jurnalistik.co.id – Mediasi gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri (PN) Solo digelar pada Kamis (18/6/2026). Agenda sidang berfokus pada penunjukan mediator pengganti, dan prosesnya berlangsung sekitar lima menit.
Mediasi hari itu dimulai sekitar pukul 11.41 WIB dan dihadiri pihak penggugat maupun tergugat. Dalam persidangan, kehadiran para pihak menjadi bagian yang turut diperhitungkan dalam jalannya agenda penunjukan mediator.
Di pihak penggugat hadir Dekka Ajeng, yang bertindak selaku kuasa hukum. Sementara itu, YB Irpan hadir sebagai kuasa hukum tergugat Jokowi. Selain dua pihak utama, turut hadir pula kuasa hukum turut tergugat I dari Universitas Gadjah Mada (UGM) serta perwakilan turut tergugat II Polda Metro Jaya.
Penjadwalan mediasi ini merupakan lanjutan dari proses sebelumnya. Pada mediasi yang digelar Selasa (2/6/2026), Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Adi Sulistyono, menjadi mediator non-hakim. Pada Kamis (18/6/2026), mediator tersebut kemudian diganti.
Mediator pengganti pada mediasi hari ini berasal dari unsur hakim PN Solo, yaitu Arif Budi Cahyono. Pergantian ini menjadi inti dari agenda yang dijalankan pada sidang tersebut, hingga prosesnya selesai sekitar pukul 11.46 WIB.
Pergantian mediator dan tanggapan kuasa hukum
Usai mediasi, Dekka Ajeng membenarkan pergantian mediator yang dilakukan. Menurutnya, mediator sebelumnya tidak lagi digunakan, dan pihaknya mengikuti penunjukan mediator hakim pengganti.
Dekka menyampaikan, “Kami sudah tidak pakai dari Prof. Adi. Sudah ada pengganti dari mediator lain. Iya, hari ini tadi ditunjuk mediator hakim mengganti, yaitu Pak Arif Budi Cahyono,” ujarnya di PN Solo, Kamis (18/6/2026).
Dalam penjelasannya, Dekka menyebut pergantian mediator dilakukan dengan pertimbangan efisiensi. Ia mengatakan bahwa pertimbangan itu juga berkaitan dengan situasi pelaksanaan sidang dan kehadiran para pihak pada agenda mediasi.
Dekka menjelaskan, “Efisiensi. Dan kita mempertimbangkan dari kehadiran para pihak, seperti itu,” ujarnya. Ia juga menilai tarif mediator non-hakim Adi Sulistyono sebagai sesuatu yang tinggi.
Dekka menambahkan, “Kalau tarif, memang variatif ya . Itu kami tidak menyampaikan secara langsung dari tarif Prof. Adi, tapi bagi saya itu harga fantastis, seperti itu,” kata Dekka.
Kesepakatan dan komunikasi dengan klien
Pergantian mediator, kata Dekka, tidak dilakukan secara tiba-tiba. Ia menyampaikan bahwa keputusan itu dilakukan setelah dilakukan konsultasi dengan kliennya, yaitu Sigit Pratomo, setelah sidang mediasi pada Selasa (2/6/2026) lalu.
Dekka menerangkan, “Iya, saya komunikasi terlebih dahulu dengan klien, seperti itu. Terus hari ini tadi kan memang agendanya penunjukan mediator pengganti. Dari kami sama pihak tergugat bersepakat memakai mediator hakim dari pengadilan,” terangnya.
Dengan demikian, rangkaian mediasi di PN Solo pada Kamis (18/6/2026) berjalan singkat, tetapi tetap memuat agenda penting penunjukan mediator pengganti. Proses yang dimulai sekitar pukul 11.41 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.46 WIB itu menegaskan peralihan mediator dari non-hakim Adi Sulistyono menjadi hakim PN Solo Arif Budi Cahyono, sesuai kesepakatan para pihak pada agenda mediasi.
Di persidangan, fokus pembahasan diarahkan pada penentuan mediator yang akan menggantikan mediator sebelumnya, sehingga jalannya agenda berlangsung dengan format yang terukur. Kehadiran masing-masing pihak turut dipertimbangkan, termasuk bagaimana pihak-pihak yang terlibat memastikan penunjukan mediator sesuai dengan tahapan mediasi yang dijadwalkan di PN Solo.
Setelah mediator non-hakim dari unsur akademik tidak lagi dilanjutkan untuk tahap berikutnya, penetapan mediator hakim menjadi pilihan yang disepakati oleh pihak terkait. Dekka Ajeng menjelaskan bahwa sebelum proses penunjukan itu dilakukan, komunikasinya dengan klien sudah lebih dulu berlangsung, yakni setelah mediasi pada 2 Juni 2026, agar keputusan yang diambil tidak mengagetkan dan selaras dengan agenda hari berikutnya.
Dalam kesempatan itu, pertimbangan efisiensi disebut menjadi alasan utama di balik pergantian mediator. Dekka juga menilai persoalan tarif mediator non-hakim sebagai faktor yang memberatkan, dan ia menyatakan bahwa pihaknya tidak menyebutkan secara rinci angka tarif tersebut, namun memandang nominal yang berlaku terlalu tinggi. Dengan penunjukan mediator hakim PN Solo pada Kamis, proses kemudian berjalan sampai agenda penunjukan mediator pengganti dinyatakan selesai.












