bahwa saham sitaan yang dimaksud kebanyakan berasal dari kasus Jiwasraya dan Asabri. Artinya, perhitungan free float untuk emiten yang kepemilikannya berkaitan dengan saham-saham tersebut baru dapat bergerak setelah status kepemilikan berubah.
BEI menegaskan bahwa saham yang masih disita—dan karenanya belum memenuhi definisi free float—tetap berada di luar perhitungan. Sementara itu, perusahaan dinilai tetap berada pada kewajiban pemenuhan ketentuan free float sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan free float dan alasan saham sitaan tidak dihitung
Dalam evaluasi pemenuhan free float, BEI melakukan penyaringan berdasarkan definisi yang ditentukan. Saham yang berstatus sita dianggap belum memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam perhitungan free float.
Dengan mekanisme tersebut, BEI memisahkan antara kewajiban minimum free float yang harus dipenuhi emiten dan komponen saham yang memang dapat diperhitungkan. Konsekuensinya, saham sitaan tidak otomatis masuk hanya karena emiten berada pada papan tertentu.
Saidu menempatkan status “sita” sebagai faktor kunci yang membuat saham belum bisa dihitung. Selama status tersebut belum dilepaskan dan kepemilikan belum beralih, BEI tidak memperhitungkan saham tersebut sebagai free float.
Penegasan ini sekaligus menjelaskan logika perhitungan BEI yang bersandar pada definisi, bukan semata-mata pada angka kepemilikan yang terlihat di struktur saham. BEI hanya menghitung saham yang telah memenuhi kriteria free float yang ditetapkan dalam kerangka regulasi bursa.
Perusahaan tercatat, baik di Papan Utama maupun Papan Pengembangan, tetap harus memastikan kepemilikan publik memenuhi standar. Namun, proses pemenuhan tersebut akan berjalan setelah saham yang sebelumnya sitaan masuk ke kategori yang dapat diperhitungkan.
BEI juga menekankan bahwa perubahan status saham sitaan bukan hanya urusan administrasi internal emiten. Mekanisme pelepasan atau pengalihan saham sitaan berada di bawah kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Implikasi bagi emiten yang kepemilikannya didominasi saham sitaan
Dalam penjelasan BEI, emiten yang komposisi kepemilikannya didominasi saham sitaan akan berada pada kondisi “menunggu proses pengalihan kepemilikan.” Setelah pengalihan terjadi, barulah saham tersebut dapat masuk ke perhitungan free float.
BEI menggambarkan bahwa penghitungan free float bersifat bertahap, mengikuti perubahan status kepemilikan. Karena itu, sebelum pengalihan dilakukan dan saham memenuhi definisi free float, kontribusinya tidak dihitung terhadap persentase minimum.
Penegasan ini penting karena free float menjadi salah satu indikator yang diperhatikan dalam tata kelola keterbukaan pasar. Ketika saham tertentu tidak diperhitungkan, maka pemenuhan persentase minimum free float akan terpengaruh sampai status saham beralih.
BEI memperjelas bahwa setelah saham dialihkan kepada publik dan memenuhi definisi free float, barulah kepemilikan tersebut dapat diperhitungkan. Pada tahap ini, emiten dapat kembali menilai pemenuhan ketentuan free float berdasarkan komponen yang sudah memenuhi syarat.
Dengan kata lain, BEI menempatkan perubahan status hukum atas saham sebagai prasyarat perhitungan. Selama saham masih berada dalam status sitaan, BEI tidak memasukkannya ke dalam penghitungan free float emiten.
Adapun rujukan kasus yang disebut BEI—Jiwasraya dan Asabri—menunjukkan bahwa isu saham sitaan bukan peristiwa tunggal yang berdiri sendiri. Melainkan, ia terkait pada beberapa konteks perkara yang telah mengakibatkan status saham tertentu berada di bawah penyitaan.
BEI menyampaikan bahwa saham-saham sitaan yang kebanyakan berasal dari dua kasus tersebut berimplikasi pada cara perhitungan free float. Dalam kerangka BEI, publikasi struktur kepemilikan perlu dibaca bersama status hukum masing-masing saham.
Penegasan dari BEI juga memberi batasan yang jelas: definisi free float menjadi “gerbang” penentu apakah saham tertentu bisa dihitung. Dengan demikian, bukan hanya kepemilikan yang dipertimbangkan, tetapi kesesuaian status saham dengan definisi yang berlaku.
Peran instansi terkait dalam pelepasan saham sitaan
BEI menyatakan mekanisme pelepasan saham sitaan berada di bawah kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses pengalihan tidak dapat diputuskan oleh bursa semata.
Setelah proses pengalihan selesai, barulah saham yang semula sitaan masuk ke fase yang dapat memenuhi definisi free float. Pada fase itulah BEI bisa memasukkan kepemilikan tersebut dalam evaluasi pemenuhan ketentuan free float.
Peran instansi terkait menjadi faktor penentu waktu terjadinya perubahan status saham. Oleh karena itu, BEI mengarahkan bahwa pemenuhan ketentuan free float untuk saham sitaan bergantung pada tahap pelepasan yang sesuai ketentuan hukum.
BEI tetap mengacu pada ketentuan minimum free float 15% sebagaimana Peraturan Bursa Nomor I-A. Tetapi, penghitungan dilakukan berdasarkan saham yang memang telah memenuhi definisi free float, termasuk setelah dialihkan kepada publik.
Melalui penegasan ini, BEI berharap ekspektasi pasar tidak keliru membaca saham sitaan sebagai bagian dari free float. BEI menegaskan kembali bahwa status sita dan pemenuhan definisi free float adalah dua hal yang menentukan apakah saham dapat dihitung.
Pada akhirnya, penilaian free float menjadi cerminan dari kepatuhan emiten terhadap ketentuan bursa, sekaligus dari kepastian status kepemilikan saham. Setelah saham sitaan beralih dan memenuhi definisi free float, kontribusinya dapat dihitung kembali dalam evaluasi pemenuhan ketentuan tersebut.












